Hakim Vonis 2 Tahun Gubernur DKI Ahok

HARIANSULSEL.COM, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Menurut Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017) bahwasanya Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama.
Majelis Halim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surah al-Maidah dalam sambutan Ahok saat bertemu warga di tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka Kepulauan Seribu.
Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama, menurut Hakim adalah “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak pilih saya ya kan? Dibohongi pakai sirah al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya, bisa kepilih nih, karena takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggap apa-apa.”
Menurut Majelis Hakim Ahok terbukti melakukan tindak lidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadapa suatu agama.
Terlepas dari dari putusan Majelis Hakim diatas, terdapat pro kontra ketidaksetujuan masyarakat atas putusan ini, bahkan nitizen dengan #RIPHukum telah ramai diperbincangkan.
Bahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati putusan Majelis Halim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah menjatuhkan vonis 2 (dua) tahun tahanan bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja atas kasus penodaan agama.
Saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang ada, serta putusan yang tekah dibacakan oleh Majelis Hakim, termasuk juga kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding. kata Presiden usai meresmikan listrik desa di Papua dan Papua Barat di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, Selasa (9/5) sore. Tambahnya, sebagaimana dikutip dilaman setkab.go.id. (And)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *