Toraja Utara Akan Bentuk Pengurus Baznas

HARIANSULSEL.COM, Toraja Utara – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan Lembaga Pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Untuk Baznas wilayah Kabupaten/Kota dibentuk oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama atas usul Bupati atau Walikota setelah mendapat pertimbangan Baznas.
Untuk itu Panitia perekrutan pengurus Baznas mengadakan Rapat Perekrutan Pengurus Baznas Toraja Utara masa jabatan 2017-2022 bertempat di kantor Kementrian Agama Toraja Utara Senin 6 November 2017.
Dalam rapat yang di pimpinan oleh Ketua Panitia Usman Senong didampingi oleh Sekretaris Sudirman M Said juga dihadiri oleh panitia lainnya ini membahas mengenai syarat-syarat dan ketentuan untuk menjadi seorang ketua Baznas melalui persyaratan umum sebagai berikut yakni Warga Negara Indonesia, Beragama Islam, Berusia paling sedikit 40 tahun, Sehat Jasmani dan Rohani serta tidak menjadi Pegawai Negeri Sipil dan anggota partai politik, selain itu harus memiliki kompetensi di bidang Zakat, dan Mendaftar pribadi atau usulan suatu organisasi keagamaan Islam.
Tak hanya itu syarat-syarat dan ketentuan lainnya akan di sebar di mesjid-mesjid yang ada di Toraja Utara.
“Ini akan kita laksanakan dengan baik dalam waktu dekat ini berhubung karena hanya tinggal beberapa kabupaten saja di Sulawesi Selatan yang belum punya pengurus Baznas” ucap Ketua Panitia Usman Senong saat memberikan arahan.
Rapat ini juga membahas mengenai waktu dan tanggal pendaftaran yaitu 13-24 November 2017 kemudian seleksi berkas 27 November 2017 dan tes tanggal 30 November 2017. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *