HARIANSULSEL.COM – Upaya pemerintah membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akhirnya Presiden Jokowi teken Perppu Nomor 2 tahun 2017 pada tanggal 10 Juli 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Sesuai Perpu, Mendagri dan Menkumham berhak cabut izin ormas atau penerapan asas hukum administrasi contrario actus, asas ini bermakna bahwasanya lembaga yang mengeluarkan izin atau memberikan pengesahan ormas juga mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di bawah ini. (And)