Tidak Semua Hadis Sahih Langsung Berlaku, Berikut Penjelasannya

HARIANSULSEL.COM – Kenapa para ahli fiqh itu tidak mau menjalankan isi Hadis yang nyata-nyata merupakan Hadis sahih?”, begitu sering kita dengar sebagian kalangan berkata.
“Karena tidak semua Hadis sahih bisa langsung berlaku. Bisa jadi Hadis yang antum maksud itu ternyata dalam pandangan ahli fiqh sudah di-mansukh oleh Hadis lainnya. Kalau kita luaskan bacaan kita lintas mazhab Insya Allah kita akan mendapati serunya diskusi para ulama klasik yang terekam dalam kitab kuning itu”, jawab saya dengan santai.
“Contohnya bagaimana?”, tanya kawan tersebut yang masih penasaran.
“Ini contohnya, ada Hadis Sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (hadis nomor 360), bahwa setelah memakan daging unta Nabi menyuruh kita berwudhu kembali kalau hendak shalat. Ini mengindikasikan bahwa memakan daging unta itu membatalkan wudhu.”
“Maka, Mazhab Hanbali menyatakan batalnya wudhu dengan memakan daging unta. Imam Ahmad, pendiri mazhab Hanbali ini selain ahli Hadis juga merupakan ahli fiqh, dan beliau meriwayatkan Hadis senada mengenai keharusan berwudhu setelah mengonsumsi daging unta. Tetapi serunya beliau juga mencantumkan dalam kitabnya Musnad Ahmad (hadis nomor 25094), bahwa Siti Aisyah menceritakan Nabi makan daging unta dari panci di rumahnya dan tanpa wudhu lagi Nabi langsung shalat.” Kontradiksi kah? Gak juga sih
Inilah kejujuran ilmiah. Riwayat yang berbeda tetap dicantumkan dalam kitabnya, meskipun beliau sendiri berpegang pada Hadis lain yang berkebalikan dengan kisah Siti Aisyah.
Imam Syafi’i dalam qaul qadimnya saat beliau di Baghdad juga berpendapat batalnya wudhu akibat makan daging unta. Namun saat beliau pindah ke Mesir, beliau mengubah pendapatnya dan bergabung bersama pendapat mazhab Hanafi dan Maliki yang menyatakan tidak batal makan daging unta. Bahkan diriwayatkan khulafa al-rasyidin pun tidak mengulang berwudhu setelah makan daging unta. Jadi lebih banyak yang berpandangan tidak batal. Tapi dalam fiqh, kebenaran itu tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah pendukung, sebagaimana postingan di facebook tidak otomatis jadi benar gara-gara banyak yang klik like. Kebenaran ditentukan oleh kekuatan argumen dan dalil, bukan banyak-banyakan pengikut.
Ketiga mazhab di atas bukannya tidak menjalankan isi Hadis sahih di atas, tapi mereka berpegang pada Hadis sahih lainnya (Sunan Abi Dawud, hadis nomor 192 dan Sunan al-Nasa’i, hadis nomor 185): “Tidak perlu berwudhu setelah makan makanan yang sudah di bakar api (dimasak)”. Jelas kan, para ulama fiqh tidak menafikan hadis Sahih. Mereka paham kok.
Tapi bukankah status Sahih Muslim lebih tinggi daripada Sunan Abi Dawud dan Sunan al-Nasa’i? Secara umum benar, tapi para ulama akan meneliti satu per satu Hadisnya dan tidak serta merta menganggap semua Hadis dalam Sahih Muslim itu lebih tinggi dibanding yang lain. Apalagi riwayat Abu Dawud itu didukung Hadis lainnya seperti; “Wudhu itu batal karena apa yang keluar bukan karena apa yang masuk”. Gimana? Masuk akal juga kan.
Ada juga ulama yang mengatakan bahwa yang dimaksud berwudhu dalam hadis riwayat Muslim itu maksudnya makna harfiahnya yaitu cuci tangan dan mulut setelah makan daging unta, bukan berwudhu dalam makna ritual. Nah, sampai di sini diskusi makin seru kan karena apa yang dimaksud dalam sebuah hadis pun bisa dipahami berbeda-beda termasuk dari aspek kebahasaan.
Imam Nawawi salah seorang ulama besar dalam mazhab Syafi’i punya pendapat yang berbeda dengan qaul jadidnya Imam Syafi’i. Dalam Syarh Sahih Muslim, beliau berpandangan yang lebih kuat itu adalah harus berwudhu setelah makan daging unta. Karena kalau alasannya hadis riwayat Muslim telah dimansukh oleh Hadis Abu Dawud, maka itu bertentangan dengan kaidah karena tidak bisa dalil ‘am menghapus ketentuan dalil khas.
