HARIANSULSEL.COM – Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index) atau IPK Indonesia yang diampu oleh Transparency International terus menanjak naik. Sejak tahun 1995 hingga tahun 2017, IPK Indonesia berada dalam angka rata-rata 25,79 poin. Angka terendah terjadi pada tahun 1999, yakni 17 poin. Dalam sepuluh tahun terakhir, IPK Indonesia adalah 26 poin (2008), 28 poin (2009 dan 2010), 30 poin (2011), 32 poin (2012 dan 2013), 34 poin (2014), 36 poin (2015), dan 37 poin (2016 dan 2017). Kenaikan itu memberikan sinyal bahaya kepada demokrasi. Hal itu seiring dengan hasil-hasil survei yang menunjukkan betapa korupsi masih menjadi momok utama bagi rakyat, diluar masalah ekonomi (kesejahteraan) dan lapangan kerja.
Untuk tahun 2017, Indonesia berada di urutan ke 96 dari seluruh negara di dunia, bersama dengan Brazil, Kolombia, Panama, Peru, Thailand dan Zambia. Untuk negara ASEAN, Indonesia dan Thailand masih lebih rendah dari Vietnam (rangking 107 bersama Armenia, Ethiopia dan Macedonia), Philipina (rangking ke 111), Myanmar (rangking ke 130 bersama Gambia, Iran, Siera Leone, dan Ukraina), Laos (rangking ke 135 bersama Dominika, Honduras, Kyrgystan, Mexico, Papua New Guinea, Paraguay, dan Russia), Banglades (rangking ke 143 bersama Guatemala, Kenya, Lebanon, dan Mauritania), dan Kamboja (rangking ke 161 bersama Republik Demokratik Congo, Republik Congo, dan Tajikistan). Sementara Singapura berada pada rangking ke 6 (bersama Swedia), Brunei Darussalam rangking ke 32 (bersama Israel), dan Malaysia rangking ke 62 (bersama Cuba).
Seiring dengan itu, indeks kebebasan yang disusun oleh Freedom House juga menunjukkan keadaan yang kurang baik. Indonesia sudah dikategorikan sebagai bukan lagi negara bebas, terjun bersama Mexico, Sierra Leone, dan Ukraina. Kategori yang didapat Indonesia adalah partly free atau setengah bebas. Di kawasan ASEAN, pada tahun 2018, kategori partly free itu bukan hanya Indonesia, tetapi juga Banglades dan Malaysia (skor 45), Singapura (skor 52), dan Philipina (skor 62). Sementara negara yang sama sekali bukan negara bebas (not free) adalah Vietnam (skor 20), Brunei Darussalam (skor 28), Kamboja (skor 30), Myanmar dan Thailand (dengan skor sama: 31). Indonesia masih tercatat sebagai negara paling bebas di kawasan ASEAN, walau terjadi penurunan skor dari 65 (2016 dan 2017) menjadi 64 (tahun 2018).
Dua potret besar itu menunjukkan betapa semakin kurang bebas suatu negara, kian meningkat IPK yang didapat. Tentu data-data lain bisa saja disajikan, terutama lewat kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Kepolisian Negara RI atau Kejaksaan Agung RI. Angka yang paling fenomenal adalah jumlah kepala daerah yang terjerat oleh KPK RI. Sejak tahun 2004 hingga tahun 2018 ini, KPK sudah merantai 104 pimpinan (kepala dan wakil kepala) daerah, baik gubernur (15 orang), walikota (20 orang), wakil walikota (1 orang), bupati (61 orang), wakil bupati (2 orang), mantan walikota (3 orang), mantan bupati (1 orang) dan mantan wakil bupati (1 orang). Sebanyak 27 orang terkena kasus pada tahun 2018 ini saja, alias lebih dari 25%, dibandingkan dengan sisanya yang diadili selama 13 tahun.
