HARIANSULSEL.COM, Makassar – Halal bi halal telah lama menjadi tradisi khas Indonesia pasca-Idulfitri. Ia bukan sekadar agenda tahunan, melainkan ruang sosial yang sarat makna: mempertemukan kembali relasi yang renggang, meredakan konflik, dan meneguhkan nilai persaudaraan. Namun, di tengah modernitas dan formalisasi kehidupan sosial, muncul pertanyaan kritis: apakah halal bi halal masih berfungsi sebagai sarana rekonsiliasi yang autentik, atau justru telah tereduksi menjadi ritual seremonial tanpa kedalaman makna?
Secara historis, halal bi halal bukan tradisi yang lahir secara kebetulan. Ia memiliki akar kuat dalam dinamika kebangsaan Indonesia. Pada masa awal kemerdekaan, ketika konflik politik di kalangan elite negara mengemuka, Presiden Soekarno mencari cara untuk meredakan ketegangan tersebut. Atas saran ulama K.H. Wahab Chasbullah, digagaslah forum silaturahmi yang kemudian dikenal sebagai halal bi halal—sebuah pendekatan kultural untuk menjadikan relasi yang “retak” kembali “halal” melalui saling memaafkan. Dari sinilah, halal bi halal berkembang menjadi praktik sosial yang meluas di berbagai lapisan masyarakat.
Dengan demikian, sejak awal, halal bi halal tidak hanya mengandung dimensi religius, tetapi juga fungsi sosial-politik sebagai instrumen rekonsiliasi. Ia adalah bentuk kecerdasan kultural bangsa Indonesia dalam mengelola konflik melalui pendekatan moral dan spiritual.
Namun, realitas kontemporer menunjukkan adanya pergeseran orientasi. Halal bi halal di banyak institusi kini lebih menonjolkan aspek formalitas: sambutan pejabat, protokoler yang kaku, hingga konsumsi yang berlebihan. Interaksi personal yang seharusnya menjadi inti dari tradisi ini justru terpinggirkan. Permintaan maaf disampaikan secara kolektif dan normatif, tanpa refleksi mendalam atau komitmen untuk memperbaiki relasi yang bermasalah.
Kondisi ini mencerminkan apa yang dalam kajian sosial dapat disebut sebagai reduksi makna ritual. Halal bi halal kehilangan daya transformasinya sebagai mekanisme penyembuhan sosial, dan berisiko menjadi sekadar simbol tanpa substansi. Padahal, dalam masyarakat yang semakin terfragmentasi oleh perbedaan politik, kepentingan ekonomi, dan identitas sosial, kebutuhan akan ruang rekonsiliasi justru semakin mendesak.
Dalam konteks ini, halal bi halal seharusnya direvitalisasi sebagai etika sosial, bukan sekadar tradisi. Ia perlu dipahami sebagai proses aktif yang melibatkan kejujuran moral, keberanian mengakui kesalahan, dan kesediaan untuk memaafkan secara tulus. Tanpa itu, halal bi halal hanya akan menjadi rutinitas tahunan yang tidak memberikan dampak signifikan bagi kualitas hubungan sosial.
Lebih jauh, halal bi halal juga memiliki potensi sebagai modal sosial dalam memperkuat kohesi bangsa. Di tengah polarisasi yang kerap muncul dalam kehidupan demokrasi, tradisi ini dapat menjadi jembatan yang menghubungkan kembali kelompok-kelompok yang terpisah. Namun, potensi tersebut hanya dapat terwujud jika halal bi halal dijalankan dengan kesadaran, bukan sekadar kewajiban sosial.
Pada akhirnya, masa depan halal bi halal bergantung pada bagaimana masyarakat memaknainya. Jika ia terus direduksi menjadi seremoni, maka nilainya akan semakin pudar. Sebaliknya, jika dihidupkan kembali sebagai ruang rekonsiliasi yang autentik, halal bi halal dapat menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga harmoni sosial dan integrasi nasional.
Di sinilah letak urgensinya: mengembalikan halal bi halal ke ruh asalnya—sebagai jalan etis untuk memperbaiki hubungan manusia, bukan sekadar merayakan kebersamaan yang semu.
Penulis: Rizal Syarifuddin – Dosen Fakultas Teknik Universitas Islam Makassar.