HARIANSULSEL.COM, Jakarta – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama menggandeng Direktorat Kebijakan Pembangunan Manusia, Kependudukan, dan Kebudayaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Langkah ini bertujuan memperkuat regulasi dan mengoptimalkan pengelolaan wakaf di Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, menekankan pentingnya penguatan implementasi atau revisi UU Wakaf 2004, mengingat dinamika sosial-ekonomi masyarakat yang terus berkembang.
“Undang-Undang Wakaf 2004 telah menyediakan kerangka dasar yang baik. Namun, dengan perkembangan seperti digitalisasi, investasi produktif, dan peran wakaf dalam pembangunan berkelanjutan, diperlukan kajian akademis yang mendalam agar regulasi tetap relevan dan efektif,” ujar Waryono, Selasa (21/1/2025).
Dalam kerja sama ini, BRIN akan memberikan kontribusi berupa analisis kebijakan dan rekomendasi berbasis riset. Menurut Peneliti Ahli Utama BRIN, Murtadlo, wakaf memiliki potensi besar sebagai pilar ekonomi umat.
“Dengan pendekatan riset, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam penyusunan kebijakan yang adaptif sekaligus visioner,” jelas Murtadlo.
Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat dihasilkan rekomendasi untuk revisi atau penguatan peraturan turunan dari UU Wakaf 2004. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan meningkatkan literasi wakaf di masyarakat agar wakaf tidak hanya dipandang sebagai ibadah, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi.
“Kajian ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk menjadikan wakaf sebagai kekuatan ekonomi yang mampu bersaing secara global,” tutup Waryono. (and/hs)