Kecuali kepala daerah yang ditangkap sebelum tahun 2005 yang masih dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pimpinan daerah berikutnya adalah mereka yang dipilih secara langsung dalam pemilihan kepala daerah. Selain kepala daerah, unsur lain yang juga melewati pemilihan umum adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan DPRD. Di luar itu, terdapat juga para menteri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI atau kepala badan atau lembaga yang tak dipilih secara langsung, melainkan ditunjuk atau diangkat oleh Presiden RI, Wakil Presiden RI atau kantor pusat partai politik atas nama political appointments. Proses pemilihan bisa saja atas nama Panitia Seleksi atau via DPR RI, guna selanjutnya disahkan dan dilantik oleh Presiden RI. Praktek seperti ini sudah lazim di negara-negara yang menerapkan sistem presidensial ataupun sistem parlementer. Di Amerika Serikat, misalnya, per tahun 2016 terdapat 4.000 posisi untuk political appointee ini, dimana 1.200 posisi memerlukan konfirmasi (persetujuan) Senat.
Tentu, data-data lain bisa ditambahkan. Namun, pertanyaan kunci yang layak diajukan adalah apakah korupsi merupakan bayi haram yang ikut dilahirkan dari rahim demokrasi? Ataukah korupsi muncul akibat kelalaian dalam melakukan pelembagaan demokrasi, khususnya berupa aturan-aturan tertulis yang dituangkan dalam naskah konstitusi berikut perundangan lainnya? Seberapa sanggup konstitusionalisasi demokrasi meredam korupsi?
Kalau melihat dari aturan perundang-undangan, kehadiran lembaga KPK RI sendiri menempuh jalan yang panjang. Kita tidak perlu malu untuk mengakui, betapa KPK RI adalah bagian pemikiran yang berkembang dari butir-butir kesepakatan (Lettes of Intent atau LoI) antara Presiden Soeharto dengan International Monetary Fund (IMF) sejak tahun 1997. Bagaimanapun, isu korupsi, kolusi dan nepotisme sudah menjadi masalah nasional, regional dan internasional dengan aksi yang diikuti oleh jutaan mahasiswa Indonesia yang berujung kepada pengunduran diri Presiden Soeharto. Artinya, kalau dilihat secara gamblang, KPK RI adalah buah dari perjuangan mahasiswa Indonesia yang mendapat perhatian khusus dari lembaga internasional seperti IMF dan World Bank.
Tentu, tulisan ini tidak ingin menyusun kronologi kehadiran KPK RI. Hanya saja, cuplikan berikut bisa menunjukkan bagian yang dimaksud:
14 Januari 1998, dalam laporan yang ditulis oleh CNN dengan judul “IMF expects more Indonesian reforms”, tertulis “…Pressure has been building on Suharto, who has ruled the nation of 200 million people with an iron grip since the mid-1960s, to quit over allegations he has mismanaged the financial crisis and that corruption, cronyism and nepotism are widespread.” Di dalam laporan itu dituliskan tentang pembicaraan Presiden Soeharto dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat William Cohen yang datang ke Jakarta, pertemuan Managing Director IMF Michel Camdessus dengan Presiden Soeharto, dan keberangkatan Deputi Kepala IMF Stanley Fischer dari Jakarta.
27 Agustus 2001, dalam surat yang ditujukan kepada Horst Kohler, Managing Director IMF, yang ditandatangani Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Menteri Keuangan Boediono dan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, pada butir ke 32 tertulis: “…The GOI (baca: Government of Indonesia) has implemented a number of measures to improve court governance. The Independent Commission for the Audit of the Wealth of State Officials has already begun to receive financial reports and forms, and assess the wealth of judges and other high-ranking officials. In light of the recent Supreme Court ruling declaring unlawful the special Joint Investigating Team (JIT) responsible for investigating and prosecuting court system corruption, the Anti-Corruption Commission will take over this important task. This Commission will become fully effective in the coming months after the appointment of its members by Parliament. In the interim, the Attorney General’s office has been handling the prosecution of cases that had been investigated by the JIT.”
20 November 2002, dalam surat surat yang ditujukan kepada Horst Kohler, Managing Director IMF, yang ditandatangani Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Menteri Keuangan Boediono dan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, pada butir ke 15 tertulis: “…The government is pressing ahead with legal and judicial reforms. The immediate priority is to establish the Anti-Corruption Commission. To this end, the government will propose to Parliament revised provisions of the legislation that clarify the powers of the ACC as well as the procedures for nomination and dismissal of commissioners. We are also working to clarify the allocation of responsibilities amongst the ACC, the police and the Attorney General’s Office for the prosecution of corruption cases. In addition, the government has established an inter-agency committee to prepare for the creation of the ACC and has allocated adequate budget financing for both the committee and the ACC. The government has also implemented the regulations on the compensation of ad hoc judges for the Commercial Court.”
Seiring dengan surat menyurat itu, terdapat minimal empat Undang-Undang (UU) yang disusun dalam periode 1999-2002, yakni UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelbagai proses legislasi yang terjadi di DPR RI tidak terlepas dari adendum demi adendum atas isi LoI antara Pemerintah RI dengan IMF.
Kilasan itu menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi, baik dalam bentuk gerakan mahasiswa, perjanjian dengan IMF, hingga pengesahan regulasi di DPR RI – serta operasionalisasi dari KPK RI – lebih ditujukan untuk mengatasi krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia sejak Juli 1997. Singkatnya, pemberantasan korupsi adalah kinerja ekonomi. Pihak yang paling terlibat adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan dua pilar kekuatan strategis di Indonesia, yakni Kementerian Keuangan di Lapangan Banteng dan Bank Indonesia di Jalan Budi Kemuliaan. Kita tahu, selain Lapangan Banteng dan Jalan Budi Kemuliaan, terdapat empat pilar lain, yakni Cilangkap (Markas Besar Tentara Nasional Indonesia), Jalan Trunojoyo (Markas Besar Kepolisian Negara RI), Senayan (DPR RI, DPD RI dan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI) dan Istana Negara. Dalam era reformasi, terdapat tambahan tiga intitusi atau lembaga lagi, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jalan Pejompongan Raya, dan KPK RI di Jalan H.R. Rasuna Said.
Korupsi sudah jelas bukan anak haram dari demokrasi. Jauh sebelum Indonesia mengalami transisi hingga konsolidasi demokrasi, korupsi sudah menjadi musuh bangsa. Salah satu gerakan mahasiswa yang menonjol tahun 1970an adalah Komite Anti Korupsi (KAK) yang digerakkan oleh Soe Hok Djin atau Arief Budiman, termasuk dengan menjadikan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin sebagai patronnya. Presiden Soeharto sendiri pernah hendak mengangkat Mohammad Hatta sebagai Ketua Tim Pemberantasan Korupsi. Karena masalah kesehatan, Hatta menolak dan dijadikan penasehat dari yang lebih dikenal sebagai Tim Empat yang diketuai oleh mantan Perdana Menteri Wilopo dengan anggota I.J. Kasimo, Profesor Johannes dan Anwar Tjokroaminoto. Dari nama-nama yang terlibat juga terlihat jelas, betapa mereka adalah perintis, penggerak dan pejuang demokrasi. Hatta, Wilopo dan Kasimo, misalnya, dikenal sebagai politisi plus negarawan. Mayoritas negarawan Indonesia dikenal sebagai sosok yang sederhana, sekalipun mereka adalah pemimpin partai politik, perdana menteri, ataupun anggota parlemen dan kepala daerah.
Penjelasan panjang lebar bisa saja diberikan. Tapi, uraian di atas sudah cukup memberikan jawaban atas pertanyaan: apakah demokrasi melahirkan anak haram korupsi? Sudah jelas jawabannya: tidak sama sekali. Tinggal pertanyaan berikutnya: ataukah absennya pelembagaan demokrasilah yang memicu berbiaknya korupsi di Indonesia? Sepertinya jawabannya berada pada pertanyaan retoris itu. Kronologis campur tangannya lembaga seperti IMF dalam melahirkan lembaga seperti KPK RI sudah menunjukkan betapa pentingnya pelembagaan upaya pemberantasan korupsi dalam ranah konstitusi. Dengan semakin canggihnya modus operansi pelaku-pelaku tindak pidana korupsi, diperlukan juga pembaruan perangkat kelembagaan anti korupsi, baik dari sisi regulasi, peradilan, hingga aparatur penegak hukum dan kanal-kanal lainnya.
Mayoritas kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah menunjukkan betapa masih terdapat “titik singgung” antara penyusun regulasi dan pelaksana kebijakan dengan operator dan eksekutor kebijakan. Proyek-proyek nasional yang sedang dianggarkan di DPR RI atau kementerian, bisa “dipindahkan” lokasinya atau “diketahui” pemenangnya sebelum diumumkan, tanpa ada parameter yang memadai di luar subjektivitas penyelenggara negara. Para pemenang tender proyek pemerintah, bisa ditentukan di bawah meja, hanya berdasarkan kedekatan ataupun jumlah “setoran” yang diberikan. Sudah banyak keluhan dari perusahaan-perusahaan ataupun pengusaha-pengusaha bonafid yang tak ingin menggunakan “jalan tikus” guna mendapatkan proyek. Baik dari sisi kemampuan perusahaan, cashflow, manajerial, hingga harga yang lebih rendah dari pemenang, sudah dapat dijadikan sebagai perbandingan tentang modus-modus praktek korupsi yang terjadi. Justru merekalah yang dikalahkan, sehingga sebagian lebih memilih untuk berbisnis secara sehat di luar negeri yang menyebabkan capital fly.
Begitu juga dengan kepala-kepala daerah yang baik, sederhana, namun berkinerja baik, bakal kesulitan mendapatkan proyek pemerintah pusat, apabila tak menyediakan dana ekstra. Kepala-kepala daerah yang tak memiliki jejaring atau koneksi pada sumber-sumber perencanaan proyek-proyek pemerintah atau pusat-pusat alokasi dan distribusi keuangan negara, tak bakal kebagian kue pembangunan, diluar dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana bagi hasil atau dana tugas perbantuan. Pendapatan Asli daerah juga bakal sulit ditingkatkan. Lihat saja, betapa tersangka atau terpidana kasus korupsi rata-rata adalah kepala daerah yang tergolong kaya raya, dibandingkan dengan kepala daerah lain yang hanya mengandalkan gaji dan dana operasional. Kepala daerah yang kere-kere ini, sekalipun dicintai rakyatnya, juga bakal kesulitan untuk mengakses proyek-proyek pembangunan skala menengah dan besar, apalagi yang berjangka multy-years.
Revisi atas regulasi terhadap pemberantasan korupsi teramat mendesak untuk dilakukan. Jika tidak, Indonesia akan terus mendekati zona merah yang bisa jadi bakal mengulangi siklus pemberantasan korupsi di Indonesia dalam sekali dua puluh hingga tiga puluh tahunan. Apa yang diupayakan oleh Presiden Soeharto pada tahun 1970an, ternyata tak tuntas setelah lama berkuasa, hingga pecah menjadi bisul krisis neraca pembayaran, krisis likuiditas, hingga krisis ekonomi dan krisis multidimensional, hampir tiga puluh tahun kemudian. Setelah memulai langkah yang sama dengan supervisi lembaga internasional berupa regulasi pemberantasan korupsi pada tahun 1999, jangan sampai terjerambab lagi dalam siklus yang sama sebelum tahun 2029 nanti. Indonesia bisa jatuh lebih dalam lagi ke pasir hisap kebangkrutan finansial yang parah.
Apabila itu terjadi, Indonesia bakal mengalami apa yang disebut dengan likuifaksi, yakni negara ini benar-benar tenggelam tak muncul-muncul lagi akibat jejaring sosial, politik, ekonomi dan budayanya begitu rapuh dan cair bak pasir gurun ketika “gempa krisis ekonomi” terjadi. Ya, seperti beberapa kawasan yang mengalami likuifaksi di Palu, Sulawesi Tengah, akibat gempa bumi. Likuifaksi di Palu terjadi akibat pengabaian kepada Rencana Umum Tata Ruang, pun barangkali akibat amplop-amplop yang bertebaran dalam pengurusan surat-surat izin perumahan, izin kawasan pemukiman dan izin mendirikan bangunan. Apabila hasil kerja Badan Informasi Geospasial yang diberi tugas melakukan pemetaan wilayah darat hingga ruang laut Indonesia dijadikan sebagai referensi, bencana yang mengerikan itu bisa dicegah sejak dini. Hal yang sama bisa diproyeksikan kepada kasus-kasus korupsi yang kian berkecambah di Indonesia, dengan cara melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada. Indonesia bisa ditenggelamkan ke lautan sejarah, bersama seluruh bangunan, pepohonan, hewan, hingga manusia yang menghuninya. Indonesia yang dibalikkan ke perut sejarah, bersama kebudayaan dan peradabannya, jatuh ke dalam negara gagal, hingga butuh waktu ratusan tahun guna membangunnya kembali.
Kemandirian bangsa ini bukan hanya ditunjukkan dari sisi penggunaan sumberdaya alam ataupun sumberdaya manusianya, melainkan dengan cara mengevaluasi perjalanan kebijakan-kebijakan penting yang pernah menjadi sumber krisis. Sudah bukan zamannya lagi bangsa ini baru bekerja dengan baik dalam memperbaharui regulasi hingga konstitusi, ketika ada pihak asing yang mengawasi. Masih banyak pihak yang terluka dan trauma pada posisi kedua tangan Managing Director IMF Michel Camdessus saat menyaksikan Presiden Soeharto menandatangani LoI. Mumpung musim krisis belum tiba, alangkah bijaksananya kita perbaiki potensi-potensi kebocoran yang ada dalam lambung bahtera Indonesia…
Jakarta, 21 November 2018
Catatan: Naskah ini dipersembahkan untuk mengisi salah satu dari lima buah buku karya sahabat saya sejak dua dekade lalu, Zainal Arifin Mochtar. Zainal akan berulang tahun ke 40 pada tanggal 08 Desember 2018 nanti. Zainal adalah sahabat paling junior dari “Mafia Kolomnis” kami yang terdiri dari Denny Indrayana, Saldi Isra, Refly Harun, Irman Putra Sidin, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar dan saya sendiri. Kebetulan, saya dipercaya sebagai “Koordinator Mafia Kolomnis” dalam wadah Koalisi Kontitusi Baru yang antara lain dimotori oleh Todung Mulya Lubis, Mochtar Pabottingi, Bambang Widjojanto, Smita Notosusanto, Hadar Gumay, Teten Masduki, Faisal H Basri, hingga almarhum Munir. Namun, tetap saja yang menjadi “Kepala Mafia Kolomnis Abadi” adalah Sukidi yang sampai sekarang masih tinggal di luar negeri, dengan “Wakil Kepala Mafia Kolomnis Abadi” Zuhaeri Misrawi. Sukidi dan Zuhaerilah yang menjadi juru bicara kami, ketika mengajukan “petisi kenaikan honor” kepada redaktur-redaktur media massa seperti Kompas, Media Indonesia, dan Koran Tempo. Markas besar kami adalah di seberang Sarinah, Thamrin, yakni Warung Sate Kambing yang terletak di pinggir Jalan Wahid Hasyim. Tepatnya di seberang Badan Pertanahan Nasional RI.
Penulis: Indra J Piliang – Ketua Umum Perhimpunan Sangga Nusantara