HARIANSULSEL.COM, Makassar – Kata Takjil tentunya sudah tidak asing lagi ditelinga kita, khususnya di negara Indonesia. Biasanya istilah takjil muncul ketika datangnya bulan suci ramadhan yang pada umumnya masyarakat menganggap itu adalah menu makanan untuk membatalkan puasa. Namun ketika dikaji lebih lanjut, pengertian takjil tidak seperti itu.
Istilah takjil adalah sebuah kata serapan dari bahasa arab yang mempunyai kata dasar عجل – يعجل- تعجيلا (Ajjala-Yu’ajjilu-Ta’jilan ) yang memiliki makna beragam antara lain: menyegerakan, cepat, tergesa-gesa, mendahului, mempercepat, dsb. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata Takjil dimaknai dengan bentuk kata kerja yang berarti menyegerakan (dalam hal berbuka puasa).
Menyegerakan untuk berbuka puasa itu sendiri adalah bahagian dari sunnah Nabi SAW. Sebagaimana dalam sebuah riwayat :
عن سهل بن سعد – رضي عنهما – أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : ((لا يزال الناس بخير ما عجل الفطر)) متفق عليه
Artinya: Dari Sahal bin Sa’d –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah SAW, bersabda: “Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka” (Muttafaqun Alaihi).
Riwayat yang lain juga disebutkan bahwa Allah sangat mencintai orang-orang yang menyegerakan untuk berbuka puasa. Sabda Nabi SAW:
و للترمذي من حديث أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : ((قال الله عز وجل أحب عبادي إلي أعجلهم فطرا
Artinya: Diriwayat oleh At-Tirmidzi, dari hadis Abu Hurairah ra dari Nabi SAW bersabda, “Allah ‘azza wa jalla berfirman : Hamba yang paling Aku cintai adalah yang paling menyegerakan berbuka” (Hadis ini dihasankan oleh Attirmidzi dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
Berbagai menu untuk membatalkan puasapun sudah mengalami pergeseran makna, tidak lagi terbatas dengan kurma saja, sebagaimana yang disarankan oleh Nabi dalam sebuah hadisnya:
كَانَ رَسُو لُ اللِّهِ صَلَّى اللَّهً عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَا تٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَم تَكُنْ حَسَا حَسَواتٍ مِنْ مَاءٍ
Artinya: “Rasulullah pernah berbuka puasa dengan ruthab (kurma basah) sebelum shalat, kalau tidak ada ruthab, maka beliau memakan tamr (kurma kering) dan kalau tidak ada tamr, maka beliau meminum air, seteguk demi seteguk” (Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud).
Pengertian kurma disini telah bergeser menjadi sesuatu yang manis-manis seperti kolak, sirup, panganan manis, es buah dan lain sebagainya. Tentu kurma lebih diunggulkan dari sisi sunnahnya dibandingkan jajanan yang lain. Dari sisi kesehatan maupun gizinya tentu mempunyai keunggulan masing-masing.
Penggunaan istilah takjil untuk menu buka puasa tentunya tidak sepenuhnya salah, akan tetapi tidak ada salahnya kita mencoba untuk membiasakan sesuatu yang benar, bukan membenarkan yang sudah biasa. Dari segi psikologis tentunya akan mempengaruhi sikap kita untuk tetap berusaha menempatkan sesuatu pada tempatnya. Demikian halnya membenarkan sesuatu yang sudah biasa, hal ini berarti kita tidak mau mencoba untuk bersikap kritis terhadap tradisi-tradisi yang sudah ada, dan belum tentu benar, bahkan bisa jadi sangat jauh dari kata benar.
Wallau ‘Alam bil al-Shawab
Penulis: Irfan – Dosen Ulumul Qur’an IAIN Ternate
