HARIANSULSEL.COM, Toraja Utara – Penyelenggaraan sosialisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Toraja Utara ialah untuk menyamakan persepsi terkait implementasi UU No. 14 Tahun 2008, demi terwujudnya open government di pemerintahan.
Selain itu, dengan diselenggarakannya sosialisasi PPID ini, harapannya Pemda Toraja Utara nantinya dapat menyusun dan menetapkan regulasi dan merencanakan penganggaran disetiap Badan Publik terkait pelayanan informasi publik.
Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Pola, Kantor Bupati Toraja Utara, Selasa (24/10/2017) pagi tadi, dihadiri oleh Ketua Komisioner Komisi Informasi Prov. Sulsel Pahir Halim, Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Prov. Sulsel Asradi dan Kepala Sub BBPPKI Makassar Kemkominfo RI Firdaus Masyhur sebagai narasumber.
Selain itu, para Kepala SKPD, Sekretaris Dewan, Ketua KPUD, Direktur Perusda , para Camat dan Sekretaris Camat serta para Kepala Bagian Sekretariat Daerah Toraja Utara juga turut hadir.
PLH Sekda Toraja Utara, Rede Roni saat membuka sosialisasi PPID mengungkapkan bahwa kita harus memberikan informasi terbuka ke semua publik agar mereka mengetahui kegiatan-kegiatan Pemda yang kita laksanakan.
“Jika kita melaksanakan sebuah kegiatan, jangan lupa untuk menginformasikan ke Dinas Kominfo agar mereka mempublikasikan ke publik kegiatan kita. Ini harus kita lakukan agar publik juga tahu,” imbuhnya.
Sosialisasi ini secara umum bertujuan memberi pemahaman dan dorongan bagi Kepala Daerah, Stakeholder serta jajaran terkait sebagai pengambil kebijakan sehingga dapat segera mengimplementasikan UU No. 14 Tahun 2008 dan membangun mekanisme di setiap badan publik dengan membentuk pusat-pusat layanan informasi dimasing-masing OPD serta tata cara uji konsekuensi informasi publik. (*)