Rais Aam dan Ketua Umum PBNU: Memahami Batas Wewenang dan Etika Kepemimpinan dalam Jam’iyyah

HARIANSULSEL.COM, Makassar – Perdebatan mengenai apakah Rais Aam dapat memakzulkan Ketua Umum PBNU kerap muncul di tengah dinamika internal Nahdlatul Ulama. Polemik semacam ini biasanya lahir karena perbedaan persepsi antara struktur kepemimpinan Syuriyah dan Tanfidziyah serta peran keduanya dalam menjaga marwah organisasi. Namun, persoalan ini sesungguhnya tidak perlu menimbulkan kegaduhan berkepanjangan apabila kita memahami fondasi organisasi PBNU, tradisi kepemimpinan ulama, dan aturan konstitusional dalam AD/ART.

Secara struktural, PBNU berdiri di atas dua pilar utama: Syuriyah yang dipimpin oleh Rais Aam, dan Tanfidziyah yang dipimpin oleh Ketua Umum. Keduanya memiliki posisi yang setara dalam tugas dan mandat, namun berbeda dalam cakupan tanggung jawab. Syuriyah memegang otoritas keilmuan, moralitas, dan pengawalan khittah, sedangkan Tanfidziyah menjalankan fungsi administratif dan eksekutif. Inilah yang membuat PBNU unik: ia bukan organisasi politik, bukan pula lembaga birokratis murni. Ia adalah jam’iyyah ulama sekaligus organisasi kemasyarakatan yang harus menjaga harmoni antara nilai dan tindakan.

Dalam konteks ini, Rais Aam memang memiliki kedudukan tertinggi secara moral. Beliau menjadi rujukan akhir ketika terjadi perbedaan tafsir terhadap AD/ART atau perselisihan prinsip. Namun, kewenangan itu tidak dapat disalahpahami sebagai kekuasaan absolut untuk memecat seorang Ketua Umum. AD/ART PBNU tidak memberikan kewenangan sepihak kepada siapapun, termasuk Rais Aam, untuk memakzulkan Ketua Umum. Keputusan semacam itu hanya dapat diambil melalui forum resmi organisasi seperti Konferensi Besar (Konbes) atau Muktamar, sebagai pemegang otoritas tertinggi. Dengan demikian, Rais Aam dapat memulai proses evaluasi misalnya melalui teguran atau sidang pleno Syuriyah–Tanfidziyah namun keputusan final tetap berada di tangan forum kolektif.

Perbedaan ini penting dipahami karena menyangkut stabilitas organisasi. Jika pemakzulan dapat dilakukan oleh satu figur saja, PBNU akan mudah terombang-ambing oleh konflik internal dan interpretasi personal. Sebaliknya, mekanisme kolektif memastikan bahwa keputusan strategis diambil secara musyawarah, sesuai nilai Aswaja yang mengedepankan kebijaksanaan dan kehati-hatian. PBNU bukan arena kontestasi kekuasaan, melainkan ruang pengabdian dan dalam ruang pengabdian, keutuhan lebih utama daripada ambisi.

Kendati demikian, bukan berarti posisi Rais Aam tidak memiliki kekuatan. Justru beliau memiliki peran krusial sebagai penjaga moral organisasi. Jika Ketua Umum dianggap melakukan pelanggaran berat, menyalahi khittah, atau mencederai martabat jam’iyyah, Syuriyah di bawah pimpinan Rais Aam dapat mengajukan penilaian kritis, meminta evaluasi terbuka, atau mengusulkan sidang khusus. Di sinilah kearifan diperlukan: teguran syuriyah bukanlah bentuk permusuhan, melainkan upaya mengembalikan organisasi ke jalan yang benar.

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai siapa dapat memakzulkan siapa bukanlah inti dari persoalan. Yang lebih penting adalah bagaimana memastikan kepemimpinan PBNU berjalan selaras dengan nilai-nilai keulamaan, tradisi musyawarah, dan kepentingan umat. Kita tidak boleh terjebak pada logika konflik yang memecah belah, atau narasi personal yang membingkai organisasi sebesar PBNU dalam drama kekuasaan. Jam’iyyah ini telah berusia satu abad dan bertahan justru karena menjunjung keseimbangan antara otoritas moral dan manajemen organisasi.

Kita berharap, para pemimpin PBNU baik Syuriyah maupun Tanfidziyah tetap menjaga harmoni, membuka ruang dialog, dan menempatkan maslahat jam’iyyah di atas segalanya. Sebab dalam tubuh NU, keberkahan organisasi tidak lahir dari perebutan posisi, tetapi dari keikhlasan melayani umat dan konsistensi menjaga amanah para masyayikh. Ketika nilai itu dipertahankan, maka pertanyaan tentang siapa memakzulkan siapa akan kehilangan relevansinya. Yang tersisa hanyalah semangat bersama untuk menjaga NU tetap menjadi rumah besar bagi seluruh warganya. (*)

Penulis: Rizal Syarifuddin – Dosen Fakultas Teknik Universitas Islam Makassar

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *