Dua Dekade Tertunda, Perlindungan PRT Kini di Ujung Tangan DPR

HARIANSULSEL.COM, Jakarta – DPR RI kembali mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) setelah tertunda lebih dari dua dekade. RUU yang pertama kali diusulkan pada 2004 itu kini diproses di Badan Legislasi (Baleg) dengan agenda menuju pengambilan keputusan tingkat I pada awal September 2025. Langkah ini dinilai sebagai momentum penting mengingat jutaan pekerja rumah tangga (PRT) masih bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Ketua Baleg DPR menegaskan bahwa RUU PPRT merupakan bentuk lex specialist yang tidak dapat digantikan oleh UU Ketenagakerjaan. RUU ini memuat pengaturan spesifik terkait hak-hak PRT, seperti upah layak, jaminan sosial, waktu istirahat, hak beribadah, hingga perlindungan dari kekerasan. Selain itu, regulasi juga mempertegas kewajiban bagi penyalur tenaga kerja (P3RT) agar berbadan hukum, tidak menahan dokumen pekerja, serta hanya menerima imbalan dari pemberi kerja.

Beberapa fraksi DPR tetap memberi catatan kritis. Fraksi PKS, misalnya, meminta penjelasan lebih rinci terkait kategori yang dikecualikan dari definisi PRT, seperti pekerja berbasis hubungan kekerabatan atau keagamaan, agar tidak menimbulkan celah hukum. PKS juga menyoroti aspek teknis kepesertaan BPJS bagi PRT yang tidak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta praktik tidak transparan dari sejumlah penyalur terkait pemotongan gaji.

Dari sisi eksekutif, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menekankan percepatan pengesahan RUU ini dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025, bahkan menargetkan penyelesaian dalam waktu tiga bulan. Namun, jadwal reses DPR sempat membuat target tersebut molor. Meski begitu, Ketua DPR menegaskan bahwa RUU ini akan tetap menjadi prioritas legislasi tahun berjalan dan dibahas secara inklusif dengan melibatkan masyarakat sipil.

Tekanan publik untuk mempercepat pengesahan semakin kuat. Komnas Perempuan menilai penundaan selama 21 tahun tidak bisa lagi ditoleransi, terlebih ribuan kasus kekerasan terhadap PRT masih ditemukan setiap tahun. Komnas HAM juga menegaskan bahwa pekerja rumah tangga berhak atas pekerjaan yang layak, dengan kontrak kerja formal yang menjamin upah, jaminan sosial, serta perlindungan dari diskriminasi.

Jika berhasil disahkan, RUU PPRT akan menjadi tonggak penting pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga sebagai profesi yang sah dan layak. Lebih dari 4 juta PRT di Indonesia diharapkan bisa mendapatkan kepastian hukum, akses terhadap jaminan sosial, dan perlindungan dari praktik perbudakan modern. Kini, publik menunggu keseriusan DPR dalam mewujudkan komitmen politik tersebut agar RUU yang telah menunggu selama dua dekade tidak kembali terhenti di tengah jalan. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *