Gus Dur: Inti Demokrasi adalah Kedaulatan Hukum

HARIANSULSEL.COM, Makassar – Abdurrahman Wahid atau Gus Dur adalah tokoh bangsa yang tidak hanya dikenal sebagai Presiden keempat Republik Indonesia, tetapi juga sebagai pemikir demokrasi yang orisinal. Pemikiran-pemikirannya tentang demokrasi selalu menekankan pentingnya keberpihakan pada rakyat, penghormatan pada pluralitas, dan tegaknya hukum. Bagi Gus Dur, demokrasi bukan semata-mata soal prosedur politik seperti pemilu, partai, atau parlemen, melainkan tentang bagaimana hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Karena itu, inti dari demokrasi menurut Gus Dur adalah kedaulatan hukum.

Pandangan Gus Dur tersebut lahir dari pengamatannya terhadap sejarah Indonesia yang sering kali menunjukkan lemahnya posisi hukum di hadapan kekuasaan. Selama Orde Baru, misalnya, hukum sering kali menjadi alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaan, bukan sebagai instrumen keadilan. Ketidakadilan ini dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama kelompok minoritas, yang sering menjadi korban diskriminasi. Bagi Gus Dur, demokrasi hanya bisa tegak jika hukum berdiri di atas semua kepentingan politik.

Kedaulatan hukum yang dimaksud Gus Dur bukan hanya sekadar supremasi hukum di atas rakyat, melainkan hukum yang menjamin hak-hak rakyat itu sendiri. Artinya, hukum harus melindungi warga negara, memberikan rasa aman, dan menjamin kebebasan dasar mereka. Demokrasi, dalam pandangan Gus Dur, tidak akan pernah bermakna jika hukum hanya menjadi instrumen segelintir elit, sementara rakyat jelata dibiarkan tanpa perlindungan.

Dalam praktik kepemimpinannya, Gus Dur menunjukkan konsistensi terhadap pandangan tersebut. Salah satu langkah penting yang ia ambil adalah membubarkan Departemen Penerangan, yang sebelumnya digunakan sebagai alat kekuasaan untuk mengontrol kebebasan pers. Dengan langkah itu, ia ingin memastikan bahwa hukum melindungi kebebasan berpendapat, bukan sebaliknya mengekang suara rakyat.

Gus Dur juga dikenal gigih memperjuangkan hak-hak kelompok minoritas. Ia mengeluarkan Keputusan Presiden yang mengakui kembali hak politik etnis Tionghoa, termasuk memperbolehkan perayaan Imlek secara terbuka. Tindakan ini menunjukkan bahwa hukum, dalam bingkai demokrasi, harus berlaku adil bagi semua warga tanpa membedakan agama, suku, atau latar belakang budaya. Inilah wujud nyata dari kedaulatan hukum yang ia maksud.

Pemikiran Gus Dur tentang kedaulatan hukum berakar kuat pada ajaran Islam yang menekankan keadilan (‘adl) dan kesetaraan di hadapan hukum. Ia sering mengutip kaidah fiqh yang berbunyi tasarruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah (kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus terkait dengan kemaslahatan). Dengan kata lain, hukum tidak boleh dilepaskan dari fungsi utamanya, yaitu melindungi kepentingan rakyat banyak.

Namun, Gus Dur juga sadar bahwa mewujudkan kedaulatan hukum di Indonesia bukan perkara mudah. Sistem hukum warisan kolonial, lemahnya integritas aparat, dan dominasi kepentingan politik sering kali menjadi penghalang. Karena itu, ia menekankan perlunya reformasi hukum yang menyeluruh, termasuk membangun kesadaran publik untuk menghormati hukum. Demokrasi tanpa kesadaran hukum hanya akan melahirkan kebebasan yang liar.

Gus Dur melihat bahwa kedaulatan hukum juga berkaitan erat dengan kebebasan beragama. Dalam banyak kesempatan, ia menegaskan bahwa negara tidak boleh mengintervensi keyakinan warga, dan hukum harus menjamin kebebasan setiap orang untuk beribadah sesuai agamanya. Pandangan ini sejalan dengan prinsip demokrasi universal yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Pentingnya kedaulatan hukum juga terlihat dalam cara Gus Dur menanggapi konflik sosial. Ia percaya bahwa hukum harus menjadi solusi, bukan bagian dari masalah. Oleh sebab itu, ia selalu mendorong penyelesaian konflik melalui jalur hukum yang adil, bukan dengan kekerasan atau tekanan politik. Baginya, hukum adalah mekanisme rasional yang menjaga demokrasi tetap berada di jalurnya.

Gus Dur juga menekankan pentingnya integritas penegak hukum. Tanpa aparat yang bersih dan berkomitmen pada keadilan, hukum hanya akan menjadi slogan kosong. Ia sering mengingatkan bahwa korupsi dalam lembaga hukum sama bahayanya dengan korupsi dalam politik. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi baginya adalah bagian dari perjuangan menegakkan kedaulatan hukum dalam demokrasi.

Pemikiran Gus Dur ini relevan hingga sekarang, di tengah tantangan demokrasi Indonesia yang masih dibayangi oleh politik uang, oligarki, dan ketidakadilan hukum. Banyak kasus menunjukkan bahwa hukum masih cenderung berpihak pada yang kuat, sementara rakyat kecil sulit mendapatkan keadilan. Situasi ini membuktikan betapa pentingnya pesan Gus Dur tentang inti demokrasi yang sejati.

Bagi Gus Dur, demokrasi sejati bukanlah demokrasi yang semata-mata memberi ruang kebebasan politik, melainkan demokrasi yang menegakkan hukum secara adil. Tanpa kedaulatan hukum, demokrasi hanya akan melahirkan tirani mayoritas atau dominasi elit politik. Karena itu, ia menekankan bahwa demokrasi harus selalu berakar pada keadilan hukum.

Warisan pemikiran Gus Dur tentang demokrasi dan kedaulatan hukum terus menjadi rujukan dalam wacana politik Indonesia. Ia tidak hanya berbicara, tetapi juga memberikan teladan melalui kebijakan-kebijakannya yang progresif. Gus Dur mengingatkan kita bahwa demokrasi bukan sekadar prosedur, melainkan sebuah sistem nilai yang hanya bisa hidup jika hukum benar-benar berdaulat.

Akhirnya, gagasan Gus Dur menegaskan bahwa demokrasi tidak bisa dilepaskan dari hukum yang adil dan berdaulat. Demokrasi tanpa hukum hanya akan menjadi arena kekuasaan tanpa arah, sementara hukum tanpa demokrasi hanya akan melahirkan otoritarianisme. Dengan menempatkan kedaulatan hukum sebagai inti demokrasi, Gus Dur memberikan landasan moral dan intelektual bagi perjalanan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang lebih adil dan bermartabat.

Penulis: Zaenuddin Endy – Pengurus Lakpesdam PWNU Sulawesi Selatan 2024-2029

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *