Pancasila dan Agama Welas Asih

HARIANSULSEL.COM – Indonesia selalu hadir menjadi negara yang unik. Salah satu keunikannya adalah soal hubungan negara dan agama—yang selalu dinamis. Sejak awal berdirinya negara Indonesia, wacana bentuk negara dan agama sudah mengemuka. Namun akhirnya, dengan semangat persatuan dan kesatuan, bentuk negara disepakati sebagai negara kesatuan (unitarisme) dan masyarakat diberi hak untuk memilih agama sesuai keyakinannya.
Ada dua pokok pangkal yang sedang diperbicangkan hangat akhir-akhir ini. Dimana geliat orang beragama mengalami tensi tinggi. Seakan harus ada pembelaan terhadap agama yang diindikasikan dinista oleh pemeluk agama lain. Dan kedua, negara diundang hadir dalam menyelesaikan “pertikaian” itu.
Dalam dimensi beragama, tentunya membela agama itu dibenarkan. Namun menjadi lain, dalam hidup bernegara yang memiliki prosedur hukum. Semua harus sesuai dengan mekanisme konstitusi, termasuk jangan sampai peristiwa ini menjadi insiden konflik agama. Oleh sebab itu, jalan terbaik adalah mengembalikan kewibaan agama yang dipegang dan menyerahkan penuh pada proses hukum.
Kenapa agama selalu diseret dalam konflik warga negara (terutama dalam momentum politik?). Jawabannya terlalu rumit. Namun kira-kira, agama hanya menjadi bemper menjatuhkan lawan. Dan ini yang semestinya sudah masuk pada ranah polisisasi agama—yang kurang etis. Sebab politisasi agama sangat mengganggu semangat bernegara. Negara Indonesia bukan negara agama, tapi negara berkeagamaan.
Jiwa Pancasila
Disinilah posisi penting warga negara kembali pada falsafah dasar bernegara, yakni Pancasila. Lima dasar negara ini selalu disebut sebagai perekat bangsa. Nyata memang begitu. Jadi, saat bangsa mengalami suasana yang demikian gaduh, maka jiwa Pancasila perlu digugah. Bukan untuk apa-apa, hanya sebatas untuk menyadarkan. Jahitan dan rajutan kebersamaan bangsa ini terlalu murah dijual dengan konflik agama.
Bangsa Indonesia yang besar dan mulai maju bukan waktunya dibiarkan hancur. Tugas semua warga negara untuk membersarkan dan memajukan masih selalu harus dipikul. Oleh sebab itu, jika sila demi sila dalam Pancasila itu hadir, maka egoisme apapun akan redam. Lain hanya jika, Pancasila hanya menjadi hafalan dan ingatan belaka, maka Indonesia akan mulai lemah. Yang ironis adalah pelemahan itu dilakukan oleh warganya sendiri.
Apakah Pancasila memiliki nilai-nilai keagamaan? Tegas jawabnya: ya. Sebab sila pertama Pancasila meneguhkan tentang: “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Artinya bahwa warga negara diberikan dorongan menjadi orang berima kepada Tuhan. Pancasila tidak memberikan peluang untuk menjadi atheis (hidup tidak bertuhan). Maka dengan menjadi warga negara Indonesia yang perpegang teguh pada Pancasila, otomatis menjadi warga beragama.
Lalu agama yang bagaimana agar mereka tetap bernegara dengan baik? Agama welas asih, itu jawabnya. Agama welas asih adalah cerminan hidup beragama dan bernegara secara bersama. Sikap individu ditata dengan baik agar taat dan patuh terhadap aturan agama masing-masing. Sedang sikap sosial ditunjukkan dengan model hidup berdampingan, bersama dan bersatu padu sebagai warga negara.
Agama welas asih akan membantu sikap mental beragama secara terbuka, bukan agama radikal. Sebab radikalisme agama akan membentuk sikap fanatik yang menyebabkan konflik ideologi. Agama welas asih ini juga memiliki tugas mengajak pada sesama umat beragama agar mau menjadi hamba Tuhan yang baik dengan tatanan sosial yang mapan. Baik dalam arti bersifat baik kepada siapapun. Bertata sosial yang mapan artinya mampu hidup bersandingan dengan keragaman perbedaan yang ada.
Dengan agama welas asih ini pula, sila kedua hingga kelima dalam Pancasila dapat dijadikan pedoman hidup bersosial. Bahwa orang beragama itu membutuhkan sikap: kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dengan musyawarah dan keadilan sosial. Keempat sila inilah yang menjadi modal dasar dari agama welas asih—yang menjadikan Indonesia tegak lurus berdiri rukun damai.
Dalam posisi yang demikian, maka Pancasila sebagai ideologi dapat mempersatuan bangsa Indonesia secara politis dan agamis. Pancasila mampu menjadi perekat perbedaan politik kepartaian, menjaga pluralisme agama, menjamin kebebasan berpendapat dan tetap dalam aturan hukum yang berlalu. Maka satu-satunya yang penting untuk dilaksanakan hari ini adalah menumbuhkan kembali agama welas asih berdasar nilai agama dan Pancasila.
Tidak Berkhianat
Pancasila yang telah kokoh diperjuangan sejak bangsa ini berdiri tidak boleh dikhianati. Maka meletakkannya sebagai prinsip hidup berbangsa dan bernegara menjadi penting. Hubungan agama dan negara hingga kini sudah jelas. Bahwa agama menjadi ideologi individu dan negara menjadi tempat hidup bersama lintas agama. Mengenai ada paham yang berbeda dalam memaknai hubungan agama dan negara, itu hal yang wajar.
Paham teokrasi misalnya menyatakan bahwa agama dan negara tidak terpisahkan. Paham sekuler jelas-jelas memisahkan antara agama dan negara. Sedangkan paham komunisme  menyatakan bahwa hubungan agama dan negara diatur dengan prinsip materialisme dialektis dan historis. Indonesia dengan adanya keanekaragaman agama—mengutip pendapat Imam Ghazali—memandang bahwa agama dan negara sebagai dua anak kembar; agama sebagai dasar dan negara sebagai penjaga.
Dengan pola semacam ini, kekhawatiran akan desintegrasi bangsa tidak akan terwujud. Bahwa bangsa Indonesia sudah sangat dewasa dan matang dalam beragama dan mapan dalam bernegara. Yang perlu dikhawatirkan hari ini adalah lunturnya jiwa Pancasila dan menguatnya radikalisme agama. Maka benteng agama welas ini yang menjadi solusi, agar Indonesia tetap menjadi negara yang maju dan bersatu padu. (And)
Penulis: M. Rikza Chamami, M.Si
Dosen UIN Walisongo, Sekretaris Lakpesdam NU Kota Semarang dan Peneliti Aliansi Kebangsaan

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *