Tingkatkan Pelayanan, Sekda Torut Intruksikan Pelayanan 24 Jam

HARIANSULSEL.COM, Toraja Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengadakan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan tema “Paradigma baru Kebijakan Administrasi Kependudukan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi”. Kegiatan Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Plt Sekda Roni Rede Bare didampingi olek Kadis Dukcapil, Joni Parubak, yang diikuti oleh Camat, Lurah, dan Lembang se-Kabupaten Toraja Utara, Kamis (30/11/2017) bertempat di Rumah Doa Rantepao Toraja Utara.
Latar belakang perubahan UU No.23 Tahun 2006 dimana perubahan yang mendasar mewujudkan tertib Administrasi kependudukan secara nasional yang lebih baik menjadi tanggung jawab pemerintah Pusat yang dilaksakan oleh pemerintah provinsi dan kab/kota guna meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam mencapai standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh.
Dalam sambutannya, Plt Sekda Roni Rede Bare menegaskan bahwa pentingnya masyarakat kita mempunyai admisnitrasi kependudukan yang lengkap dan akurat. “kepada kita semua yang hadir saat ini, janganlah menganggap sepele tentang kelengkapan administrasi kependudukan yang merupakan hak masyarakat kita. untuk itu, saya menegaskan kepada Camat, Lurah, dan Lembang agar lebih berperan aktif membantu masyarakat dalam kelengkapan Administrasi Kependudukan. Selain itu, sebagai pelayan masyarakat, kita dituntut melayani masyarakat kita dengan ikhlas dan tidak boleh mengeluh serta harus siap 24 Jam melayani masyarakat”.
“Selain itu, melalui kesempatan kali ini juga, saya mengingkatkan kepada Camat, Lurah, Lembang tentang persiapan kegiatan Lovely December nanti, yaitu tentang Lampu Hias, Kebersihan dan Spanduk. untuk Lampu hias diwajibkan memakai limbah sampah. Selalu menjaga kebersihan didaerah masing-masing, untuk itu setiap Kecamatan, Lurah, dan Lembang wajib mempunyai alat pembabat rumput yang berkualitas. Dan saya juga mengingatkan agar Camat segera mendaftarkan diri ke Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian dalam mengambil bibit bambu, pohon aren, uru dan lainnya”, tambahnya.
Disamping itu, Kepala Dinas Dukcapil, Joni Parubak mengungkapkan, “tujuan perubahan UU No 23 tahun 2006 adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan Adminduk kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan NIK serta Ketunggalan dokumen kependudukan. Harapan saya, dengan adanya sosialisasi ini, Camat, Lurah, dan Lembang lebih memahami tugas dan fungsi dinas Dukcapil terlebih mengingatkan kembali agar leboh aktif mengingatkan masyarakat akan pentingnya kelengkaan Administrasi Kependudukan”.
Didalam perubahan UU No 23 ini menerangkan bahwa, masa berlaku e-KTP yang semula 5 (lima) tahun menjadi berlaku seumur hidup, penertiban kta kelahiran dan pelaporannya, penertiban akta pencatatan sipil, pengakuan dan pengesahan anak serta pencacatan kematian
Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan (KK, KTP-El, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain sebagainya tidak dipungut biaya (Gratis). (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *