HARIANSULSEL.COM, Makassar – Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter keagamaan, moral, dan intelektual masyarakat. Sejak masa pra-kemerdekaan hingga era modern, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai pusat transmisi ilmu-ilmu keislaman, tetapi juga sebagai agen transformasi sosial, kultural, dan bahkan kebangsaan. Pesantren telah melahirkan ulama, pemimpin masyarakat, dan tokoh bangsa yang berperan penting dalam menjaga nilai-nilai keislaman sekaligus memperkuat identitas nasional. Keberadaan pesantren juga menjadi bagian penting dalam membangun masyarakat yang religius, berakhlak, dan memiliki kesadaran sosial yang tinggi. Namun, dalam perjalanan sejarahnya, pesantren sering menghadapi tantangan struktural, terutama terkait pengakuan formal, dukungan pendanaan, dan integrasi dalam sistem pendidikan nasional. Dalam konteks inilah lahir Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai bentuk rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara terhadap keberadaan dan keberlangsungan pesantren.
Undang-undang ini menandai babak baru dalam hubungan antara negara dan pesantren. Negara secara resmi mengakui pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kekhasan, kemandirian, dan kontribusi strategis. Melalui undang-undang ini, pesantren ditegaskan memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Fungsi pendidikan mencakup proses pembelajaran berbasis nilai-nilai keislaman yang tidak hanya menekankan aspek kognitif, tetapi juga pembentukan karakter dan spiritualitas santri. Fungsi dakwah menunjukkan peran pesantren dalam menyebarkan ajaran Islam yang moderat, damai, dan toleran. Sementara itu, fungsi pemberdayaan masyarakat menegaskan bahwa pesantren tidak hanya mendidik santri, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di sekitarnya. Dengan adanya pengakuan ini, pesantren memperoleh legitimasi formal sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia dan peradaban bangsa.
Selain memberikan rekognisi, undang-undang ini juga memuat prinsip afirmasi, yaitu keberpihakan negara dalam mendukung keberlangsungan pesantren. Negara melalui Kementerian Agama Republik Indonesia memiliki peran penting dalam memberikan dukungan pendanaan, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia pesantren. Dukungan tersebut dapat berupa bantuan operasional, pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana, program peningkatan kompetensi tenaga pendidik, serta penguatan tata kelola kelembagaan pesantren. Dukungan ini memberikan peluang bagi pesantren untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan memperluas kontribusinya dalam masyarakat. Dengan adanya dukungan negara, pesantren tidak lagi sepenuhnya bergantung pada swadaya masyarakat, tetapi memiliki akses terhadap sumber daya yang memungkinkan pengembangan kelembagaan secara lebih berkelanjutan dan profesional.
Undang-undang pesantren juga menekankan aspek fasilitasi, yaitu peran negara dalam membantu pesantren berkembang sesuai dengan tuntutan zaman tanpa menghilangkan identitas dan tradisinya. Negara memberikan ruang bagi pesantren untuk mengembangkan kurikulum yang adaptif, meningkatkan kualitas tenaga pendidik, serta memperkuat sistem manajemen kelembagaan. Selain itu, undang-undang ini juga mendorong pesantren untuk mengembangkan kemandirian ekonomi melalui berbagai program pemberdayaan, seperti pengembangan koperasi pesantren, unit usaha produktif, dan pelatihan kewirausahaan bagi santri. Hal ini menunjukkan bahwa pesantren tidak hanya diposisikan sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat yang mampu memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Keberadaan Undang-Undang Pesantren memberikan dampak yang signifikan terhadap keberlangsungan pesantren, baik dari aspek institusional, akademik, ekonomi, maupun sosial. Secara institusional, undang-undang ini memberikan kepastian hukum yang memperkuat posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Pesantren memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Kepastian hukum ini juga memberikan perlindungan terhadap eksistensi pesantren serta membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun lembaga lainnya. Secara akademik, undang-undang ini memberikan ruang bagi pesantren untuk mengembangkan sistem pendidikan yang lebih terstruktur dan berkualitas tanpa kehilangan identitas tradisionalnya. Tradisi pengkajian kitab kuning tetap dipertahankan sebagai inti pendidikan pesantren, tetapi dapat diperkaya dengan pendekatan pendidikan modern yang relevan dengan kebutuhan zaman.