Nah, Imam Nawawi mulai berargumen dengan kaidah fiqh nih saudara-saudara, tidak lagi berpatokan pada status atau kekuatan hadis. Itulah sebabnya membaca kitab Hadis saja tidak cukup untuk kita ber-istinbath, kita juga harus paham kaidah fiqh dan kaidah ushul. Seru kan diskusi para ulama klasik itu? Lebih seru lagi Imam Nawawi gak sungkan tuh berbeda pandangan dengan pendiri mazhabnya. Jadi, siapa bilang ulama mazhab itu kolot dan ngotot berpatokan pada mazhabnya semata?
Tapi kalau mau dipikir lebih lanjut: kenapa sih daging unta berbeda dengan daging kambing? Kok makan unta wudhu jadi batal? Bukankah daging unta itu halal?
Sebagian ada yang mencari-cari hikmah dibalik pernyataan Rasul yang dicantumkan dalam Sahih Muslim di atas. Ada yang bilang karena Unta itu dari syetan, ada yang bilang karena unta itu dagingnya panas, ada yang bilang makan unta bikin sombong. Syekh Utsaimin, tokoh Wahabi, bilang bahwa itu semua rekaan saja. Tidak penting untuk tahu apa hikmahnya, pokoknya kata Nabi seperti itu ya lakukan saja.
Ulama yang mengatakan tidak batal wudhu karena makan unta punya kisah menarik. Sebenarnya konteks dalam hadis Muslim di atas seperti ini: Suatu saat setelah menghadiri jamuan makan malam dengan daging unta, Nabi dan para sahabat mau shalat, eh terciumlah bau kentut. Nabi menunggu siapa sahabat yang akan mengulang wudhunya, tapi tidak ada yang keluar dari barisan jamaah shalat. Mungkin karena malu. Lantas untuk menutupi aib orang itu, Nabi mengatakan, “Siapa yang tadi makan daging unta? Ayo kita wudhu lagi semua yukkk”. Inilah ketinggian akhlak Nabi yang tidak mau membuka aib orang lain. Ayo bandingkan dengan perilaku kita sekarang?
Kalau benar kisahnya seperti itu, maka sebenarnya apa yang tercantum dalam hadis Muslim itu bukan hadis hukum hanya moral saja. Para sahabat dan khulafa al-rasyidfin dan penduduk Madinah paham konteks moral pernyataan Rasul, itu sebabnya mayoritas sahabat termasuk tabi’in seperti Imam Malik yang tinggal di Madinah dan menggunakan tradisi penduduk Madinah sebagai salah satu rujukan beliau berfatwa ternyata tidak mengatakan makan daging unta batal wudhunya.
Tapi kisah yang menarik di atas, dianggap rekaan oleh Syekh Albani. Tokoh Wahabi ini mengatakan bahwa kisah di atas tidak ada asalnya dan tidak terdapat dalam kitab-kitab hadis, fiqh maupun tafsir. “Itu kisah batil”, vonis beliau. Sebenarnya kisah tersebut ada dasarnya, yaitu riwayat dari Mujahid yang dicantumkan oleh Ibn Asakir (ulama besar mazhab Syafi’i), dan juga riwayat senada yang melibatkan Ibn Abbas dan Umar dalam konteks yang mirip diriwayatkan oleh Thabrani. Tapi gimana yah, ada yang menganggap kisah-kisah tersebut hadis mursal dan hadis mauquf. Jadi dianggap dhaif lah.
Gimana? Seru kan diskusi para ulama itu? Itulah serunya kalau ulama benar-benar bahas agama, bukan bahas pilkada.
Terus bagaimana dengan kita orang Indonesia? Apa relevansinya perdebatan seru di atas? Ya. kita sih aman-aman saja. Kita kan bukan Islam arab yang doyan makan daging unta. Kita Islam nusantara yang makan semur jengkol, sayur asem, gurame bakar, sate ayam, ataupun coto dan konro. Dengan demikian, memakan makanan Islam Nusantara tidak membatalkan wudhu kita.
Aman deh saudara-saudara sekalian. Senyum dong…gak usah cemberut kayak gitu hehehe.
Penulis: Nadirsyah Hosen
Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School. Juga Pengasuh PonPes Ma’had Aly Raudhatul Muhibbin, Caringin Bogor pimpinan Dr KH M Luqman Hakim.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *