Istana: Perppu Ormas Terbit Demi Kepentingan Bangsa

HARIANSULSEL.COM – Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, Perppu Nomor 2 tahun 2017 pada tanggal 10 Juli 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dibuat demi kepentingan negara.
“Tentunya yang dilakukan Menko Polhukam telah dipersiapkan dan kemudian telah mendapatkan persetujuan oleh Presiden, tidak ada kepentingan politik jangka pendek terkait kebijakan ini, hal ini demi kepentingan bangsa dan negara. Ini untuk kepentingan bangsa jangka panjang,” kata Pramono Anung saat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7/2017).
Pemerintah sangat menghormati pro kontra yang terjadi atas terbitnya Perppu Ormas. Pramono menyebut kritik atau masukan merupakan bagian dari penguatan atas kebijakan yang diambil.
“Pemerintah menyakini, ketika Perppu ini sudah dibaca, yang ingin kita selamatkan adalah ideologi bangsa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka panjang,” tambah Pramono
Dalam Perppu Ormas, ada tiga sanksi administratif terhadap ormas anti-Pancasila, yakni peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Disisi lain terbitnya Perppu Nomor 2 tahun 2017 tidak hanya ditujukan untuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saja. Namun, mencakup pada semua ormas yang dinilai anti-Pancasila dan UUD 1945.
“Ndak lah, masa hanya satu saja,” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7). (And)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *