Pembubaran FPI, Ketua GP Ansor Ternate: Kami Akan Kawal Keputusan Pemerintah

HARIANSULSEL.COM, Ternate – Pemerintah Republik Indonesia telah resmi menyatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) merupakan organisasi terlarang. Sehingga seluruh kegiatan FPI menjadi terlarang dan berpotensi melanggar hukum di seluruh Indonesia.

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 220-4780 Tahun 2020, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor 690 Tahun 2020.

Serta Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 264 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor KB/3/XII/2020, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan kegiatan, penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, Rabu (30/12/2020).

Keputusan pemerintah ini kemudian menuai respon dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Ternate, Rahdi Anwar, Kamis (31/12/2020).

“Keputusan pemerintah telah melarang seluruh aktivitas FPI, tentunya telah melalui kajian mendalam. Tentunya keberadaan organisasi kemasyarakatan dan kebebasan berkumpul telah dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945. Namun kebebasan berkumpul tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tentunya tidak merusak tatanan bangsa apalagi melaksanakan kegiatan-kegiatan melawan hukum. Ujar Rahdi Anwar.

“Olehnya itu PC GP Ansor Ternate mendukung dan akan siap mengawal keputusan pemerintah atas pembubaran FPI ini.”

Disisi lain tentu ada pihak yang tidak setuju atas pembubaran FPI, lanjut Rahdi Anwar, hendaknya melakukan upaya-upaya hukum secara konstitusional dan tidak melakukan provokasi ke masyarakat untuk melakukan hal-hal yang menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Kami menghimbau khususnya kader Ansor Kota Ternate untuk mematuhi segala keputusan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selama ketentuan-ketentuan tersebut bukan hal-hal yang jelas-jelas bertentangan dengan SARA dan tidak melanggar konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya. (and/hariansulsel)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *