HARIANSULSEL.COM, Jakarta – Kementerian Agama selaku regulator bersama otoritas, lembaga pengelola, hingga perbankan syariah meneguhkan komitmen kolaborasi nasional dalam penguatan program zakat dan wakaf. Komitmen ini dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama pada Rapat Koordinasi dan Kolaborasi Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tahun 2026.
Rakor digelar di Jakarta, 11–12 Februari 2026 dengan tema Sinergi Indonesia Berdaya. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi untuk memastikan zakat dan wakaf dikelola secara terintegrasi, profesional, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi Indonesia Berdaya bukan sekadar tema. Ini adalah arah kerja bersama agar zakat dan wakaf benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan yang terukur dan berkelanjutan,” ujar Waryono di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, dari sisi zakat, komitmen mencakup percepatan Program Kampung Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA, dan Beasiswa Zakat Indonesia. Program tersebut difokuskan pada 117 kabupaten/kota di delapan provinsi serta 299 wilayah perbatasan sebagai lokus penguatan pemberdayaan berbasis komunitas.
Menurut Waryono, pelaksanaan Program Kampung Zakat dilakukan di desa atau kelurahan yang ditetapkan BAZNAS dan LAZ, dengan koordinasi bersama Kanwil Kemenag Provinsi serta Kemenag Kabupaten/Kota. Skema ini memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan program berjalan selaras.
“Kita ingin setiap intervensi berbasis data dan terhubung dengan struktur Kemenag di daerah. Dengan begitu, dampaknya dapat diukur dan berkelanjutan,” katanya.
Untuk Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA, BAZNAS dan LAZ akan berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten/Kota serta KUA kecamatan yang menjadi titik program. Setiap Lembaga Amil Zakat juga berkomitmen memberdayakan minimal 10 titik lokasi Kampung Zakat dan program berbasis KUA.
Waryono menambahkan, penguatan zakat produktif dilakukan melalui pelatihan dan pendampingan usaha bagi mustahik, peningkatan literasi keuangan, serta pembinaan kelompok ekonomi. Edukasi zakat juga terus digencarkan guna meningkatkan penghimpunan, kepatuhan syariah, dan integrasi layanan dengan sistem informasi Kemenag.
Selain zakat, rakor turut menegaskan percepatan Program Kota Wakaf dan Inkubasi Wakaf Produktif (IWP). Instrumen Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) diperluas di wilayah Kota Wakaf, bersamaan dengan optimalisasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sesuai peruntukan di titik lokasi program.
“Kami mendorong wakaf uang semakin produktif melalui CWLD, CWLS, dan Platform Satu Wakaf. Imbal hasilnya harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pemberdayaan ekonomi dan penguatan nazhir,” jelasnya.
Komitmen juga mencakup integrasi tanah wakaf ke dalam skema inkubasi usaha, pelatihan dan sertifikasi kompetensi amil dan nazhir sesuai standar SKKNI, serta dukungan permodalan yang bersumber dari Dana Kemaslahatan Umat, imbal hasil wakaf uang ASN, dan dana CSR LKS-PWU.
Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur bersama Ketua BAZNAS RI M. Imdadun Rahmat, perwakilan Forum Zakat Wildhan Dewayana, perwakilan Badan Wakaf Indonesia Emmy Hamidyah, perwakilan Bank Indonesia Nurchaliza Lubis, serta pimpinan Lembaga Amil Zakat nasional dan daerah, asosiasi nazhir, dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang menjadi mitra kolaborasi.
“Kolaborasi ini adalah kerja kolektif. Ketika regulator, pengelola zakat, nazhir wakaf, dan lembaga keuangan syariah bergerak bersama, maka ekosistem zakat-wakaf nasional akan semakin kuat dan memberikan kemaslahatan yang luas,” tandas Waryono.
Komitmen yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Februari 2026 tersebut menjadi pijakan pelaksanaan program sepanjang tahun berjalan, sekaligus memperkuat arah kebijakan pengelolaan zakat dan wakaf nasional yang profesional, modern, dan berdampak nyata. (and/hs)