Kemenag Perluas Program MBG bagi Madrasah dan Pesantren di Seluruh Indonesia

HARIANSULSEL.COM, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memaparkan kesiapan dan progres signifikan Kementerian Agama dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan MBG yang berlangsung di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

​Berdasarkan data terkini per 28 Januari 2026, tercatat sebanyak 17.112 madrasah telah ditetapkan sebagai penerima manfaat MBG. Jumlah tersebut mencakup sekitar 2,67 juta siswa yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Meski demikian, Kementerian Agama terus berupaya melakukan perluasan jangkauan mengingat masih terdapat lebih dari 70.000 madrasah dan 7,8 juta siswa lainnya yang masuk dalam daftar tunggu penerima manfaat pada fase berikutnya.

​Di sektor pendidikan keagamaan lainnya, sebanyak 3.264 pondok pesantren juga telah aktif menerima manfaat program ini. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pesantren penerima terbanyak yakni 1.132 lembaga, disusul Jawa Tengah, Lampung, dan Jawa Timur. Selain sebagai penerima, pesantren dengan populasi santri di atas 1.000 jiwa kini didorong untuk naik kelas menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mandiri guna memperpendek rantai distribusi makanan.

“Meskipun secara keseluruhan penerima masih sedikit, sekitar 20%, tapi pemerintah akan terus melakukan pendataan madrasah dan pesantren agar dapat secara rata menerima MBG.” Ujar menag.

Menag menegaskan bahwa dukungan regulasi telah diperkuat melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 9196 Tahun 2025 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan MBG di madrasah. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Kemenag juga telah membangun Dashboard MBG sebagai instrumen monitoring real-time untuk menjamin transparansi dan akurasi data di lapangan.

​Dalam hal penguatan sumber daya manusia, Kementerian Agama telah melaksanakan Training of Trainers (ToT) dan pelatihan implementasi bagi Tim Pembina UKS/M di seluruh provinsi. Hal ini dilakukan agar kualitas makanan yang diterima siswa tetap terjaga standar keamanannya, sekaligus memastikan tugas tambahan ini terakomodasi dalam beban kerja guru secara proporsional.

“Fokus utama ToT dan pelatihan ini adalah edukasi gizi dan kemampuan uji organoleptik bagi guru. Ini dilakukan agar kualitas makanan yang diterima siswa tetap terjaga standar keamanannya.” Ujar Menag.

​Aspek kehalalan juga menjadi perhatian utama dalam skema MBG di lingkungan Kemenag. Melalui Direktorat Jaminan Produk Halal, telah dilakukan visitasi dan ujipetik sertifikasi halal di lima provinsi percontohan, yakni Aceh, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, DI Yogyakarta, dan Maluku. Langkah preventif ini memastikan bahwa setiap butir nasi dan lauk pauk yang dikonsumsi siswa tidak hanya bergizi, tetapi juga terjamin kehalalannya secara syar’i.

​Lebih lanjut, Menag memperkenalkan Konsep Skema MBG Berbasis Ekosistem Pondok Pesantren. Konsep ini menerapkan alur rantai nilai halal yang memanfaatkan sumber daya lokal melalui sektor pertanian, peternakan, dan perikanan di sekitar pesantren. Dengan siklus proses dari hulu ke hilir yang terintegrasi.

“Konsep program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan gizi anak bangsa, tetapi juga menggerakkan ekonomi kerakyatan di lingkungan sekitar lembaga pendidikan.” Jelas Menag.

​Model keuangan syariah terpadu juga diusulkan untuk memperkuat fondasi ekosistem ini. Dengan menggabungkan dana komersial (investasi) dan dana sosial (Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf), kemandirian SPPG di pesantren diyakini akan lebih berkelanjutan. Kemitraan dengan Badan Gizi Nasional dan Pemerintah Daerah terus dipererat untuk memastikan pengawasan standar gizi tetap berada pada level tertinggi sesuai target nasional.

​Menag mengidentifikasi sejumlah tantangan yang perlu segera diatasi, terutama terkait integrasi data antar-Kementerian/Lembaga yang belum optimal. Selain itu, penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerima manfaat perlu dipertajam agar distribusi bantuan dapat merata dan menyentuh wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) sebagai prioritas utama.

​Sebagai langkah percepatan ke depan, Kementerian Agama berkomitmen untuk mengintensifkan kolaborasi dengan Inkopontren dalam penyiapan pesantren sebagai unit SPPG. Melalui pemberdayaan guru dan optimalisasi dana BOS/BOP untuk fasilitas pendukung, Kemenag optimis target penurunan angka stunting dan peningkatan kualitas SDM melalui Program Makan Bergizi Gratis dapat tercapai secara maksimal sebelum akhir tahun anggaran.

Di sisi lain, berkaitan dengan akan datangnya bulan Ramadhan, Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan mengumumkan kesimpulan penting dari rapat tersebut. Keputusannya adalah penyusunan skema khusus agar hak gizi jutaan siswa tersebut tetap terpenuhi. Zulkifli menegaskan bahwa tidak ada penghentian program, melainkan modifikasi bentuk dan waktu pemberian bantuan sesuai dengan kategori satuan pendidikan.

“Program MBG tetap berjalan selama bulan Ramadhan, hanya saja ada penyesuaian di beberapa sekolah.”

​Bagi sekolah atau madrasah dengan siswa non-muslim, pelayanan makanan bergizi tetap berjalan seperti biasa sesuai jadwal reguler. Langkah ini diambil untuk menghormati keberagaman dan memastikan seluruh anak bangsa mendapatkan hak yang sama tanpa terhalang perbedaan latar belakang. Pemerintah menjamin bahwa standar gizi dan kualitas makanan di sekolah-sekolah ini tetap terjaga secara optimal.

​Sementara itu, untuk siswa muslim di madrasah, pemberian makanan bergizi gratis akan mengalami perubahan format. Jika biasanya diberikan dalam bentuk makanan siap saji (warm meals), selama Ramadhan akan diganti dengan paket makanan kering atau bahan pangan bergizi yang setara. Hal ini dimaksudkan agar bantuan tetap bisa dibawa pulang dan dikonsumsi saat waktu berbuka atau sahur bersama keluarga.

​Penyesuaian berbeda diterapkan pada sektor pondok pesantren. Mengingat pola kehidupan pesantren yang berbasis asrama, waktu distribusi makanan bergizi bagi santri akan digeser ke sore hari menjelang waktu berbuka puasa. Kebijakan ini akan diterapkan di 3.264 pesantren yang telah tercatat sebagai penerima manfaat, termasuk di wilayah dengan konsentrasi pesantren tinggi seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah. (and/hs)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *