Cak Nun Sebut Kafir adalah Hak Prerogatif Allah

HARIANSULSEL.COM, Makassar – Setiap orang tidak berhak untuk menyebut orang lain sebagai kafir karena label kafir merupakan hak prerogratif Allah Swt. Setiap tutur kata dan amaliah seseorang hanya Allah yang Maha Mengetahui. Tidak ada seorang pun di dunia ini yang mengetahui secara utuh keimanan orang lain kecuali Allah. Maka, sebagai orang yang beriman, hendaknya tidak mudah mengafirkan orang lain karena bisa jadi tuduhan kafir itu bisa berbalik kepada dirinya sendiri.
Pesan itulah yang mengemuka saat Emha Ainun Najib atau dikenal Cak Nun menyampaikan pesannya dalam acara Kenduri Cinta di Taman Ismail Marzuki yang diunggah di laman Youtube. Menurut Cak Nun, setiap orang tidak berhak menuduh orang lain sebagai kafir. Sebab, mengklaim diri sendiri paling Muslim pun tidak ada yang berhak menyatakannya, apalagi menuduh orang lain kafir. Label kafir dan muslim hanya Allah yang memiliki hak Prerogratif.
“Saya tidak bisa menuduh orang kafir. Jangankan menuduh kafir, menuduh seseorang Muslim saja saya tidak berani. Karena itu hak Allah untuk menilai apakah seseorang Muslim betulan atau bukan,” jelasnya.
Tokoh yang dikenal sebagai budayawan itu menambahkan bahwa mutakhir ini banyak orang mudah mengafirkan orang lain. Padahal yang memiliki pengetahuan secara utuh tentang orang itu hanyalah Allah Swt. Boleh jadi orang yang mudah menuduh orang lain sebagai kafir berbalik pada dirinya sendiri karena ia telah melampaui hak prerogratif Allah Swt.
“Sekarang banyak orang mengkafir-kafirkan. Justru yang mengkafir-kafirkan itu yang kafir. Kenapa? Karena mengkafirkan hanya hak Allah. Karena Allah yang punya data, punya informasi, punya fakta dan bisa melihat dhohir maupun batinmengenai Islam tidaknya seseorang. Maka hanya Allah yang layak mengetahui seseorang itu muslim atau tidak muslim,” tegas pria asal Jombang, Jawa Timur itu.
Sumber: islamramah.co dengan judul yang berbeda Cak Nun: Label Kafir Hak Prerogratif Allah

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *