Ansor Maros Dorong Terbitnya Perda tentang Pesantren

HARIANSULSEL.COM, Maros – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Maros berharap segera lahir Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pesantren sebagai produk hukum turunan dari UU No. 18 Tentang Pesantren, Kata Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Maros, Abrar dalam diskusi internal di Warkop Dg. Tonji, Jl. Dr. Ratulangi, kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Senin, (20/12/2021).

Abrar melanjutkan, perda pesantren ini penting untuk segera dirancang dan dibahas melalui proses legislasi di DPRD, karena akan menjadi payung hukum agar supaya pondok pesantren bisa mendapat alokasi anggaran dari APBD Maros nantinya.

Undang-undang Pesantren telah diterbitkan sejak tahun 2019 bahkan sudah diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren, karena itu perda pesantren di Kabupaten Maros menjadi keniscayaan untuk dibuat mengingat Maros memiliki puluhan pondok pesantren, jelas Abrar.

Ruang lingkup pesantren sebagaimana tercantum dalam pasal 4 bab II UU Pesantren ada tiga, pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat, ketiganya membutuhkan dukungan anggaran dari APBD, tambahnya.

Bupati Maros sebaiknya mempelopori lahirnya perda tentang pesantren dengan menjadikannya sebagai prioritas atau perda ini menjadi inisiatif eksekutif, sebab sejauh ini semua fraksi di DPRD Maros belum ada satu pun yang mewacanakan apalagi menginisiasi lahirnya perda pesantren ini.

Ia berharap tahun depan, 2022 Ranperda Pesantren telah dimasukkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Maros untuk dibahas dan ditetapkan menjadi perda nantinya. (and/hariansulsel)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *