HARIANSULSEL.COM – Mengapa penentuan pelaksanaan ibadah puasa dan idul fitri mesti menggunakan metode ru’yatul hilal? Bukankah dengan perhitungan ilmu astronomi yang sudah sedemikian maju, kita dapat menentukan kapan masuk tanggal 1 ramadhan untuk sekian-sekian tahun kedepan, tanpa mesti melakukan ru’yatul hilal?
Sahabat, Shalat, Puasa, Zakat dan Haji adalah ibadah mahdha, ibadah yang telah memiliki ketentuan yang sifatnya tauqifi (sesuatu yang mengikuti ketentuan yang diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah Saw., dan tidak perlu didebat atau ditanyakan kenapa mesti demikian. Misalnya, kenapa mesti Shalat Maghrib dilaksanakan tiga rakaat oada waktu tenggelamnya matahari? Atau kenapa ukuran zakat fithrah 2 sah (sekitar 3 1/2 liter) makanan pokok, atau kenapa pelaksanaan haji pada bulan Dzul Hijjah, dst… Demikian halnya dengan penentuan waktu pelaksanaan puasa dan waktu mengakhiri puasa di bulan ramadhan.
Dalam penentuan waktu pelaksanaan puasa dan hari raya (idul fithri dan idul adha), berbeda dengan informasi (ketentuan) dalam penentuan waktu shalat. Dalil yang digunakan dalam penentuan waktu puasa dan idul fithri, disandarkan pada firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)
Hadis Rasulullah:
وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080).
Dalam riwayat al-Nasai disebutkan:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا
“Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian.” (HR. An Nasai no. 2116)
Kata ru’yah berasal dari kata “ra’a – yara”. Ra’a adalah kata kerja lampau atau fi’il madly, sedangkan “yara” kata kerja yang menunjukkan waktu sekarang dan atau akan datang atau dalam bahasa Arab biasa disebut fi’il mudlori’. Kata kerja “ra’a – yara” ini dalam bentuk masdarnya berubah menjadi dua kata yaitu ru’yatan atau ru’yah dan ra’yan atau ra’yun.
Bila dalam bentuk kata kerja kata ra’a – yara berarti melihat, maka dalam bentuk masdar masing-masing memiliki arti “melihat” dengan klasifikasi tertentu. Ru’yah itu melihat dengan mata kepala. Sedangkan ra’yun melihat dengan ilmu, dengan pikiran (Lihat Ibnu Mandhur, Lisaanul ‘Arab [Kairo: Darul Ma’arif, tt], jilid 3, hal. 1537).
Itulah sebabnya, orang Arab jika menanyakan pendapat seseorang, dia mengatakan: “maa ra’yuka”, bukan dengan kalimat “maa ru’yaka”. Karena kata ru’ya berkenaan dengan hasil pandangan mata kepala, sedangkan ra’yu merupakan hasil pemikiran.
Kaya ru’ya dalam hadits di atas diawali dengan kata “li” ( صوموا لرؤيته).
Menurut Ibnu Hisyam al-Anshari dalam kitab Mughnil Labib, sebuah kitab bahasa, kata “li” dalam bahasa Arab memiliki dua puluh dua makna di antaranya ada istihqaq, ikhtishash, tamlik, ta’lil, ba’da, dan sebagainya. Menurutnya Ibnu Hisyam, kata “li” dalam hadits ini memiliki makna ba’da yang berarti “setelah” (Lihat Ibnu Hisyam al-Anshari, Mughnil Labib [Beirut: Darul Fikr, 2012], hal. 205 – 210).
Bila demikian, maka sabda Rasulullah yang menyatakan “shumu li ru’yatihi” itu secara keseluruhan bisa dimaknai “berpuasalah kalian setelahmelihat hilal dengan menggunakan mata kepala”.
Penjelasan tentang penentuan waktu puasa ini berbeda dengan penentuan waktu shalat. Kalau puasa dijelaskan secara tegas bahwa lakukan jika telah melihat (لرؤيته), dengan ketentuan bahwa jika terhalang untuk bisa melihatnya, maka cujupkan bilangannya jadi 30 hari. Sedangkan dalam penentuan waktu shalat, tidak ditegaskan bagaimana kalau terhalang kita melihat matahari, tetapi hanya menjelaskan tentang posisi matahari dengan bumi secara fisik, atau gejala yang mengikutinya. Misalnya waktu subuh dimulai saat fajar telah terbit, waktu dhuhur dimulai saat mata hari condong ke barat, dan waktu ashar dimulai saat bayang-bayang setinggi bendanya. Dengan demikian tidak bisa menyamakan penentuan waktu shalat dengan penentuan waktu awal dan akhir puasa.
Penjelasan di atas, tidak bermaksud menafikan perhitungan astronomi (hisab), karena pada hakikatnya para ulama yang berpegang pada metode ru’yah, mereka juga melakukan hisab, bahkan kajian ilmu falak itu sangat berkembang di pesantren-pesantren, tetapi seperti yang dijelaskan di awal, bahwa penentuan waktu ini merupakan tauqifi (mengikuti tuntunan nabi) dan hasil tela’ah atas teks dan kandungan hadits Rasul di atas.
Persoalan lain, terkait dengan adanya kadang perbedaan dalam penentuan waktu awal puasa dan waktu beridul fithri. Saya mencoba menelaah beberapa pandangan ulama, dan pada intinya pendapat mereka ada beberapa.
Salah satu pendapat menyatakan bahwa jika dia secara peribadi telah melihat hilal, maka ia mesti puasa ramadhan dan ia mesti berbuka jika ia melihat hilal Syawal. Namun keduanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, agar tidak menyelisi mayoritas masyarakat di negeri tersebut, namun hendaklah ia berhari raya bersama masyarakat yang ada di negerinya. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad serta pendapat Ibnu Hazm, dengan mengacu pada hadits di atas. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.
Sedangkan pendapat yang lain menyatakan bahwa orang tersebut tidak boleh mengamalkan hasil ru’yahnya sendiri-sendiri, ia harus berpuasa dan berhari raya bersama masyarakat yang ada di negerinya. Dalil dari pendapat terakhir ini adalah sabda Nabi:
Ketika menyebutkan hadits tersebut, Abu Isa At-Tirmidzi rahimahullah menyatakan, ”Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan mengatakan, “Puasa dan hari raya hendaknya dilakukan bersama jama’ah (yaitu pemerintah kaum muslimin) dan mayoritas manusia (masyarakat)”.
Pendapat terakhir ini juga menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga merupakan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 92 dan Majmu’ Al Fatawa, 25/114-115).
Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata:
يَصُومُ مَعَ الْإِمَامِ وَجَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ فِي الصَّحْوِ وَالْغَيْمِ
“Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.” Wallahu a’lam.