Pemilu Usai, Legitimasi Tak Selesai: Membaca Ulang Putusan MK

HARIANSULSEL.COM, Makassar – Pemilu serentak 2024 telah selesai secara formal, tetapi tidak secara substansial. Kemenangan telah diumumkan, paslon terpilih telah ditetapkan, dan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetuk palu. Namun, dalam ruang batin publik, masih terpendam kegamangan: benarkah semua ini berlangsung adil? Apakah kemenangan politik telah sejalan dengan keadilan konstitusional dan moral?

Keputusan MK yang menolak seluruh permohonan sengketa hasil pemilihan presiden dianggap final dan mengikat. Akan tetapi, finalitas hukum tak serta merta melahirkan finalitas legitimasi. Dalam demokrasi, legitimasi bukan hanya hasil penghitungan suara, melainkan rasa percaya publik terhadap kejujuran proses. Bila kepercayaan itu tergerus, maka yang runtuh bukan hanya figur yang menang atau kalah, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap sistem politik itu sendiri.

Sumber utama kerapuhan legitimasi ini bukan hanya soal hasil, melainkan proses panjang yang mengiringinya. Dimulai dari putusan MK mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang menuai kontroversi karena dinilai mengakomodasi kepentingan politik tertentu. Kritik meluas ketika publik mengetahui adanya hubungan kekeluargaan antara Ketua MK saat itu dengan salah satu kandidat. Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat memperkuat dugaan bahwa hukum tidak bebas dari pengaruh kekuasaan.

Namun yang lebih mengkhawatirkan bukan hanya pelanggaran etik, melainkan bagaimana pelanggaran itu tetap melegitimasi putusan yang berdampak strategis pada hasil pemilu. Prosedur hukum berjalan, tetapi hati publik dikhianati. Demokrasi dalam situasi ini tidak kehilangan bentuk, tetapi kehilangan jiwa. Ia menjadi ritual lima tahunan yang legal secara hukum, namun tidak lagi hidup secara moral.

Narasi publik pascapemilu bukan lagi seputar siapa menang, tetapi bagaimana proses itu dijalankan. Hal ini terlihat dari meningkatnya sinisme terhadap lembaga negara, menurunnya kepercayaan terhadap pemilu, dan menguatnya pandangan bahwa politik hanyalah permainan elite yang jauh dari kepentingan rakyat. Dalam jangka panjang, ini sangat berbahaya. Demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar suara mayoritas. Ia membutuhkan partisipasi yang tulus, kesetaraan kesempatan, dan rasa adil yang dirasakan oleh semua pihak.

Kondisi ini menuntut kita untuk membaca ulang putusan MK bukan semata sebagai penutup proses pemilu, tetapi sebagai pintu masuk menuju refleksi nasional. Kita harus menelaah kembali bagaimana kekuasaan hukum bisa rentan dipelintir oleh kekuasaan politik. Kita juga harus jujur mengakui bahwa demokrasi kita sedang mengalami krisis etika konstitusional yang tidak boleh dinormalisasi.

Pascapemilu, kita perlu mendesak reformasi kelembagaan secara serius, khususnya terhadap Mahkamah Konstitusi. Mekanisme seleksi hakim konstitusi harus diperbaiki agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh kekuatan politik eksekutif dan legislatif. Sistem pengawasan etik perlu diperkuat dan dibuat benar-benar independen agar MK tidak lagi menjadi ruang abu-abu antara hukum dan kekuasaan. Lebih dari itu, perlu ada kesadaran kolektif bahwa lembaga negara bukanlah alat kelengkapan politik, tetapi penjaga keadaban konstitusi.

Legitimasi demokrasi hanya bisa dipulihkan jika negara, dalam hal ini para pengambil keputusan, menyadari pentingnya moralitas dalam hukum. Demokrasi tidak bisa dipertahankan hanya dengan peraturan, tetapi juga dengan integritas dan keteladanan. Dalam konteks ini, elite politik harus berhenti menggunakan dalih prosedural untuk mengabaikan kekecewaan publik. Pemilu yang sah secara hukum tidak selalu sah secara moral, jika prosesnya cacat secara etis.

Masyarakat sipil, media, kampus, dan ormas keagamaan harus terus mengawal demokrasi pascareformasi ini. Bukan dengan menggugat hasil, tetapi dengan menuntut perbaikan proses. Pemilu 2024 sudah selesai, tetapi legitimasi belum selesai. Masih ada pekerjaan besar ke depan: memastikan bahwa pemilu berikutnya lebih jujur, lebih adil, dan lebih bermartabat.

Kita tidak sedang mencari pemenang baru, tapi sedang berjuang menjaga akal sehat demokrasi agar tidak ditenggelamkan oleh legalitas tanpa legitimasi. Demokrasi bukan soal siapa yang berkuasa, tetapi bagaimana kekuasaan itu diraih dan dipertanggungjawabkan. Saatnya membaca ulang putusan MK bukan sebagai titik akhir, melainkan sebagai awal dari koreksi besar-besaran atas demokrasi yang kehilangan arah.

Penulis: Zaenuddin Endy – Koordinator Instruktur Pendidikan Kader Penggerak Nusantara (PKPNU) Sulawesi Selatan

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *