HARIANMAKASSAR.COM – Puang Ramma kemudian menunaikan ibadah haji tahun 1954 dan di sana, Tana Suci Mekah menggunakan kesempatan lebih memperdalam ilmu agamanya di hadapan Allamah Syekh Muhammad Sanusi. Tidak lama sekembalinya dari Mekah, Puang Ramma menjadi anggota Majelis Mahkamah Syariah Ujungpandang dan sebagai Panitia Pembangunan Mesjid Raya Makassar, selanjutnya dipercaya menjadi anggota Dewan Konstituante RI pada tahun 1955-1959. Di dewan inilah Puang Ramma bersahabat dengan Buya Hamka, seorang ulama tenar yang telah menulis Tafsir Azhar dan Tafsir al-Bayan.
Setelah menjadi Dewan Konstituante, Puang Ramma kembali fokus pada pembinaan umat dan aktif mengajar di lembaga pendidikan Nasrul Haq yang telah didirikannya, serta bersama ulama lain memajukan dunia pendidikan Islam dengan mendirikan Perguruan Islam DDI Mariso, juga mendirikan Perguruan Islam BPI Sambung Jawa pada tahun 1965, dan menjadi perintis berdirinya Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan IAIN (sekarang UIN) Alauddin Makassar.
Beberapa tahun kemudian, tepatnya 1971, Puang Ramma dipercaya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Agama Kabupaten Gowa, dan terpilih menjadi anggota DPRD Tingkat I Propinsi Sulawesi Selatan, tahun 1972-1977.
Setelah menjadi anggota dewan legislatif, Puang Ramma fokus pada pembinaan umat melalui Nahdlatul Ulama, pada ormas Islam terbesar ini beliau dipercaya sebagai Rais Syuriah periode tahun 1977-1982 selanjutnya menjadi mustasyar dan mursyid Tarekat Khalwatiyah Syekh Yusuf al-Makassary.
Sejak masa kecilnya, Puang Ramma dikenal orang yang sangat disiplin waktu. Setiap selesai magrib beliau mengaji dan mengkhatamkan Al-Qur’an setiap bulannya. Rutinitas seperti ini telah menyatu dalam hidupnya baik semasa aktif sebagai qadhi, imam, guru, anggota legislatif, Rais Syuriah dan Mustasyar NU sampai menjadi mursyid tarekat Khalwatiyah Syekh Yusuf al-Makassary.
Di selah-selah kesibukannya, dan dalam kondisi apapun, Puang Ramma selalu bangun tengah malam, sekitar jam 2.00 dini hari untuk melaksanakan salat tahajjud, dan di pagi hari sekitar jam 9.00 melaksanakan salat dhuha. Sudah menjadi komitmen pribadinya, bahwa delapan macam salat menjadi kewajiban yang pantang untuk ditinggalkan, yaitu salat fardu lima kali sehari semalam, salat witir sebelum tidur, salat tahajjud dan dhuha sebagaimana yang disebutkan.
Setiap setelah salat tahajjud, Puang Ramma tidak tidur lagi sampai terbitnya matahari karena intens berzikir sampai masuknya waktu fajar dan bersiap menunaikan salat Shubuh, setelah itu mengamalkan wirid yang menjadi amalan rutin tarekatnya, dan kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan sampai hari tuanya setiap selesai salat Shubuh adalah jalan-jalan pagi, bersilaturahim dengan tetangga dan masyarakat sekitar, sambil berolahraga ringan seperti lari-lari kecil, dan saat berada di depan rumah seringkali meng-gunakan waktu untuk ma’raga, setelah itu mandi dan mencuci pakaiannya sendiri, serta sejenak menggunakan waktu istrahat untuk kemudian menunggu waktu yang tepat melaksanakan salat dhuha.
Biasanya setelah salat dhuha, Puang Ramma duduk di ruang tengah rumah, terkadang pula teras rumah, membaca kitab dan di saat-saat demikian seringkali didatangi tamu. Pada tahun 1950-1970-an, sewaktu masih menetap di Jalan Anuang tetamunya yang sering datang di kalangan ulama antara lain K.H. Muhammad Ramli, dan K.H. Saifuddin, termasuk Buya Hamka jika ke Makassar pasti mengunjungi Puang Ramma. (And)
Penulis: Mahmud Suyuti, Katib Awwal Jam’iyah Khalwatiyah