Secara ekonomi, undang-undang ini membuka peluang bagi pesantren untuk mengembangkan kemandirian finansial melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi. Pesantren dapat mengembangkan berbagai unit usaha yang tidak hanya mendukung operasional lembaga, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Dengan demikian, pesantren dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas yang berlandaskan nilai-nilai keislaman. Sementara itu, secara sosial dan kultural, pesantren tetap memainkan peran penting dalam menjaga tradisi keislaman moderat dan memperkuat harmoni sosial. Tradisi keilmuan dan nilai-nilai yang dikembangkan di pesantren sejalan dengan prinsip-prinsip Islam moderat yang telah lama dikembangkan oleh organisasi Islam besar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, yang menekankan keseimbangan antara tradisi dan modernitas, serta antara spiritualitas dan tanggung jawab sosial.
Lebih jauh, Undang-Undang Pesantren juga memiliki implikasi strategis dalam memperkuat peran pesantren sebagai pusat pembentukan karakter bangsa. Dalam konteks globalisasi dan modernisasi yang seringkali membawa tantangan terhadap nilai-nilai moral dan spiritual, pesantren memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kemajuan ilmu pengetahuan dan penguatan nilai-nilai etika dan spiritualitas. Pesantren tidak hanya mendidik santri untuk menjadi individu yang cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas moral, kemandirian, dan tanggung jawab sosial. Nilai-nilai seperti keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, dan solidaritas sosial yang ditanamkan di pesantren merupakan modal penting dalam membangun masyarakat yang beradab dan berkeadilan.
Namun demikian, implementasi Undang-Undang Pesantren juga menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah kesiapan kelembagaan pesantren dalam mengelola dukungan dan program yang diberikan oleh negara. Tidak semua pesantren memiliki sistem administrasi dan manajemen yang memadai untuk mengakses dan mengelola program-program tersebut secara optimal. Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa intervensi negara yang berlebihan dapat mengurangi kemandirian pesantren yang selama ini menjadi ciri khasnya. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang seimbang antara dukungan negara dan penghormatan terhadap kemandirian pesantren. Pesantren perlu memperkuat kapasitas kelembagaan dan manajemen, sementara negara perlu memastikan bahwa dukungan yang diberikan bersifat fasilitatif dan tidak menghilangkan karakter khas pesantren.
Di sisi lain, Undang-Undang Pesantren juga membuka peluang bagi pesantren untuk berperan lebih luas dalam pembangunan nasional. Pesantren dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, pemberdayaan masyarakat, penguatan moderasi beragama, dan pengembangan ekonomi berbasis komunitas. Dengan jumlah pesantren yang sangat besar dan tersebar di berbagai wilayah, pesantren memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia dan penguatan kohesi sosial. Pesantren dapat menjadi pusat pendidikan yang tidak hanya menghasilkan lulusan yang kompeten secara keilmuan, tetapi juga memiliki komitmen terhadap nilai-nilai keagamaan, kebangsaan, dan kemanusiaan.
Pada akhirnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan tonggak penting dalam menjamin keberlangsungan pesantren di Indonesia. Undang-undang ini memberikan pengakuan, dukungan, dan fasilitasi yang memungkinkan pesantren berkembang secara berkelanjutan tanpa kehilangan identitas dan tradisinya. Keberhasilan implementasi undang-undang ini sangat bergantung pada sinergi antara negara, pesantren, dan masyarakat. Pesantren perlu terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan kualitas pendidikan, sementara negara perlu memberikan dukungan yang konsisten dan berkelanjutan. Dengan sinergi tersebut, pesantren akan terus menjadi pilar penting dalam sistem pendidikan nasional, pusat pembentukan karakter bangsa, serta penjaga nilai-nilai keislaman yang moderat dan berkelanjutan di tengah dinamika perubahan zaman.
Penulis: Dr. Andy, S.Pd.I., M.Pd. – Dosen IAIN Ternate, Peneliti pada bidang Ilmu Manajemen Pendidikan Islam dan Manajemen Pesantren