Begitu Mudahnya Gelar Diberikan: Krisis Makna dan Longgarnya Sistem Penghargaan Bangsa

HARIANSULSEL.COM, Makassar – Ketika gelar akademik bisa diraih kilat, gelar profesor dijadikan status simbol, dan gelar pahlawan diberikan tanpa refleksi sejarah, kita patut bertanya: apakah bangsa ini masih menjunjung makna kehormatan?

Fenomena pemberian gelar di Indonesia kini menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Gelar akademik, sosial, hingga gelar pahlawan seakan begitu mudah diberikan tanpa telaah mendalam terhadap kelayakan dan maknanya. Masyarakat kita hidup di tengah “inflasi gelar,” di mana kehormatan tidak lagi diukur dari pengabdian dan prestasi, melainkan dari kedekatan, popularitas, bahkan kekuasaan.

Dalam dunia akademik, gelar doktor yang seharusnya menjadi puncak capaian ilmiah pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 9, kini semakin kehilangan marwahnya. Berdasarkan regulasi KKNI, penyelesaian program doktor minimal memerlukan waktu dua tahun enam bulan. Waktu tersebut menggambarkan kedalaman riset, orisinalitas gagasan, dan kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan. Namun faktanya, kini ada yang memperoleh gelar doktor hanya dalam waktu satu tahun delapan bulan, jauh di bawah standar nasional.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin pencapaian ilmiah tertinggi dapat diraih secepat itu tanpa mengorbankan kualitas akademik? Kondisi ini menandakan adanya komodifikasi pendidikan tinggi, di mana gelar menjadi simbol status sosial, bukan hasil perjuangan intelektual. Integritas akademik pun terkikis oleh budaya instan yang mengedepankan formalitas daripada substansi.

Lebih jauh, persoalan serupa juga terjadi pada gelar profesor — jenjang akademik tertinggi bagi dosen dan peneliti. Secara normatif, untuk memperoleh gelar profesor diperlukan rekam jejak penelitian yang kuat, publikasi bereputasi internasional, pengalaman mengajar yang panjang, serta kontribusi signifikan terhadap pengembangan keilmuan dan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, proses menuju profesor kerap diwarnai problem sistemik: dari penilaian yang tidak transparan, ketidakkonsistenan dalam verifikasi karya ilmiah, hingga kecenderungan menjadikan jabatan profesor sebagai status sosial dan politik, bukan lagi pengakuan akademik murni.

Bahkan, ada kasus di mana gelar profesor digunakan lebih sebagai alat pencitraan atau pengaruh publik ketimbang sebagai simbol tanggung jawab keilmuan. Padahal, profesor seharusnya bukan hanya pemegang jabatan akademik, tetapi teladan moral dan intelektual yang menjaga integritas ilmu pengetahuan. Ketika jabatan profesor hanya dijadikan “puncak karier administratif”, nilai keilmuannya pun tereduksi menjadi sekadar gelar kehormatan.

Fenomena “inflasi gelar” ini tidak berhenti di dunia akademik. Dalam ranah sosial dan budaya, gelar adat dan kehormatan sosial kini juga diberikan dengan sangat mudah. Gelar kebangsawanan yang semestinya menjadi penghormatan terhadap kontribusi dan jasa kini lebih sering menjadi simbol status dan pencitraan. Prosesnya kerap tidak lagi berdasarkan rekam jejak, melainkan karena kepentingan politik atau kedekatan sosial.

Puncak dari semua ini terlihat pada praktik pemberian gelar pahlawan nasional. Ketika negara menganugerahkan gelar pahlawan kepada tokoh kontroversial seperti Soeharto, muncul pertanyaan serius tentang standar moral dan historis yang digunakan. Tak dapat dipungkiri, Soeharto berperan besar dalam pembangunan nasional dan stabilitas ekonomi pada masa pemerintahannya. Namun, sejarah juga mencatat sisi kelam berupa pelanggaran hak asasi manusia, pembatasan kebebasan sipil, dan praktik kekuasaan yang otoriter.

Apakah seseorang dengan catatan seperti itu masih layak disebut pahlawan? Pemberian gelar tanpa refleksi kritis terhadap keseluruhan rekam jejak justru dapat menciptakan distorsi moral dan sejarah. Gelar pahlawan semestinya menjadi penghormatan tertinggi bagi mereka yang berjuang tanpa pamrih demi kemerdekaan, keadilan, dan kemanusiaan bukan alat legitimasi politik.

Krisis makna dalam pemberian berbagai gelar ini mencerminkan lemahnya sistem penghargaan nasional. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pemberian gelar masih terbatas. Banyak keputusan diambil secara tertutup tanpa tolok ukur yang jelas dan terukur. Di sisi lain, masyarakat juga turut memperkuat budaya “gelarisme” kecenderungan menilai seseorang dari seberapa panjang deretan gelar di belakang namanya, bukan dari karya nyata dan integritas pribadinya.

Sudah saatnya bangsa ini melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pemberian gelar. Dunia pendidikan tinggi harus menegakkan standar KKNI secara disiplin dan menjamin bahwa setiap gelar akademik terutama doktor dan profesor diperoleh melalui proses akademik yang kredibel, bukan manipulasi administratif. Demikian pula, pemerintah harus memastikan bahwa setiap gelar kehormatan, termasuk gelar pahlawan, diberikan dengan dasar moral, historis, dan kontribusi nyata bagi bangsa.

Gelar bukan sekadar tanda kebesaran, melainkan amanah moral yang melekat pada tanggung jawab dan keteladanan. Ketika gelar kehilangan maknanya, bangsa ini tidak sedang menghormati yang berjasa, melainkan sedang membiarkan kehormatan kehilangan arti.

Penulis: Rizal Syarifuddin – Dosen Fakultas Teknik Universitas Islam Makassar

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *