HARIANSULSEL.COM, Makassar – Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 Prof Mahfud MD menilai surat yang dikirim Istana Kepresidenan ke KPU agar Oesman Sapta Odang (OSO) disahkan jadi caleg DPD merupakan tindakan yang tepat dan sudah sesuai dengan undang-undang.
Hal ini disampaikan saat diwawancarai usai menjadi pembicara dialog kebangsaan di Universitas Hasanuddin, Jl Perintis Kemerdekaan Km 10, Makassar, Sabtu (6/4/2019).
Menurutnya, presiden berhak menyurati KPU terkait pencalonan OSO sebagai caleg DPD karena berlandaskan putusan PTUN Jakarta yang mengatakan OSO berhak dimasukkan sebagai calon anggota DPD.
“Tidak, Presiden tidak melakukan intervensi. Itu perintah undang-undang bahwa kalau ada putusan PTUN yang tidak dilaksanakan, Presiden atas permintaan ketua PTTUN itu mengingatkan kepada instansi yang bersangkutan agar melaksanakan putusan tersebut,” kata Mahfud.
Penyuratan Presiden ke KPU, ungkap Mahfud, hal ini tercantum dalam pasal 116 ayat 6 UU PTUN yang mengatakan presiden bisa mengingatkan melalui surat.
Disisi lain KPU sebagai lembaga independen juga punya memiliki hak untuk menolak surat tersebut karena juga memiliki landasan sesuai yang tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Dihadapan Generasi Milenal, Mahfud MD Sebut Indonesia Emas Atau Bubar
“Adapun KPU itu boleh menolak perintah Presiden karena KPU punya putusan lain, namanya putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Mahfud mengungkapkan, dengan adanya penolakan ini, maka KPU RI sudah membuktikan bahwa institusi itu merupakan lembaga independen yang tidak bisa diintervensi bahkan oleh presiden sekalipun.
Mahfud menilai apa yang dilakukan pihak istana Kepresidenan dan penolakan KPU terkait pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai caleg DPD RI tak perlu dipermasalahkan
“Jadi Presiden sudah melaksanakan tugasnya, KPU juga sudah melaksanakan tugasnya. Apa yang jadi masalah? Justru itu jadi bukti baru kalau KPU tidak bisa diintervensi Presiden apalagi partai politik, apalagi cuma perorangan. Justru ini memperkuat kredibiltas KPU,” ujarnya.
Sebelumnya Istana Kepresidenan mengirimkan surat Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) periode 2019-2024.
Dimana surat tersebut diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno sesuai arahan Presiden Jokowi itu sudah dikirim sejak 22 Maret 2019 lalu. Namun, baru beredar pada Kamis 4 Maret 2019 kemarin.
Namun surat tersebut ditolak oleh KPU. Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik. (and/hariansulsel)
