Ini Hasil Rekomendasi dan Rencana Aksi Halaqah Kebangsaan

HARIANSULSEL.COM – Gelaran Halaqah Kebangsaan yang diinisiasi oleh DPP PKB sudah resmi ditutup Senin (07/08). Peserta Halaqah yang terdiri dari  para pengasuh Pesantren, Madrasah Diniyah, dan TPQ, perwakilan ormas, aktivis LSM serta masyarakat peduli pendidikan  sepakat menolak Permendikbud 23 no 2017 tentang hari sekolah.
Berikut rekomendasi dan rencana aksi halaqah kebangsaan. Adapun rekomendasinya:
1. Memohon kepada Presiden untuk memerintahkan mendikbud supaya segera mencabut permendikbud 23 tahun 2017. Karena selama ini banyak sekali Peraturan Menteri Agama yang tidak disetujui Presiden, seharusnya hal ini mudah saja dilakukan. Apabila Mendikbud masih membandel maka kami menuntut Mendikbud untuk diganti;
2. Meminta kepada partai politik yang mempunyai kursi di DPR untuk mendesak Mendikbud untuk mencabut permendikbud serta menghapus diskriminasi madrasah;
3. Memohon anggota komisi VIII dan X menerima kelompok masyarakat untuk menyampaikan keberatan permendikbud ini;
4. Memohon kepada PBNU serta ormas Islam lainnya untuk menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memilih calon anggota legislatif (Caleg) yang tidak mendukung pencabutan permendikbud nomor 23 tahun 2017.
Sementara itu Rencana aksi yang dihasilkan, yaitu:
1. Mengusulkan kepada unutk DPP PKB untuk memerintahkan kepada pengurus DPW PKB, DPC PKB, Kepala Daerah serta anggota DPRD yang berasal dari PKB untuk memfasilitasi aksi demonstrasi penolakan permendikbud nomor 23 tahun 2017;
2. Pengurus FKDT, LP Maarif NU, TPQ, TPA, dan LBM NU (Lembaga Bahtsul Masail) akan selalu berkoordinasi untuk melakukan aksi lanjutan misalkan untuk menghadap komisi VIII dan X menyuarakan hal ini;
3. Memohon kepada PBNU untuk memerintahkan kadernya di parlemen supaya memfasilitasi aksi demonstrasi penolakan Permendikbud nomor 23 tahun 2017;
4. Memohon kepada LP Maarif NU untuk mengeluarkan instruksi kepada sekolah dibawah LP Maarif untuk mengadakan dzikir serempak di sekolah, masjid dan mushola untuk menolak Permendikbud nomor 23 tahun 2017;
5. Meminta Panitia Halaqoh Kebangsaan untuk menghubungi dan mengkoordinasikan organisasi terkait yang terlibat dalam halaqoh untuk terus berkontribusi terhadap penolakan Permendikbud nomor 23 tahun 2017. (Rilis/And)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *