Solusi Permanen untuk Rohingya

HARIANSULSEL.COM, Makassar – Sangat perlu berpikir fokus Solusi Permanen menyangkut Tragedi Kemanusiaan Minoritas Rohingya Myanmar. Solusi permanen, bukan hanya bantu Pengungsi Rohingya, atau bantu makanan dsb kepada etnis Rohingya di Myanmar.
Solusi permanen adalah ditegakannya UDHR (Universal Declaration of Human Rights) oleh United Nations (UN, PBB) di Myanmar.
Pemerintah  Myanmar sekarang ini telah melakukan pelanggaran HAM berat pada keseluruhan aspek HAM pada UDHR diatas, dan pada seluruh konvensi Internasional menyangkut HAM, seperti International Convention on Civil and Political Rights, dan convention lainnya oleh PBB.
Karena itu PBB dan dunia international seluruhnya harus menerbitkan keputusan menuntut pemerintah Myanmar untuk menegakan HAM warga Rohingya, seperti pengakuan sebagai warga negara, bebas dari penyiksaan, bebas dari segala bentuk diskriminasi, dan sebagainya.
Hal ini yg harus dituntut secara tegas oleh PBB dan pemerintah dari seluruh dunia, termasuk pemerintah Republik Indonesia.
Bila pemerintah Myanmar ternyata tidak melakukan hal diatas, maka sanksi tegas harus dikenakan oleh PBB dan dunia seluruhnya, termasuk ASEAN kepada Myanmar.
Sanksi itu bisa berupa pengucilan, pemutusan hubungan diplomatik, pemutusan kerjasama ekonomi dan segala kerjasama lainnya. Bahkan sanksi invasi militer oleh Dewan Keamanan PBB, termasuk pencabutan hadiah Nobel Perdamaian kepada Aung San Suu Kyi, yg de vacto penguasa pemerintah Myanmar sekarang ini.
Kejahatan pelanggaran HAM berat oleh pemerintah Myanmar kepada etnis Rohingya meliputi, Pencabutan Pengakuan sebagai warga negara, Genosida, pembunuhan massal, pemerkosaan, penyiksaan dan penindasan, telah bertahun berlangsung. Sangat keji dan sangat biadab. Hal ini yg harus di stop dengan sanksi tegas oleh PBB dan dunia seluruhnya.
Penulis: Prof. Dr. Hasyim Aidid
Penulis adalah Guru Besar UIN Alauddin Makassar bidang Hukum, aktifis Nahdlatul Ulama Sulawesi Selatan, Pengurus Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *