KPU Memfasilitasi APK Paslon Sesuai Regulasi

HARIANSULSEL.COM, Makassar – KPU Maros telah melaksanakan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon, baik Pilkada Maros maupun Pilgub Sulsel, sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal itu diungkapkan Anggota KPU Maros, Nurul Amrah, di Kantor KPU Maros, Kamis (31/10/2024).

“Pasal 27 Ayat 1 PKPU 13 Tahun 2024 menyebutkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK),” ujar Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM tersebut.

Lalu pada Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, kata dia, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pada Poin C ayat 4 bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi alat peraga Kampanye yang meliputi:
a. pencetakan alat peraga Kampanye;
b. pemasangan alat peraga Kampanye; dan
c. pemeliharaan serta pembersihan alat peraga Kampanye

“Pemasangan APK pasangan calon di Kabupaten Maros dilakukan mulai tanggal 13 Oktober 2024” tutup Nurul.

Diketahui, KPU memfasilitasi APK dengan rincian sebagai berikut:

Baliho, ukuran 3 x 5 meter sebanyak 5 lembar per Paslon per kabupaten

Umbul-umbul ukuran 1 x 5 meter sebanyak 20 lembar per paslon per kecamatan

Spanduk ukuran 3 x 2 meter sebanyak 2 lembar per Paslon per desa/kelurahan. (and/hs)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *