Perppu Ormas disahkan jadi UU, Ini Sikap Ketua PMII Metro Makassar

HARIANSULSEL.COM, Makassar – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 kini sah menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (24/10/2017), Pada UU Nomor 2 Tahun 2017 pasal 59 (3) disebutkan ormas dilarang melakukan tindakan pemusnahan terhadap suku, agama, ras, atau golongan. Pasal ini juga menyebutkan ormas dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Dengan Kehadiran UU Nomor 2 Tahun 2017 ini diharapkan mampu memberikan kita gambaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bahwa dalam Perjuangan mempertahankan NKRI tidak hanya di perjuangkan oleh satu Suku, Agama, Ras dan Golongan saja, tetapi perjuangan dalam mempertahankan NKRI adalah upaya kolektif yang lahir atas kesadaran bersama bukan kesadaran kelompok atau golongan tertentu.
Sementara pada pasal yang sama di ayat (3) menyebutkan ormas dilarang melakukan gerakan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI. Pengembangan dan penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Pancasila juga dilarang di UU ini.
Menanggapi hal ini, Ketua Cabang PMII Metro Makassar Suratman Kayano yang juga Mahasiswa Universitas Islam Makassar ini Memberikan Apresiasi yang sebesar besarnya Kepada Pemerintahan Joko Widodo yang secara tegas melindungi Idologi Negara yakni Pancasila dari paham Radikalisme, kami merasa bersyukur serta berharap dengan kehadiran UU Ormas ini menjadi langkah tegas pemerintah melawan kelompok yang ingin memecah bela NKRI (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *