Stimulus Ekonomi Jelang Liburan: Diskon Listrik, Tiket, hingga Bantuan Upah

HARIANSULSEL.COM, Jakarta – Pemerintah kembali meluncurkan insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga, yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 5 Juni 2025. Diskon ini menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 Volt Ampere (VA), sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik di tengah periode liburan pertengahan tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa kebijakan tersebut akan segera diterapkan. Namun, ia juga menegaskan bahwa pemerintah masih akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap skema pelaksanaannya. “Tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali, dan itu di bawah 1.300 KWh,” ujar Airlangga saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (25/5).

Insentif ini merupakan salah satu dari enam program stimulus ekonomi nasional yang dirancang untuk memperkuat pertumbuhan di kuartal kedua tahun 2025. Dalam pernyataan terpisah, Airlangga menyampaikan bahwa pemberian diskon tarif listrik ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menggerakkan konsumsi masyarakat. “Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal dua. Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (24/5).

Selain insentif listrik, pemerintah juga menyiapkan lima stimulus tambahan. Pertama, diskon tarif transportasi umum selama masa libur sekolah, yang mencakup tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut. Kedua, rencana pemotongan tarif tol untuk sekitar 110 juta pengendara, yang juga akan berlaku pada Juni–Juli 2025.

Ketiga, pemerintah meningkatkan alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Keempat, penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk guru honorer. Terakhir, stimulus kelima mencakup perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Seluruh program ini kini berada pada tahap finalisasi, dan dijadwalkan akan diluncurkan secara resmi bersamaan pada 5 Juni 2025. Airlangga berharap, rangkaian stimulus tersebut dapat memperkuat konsumsi rumah tangga yang pada gilirannya akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional di semester pertama tahun ini. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Satu tanggapan untuk “Stimulus Ekonomi Jelang Liburan: Diskon Listrik, Tiket, hingga Bantuan Upah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *