Nahdlatul Ulama dan Politik Hukum Pemerintahan

HARIANSULSEL.COM, Makassar – Nahdlatul Ulama (NU), sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, memiliki peran yang tidak bisa diabaikan dalam perjalanan bangsa. Berdiri sejak 1926, NU telah menjadi penjaga tradisi Islam moderat sekaligus mitra strategis pemerintah dalam membangun peradaban yang inklusif. Salah satu aspek penting yang sering dihadapi NU adalah hubungan organisasi ini dengan politik hukum pemerintahan.

Dalam konteks ini, NU tidak hanya menjadi saksi dari dinamika hukum dan politik yang terjadi, tetapi juga sering menjadi aktor utama dalam menentukan arah kebijakan, terutama yang berkaitan dengan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan. Artikel ini akan membahas hubungan NU dengan politik hukum pemerintahan, mulai dari perannya sebagai penyeimbang, kontribusinya dalam pembentukan kebijakan, hingga tantangan yang dihadapi di tengah dinamika politik modern.

NU dan Pemahaman Politik Hukum

Politik hukum adalah upaya pemerintah untuk membentuk dan mengatur kebijakan hukum guna mencapai tujuan tertentu dalam masyarakat. Dalam hal ini, hukum tidak berdiri sendiri, melainkan selalu terkait dengan kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Sebagai organisasi berbasis keagamaan, NU memiliki pendekatan yang unik terhadap politik hukum. Dalam banyak hal, NU tidak memisahkan antara hukum sebagai produk manusia dengan nilai-nilai syariat Islam. Namun, NU juga memahami bahwa Indonesia adalah negara dengan keberagaman yang kompleks, sehingga hukum yang diterapkan harus mencerminkan semangat keadilan dan kebersamaan.

NU memainkan peran penting dalam menjembatani antara nilai-nilai Islam dan kebutuhan hukum negara. Sebagai contoh, NU kerap terlibat dalam pembahasan isu-isu hukum yang bersinggungan dengan syariat, seperti peraturan tentang halal-haram, undang-undang pernikahan, hingga perdebatan tentang kebebasan beragama.

Peran Strategis NU dalam Politik Hukum Pemerintahan

NU memiliki posisi strategis sebagai penjaga nilai-nilai Islam yang moderat. Dalam politik hukum pemerintahan, NU sering menjadi mitra pemerintah dalam memastikan kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, tetapi tetap menghormati keberagaman bangsa.

Contohnya adalah dukungan NU terhadap konsep Pancasila sebagai dasar negara. NU memandang Pancasila sebagai konsensus nasional yang sejalan dengan nilai-nilai Islam. Dalam praktiknya, NU sering terlibat dalam diskusi kebijakan yang menguatkan nilai-nilai ini, seperti penguatan toleransi antarumat beragama dan perlindungan minoritas.

NU tidak selalu sejalan dengan pemerintah. Dalam banyak kasus, NU menjadi pengkritik kebijakan hukum yang dianggap tidak adil atau tidak mencerminkan semangat kemaslahatan.

Sebagai contoh, NU kerap memberikan masukan kritis terhadap rancangan undang-undang yang dianggap berpotensi merugikan rakyat kecil atau bertentangan dengan nilai-nilai keadilan sosial. Dalam hal ini, NU berperan sebagai kekuatan moral yang memastikan bahwa hukum yang dibuat oleh pemerintah tidak hanya menguntungkan segelintir pihak.

Salah satu kontribusi NU yang jarang disorot adalah perannya dalam membangun kesadaran hukum di tingkat komunitas. Melalui pesantren, majelis taklim, dan organisasi-organisasi di bawahnya, NU membantu masyarakat memahami hukum negara sekaligus membangun kesadaran untuk mematuhi aturan yang ada.

NU juga sering menjadi penengah dalam konflik-konflik sosial yang melibatkan hukum, seperti sengketa tanah atau permasalahan waris. Dengan pendekatan berbasis komunitas, NU mampu menghadirkan solusi yang tidak hanya legal tetapi juga berbasis kearifan lokal.

NU di Tengah Tantangan Politik Hukum Modern

Meski memiliki peran strategis, NU juga menghadapi berbagai tantangan dalam keterlibatannya di politik hukum pemerintahan:

Politik hukum sering kali menjadi arena tarik-menarik kepentingan antara berbagai kelompok. NU, dengan posisinya yang besar, sering kali menjadi sasaran untuk dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu. Tantangan bagi NU adalah menjaga independensinya sebagai organisasi keagamaan tanpa terjebak dalam kepentingan politik praktis.

Meskipun NU telah berperan dalam pendidikan hukum di komunitas, masih banyak masyarakat yang belum memahami hukum dengan baik. Hal ini membuat mereka rentan terhadap penyalahgunaan hukum oleh pihak yang lebih kuat, baik itu pemerintah maupun kelompok lain.

Dalam era modern, banyak isu hukum yang semakin kompleks, seperti hak digital, kebebasan berekspresi, dan kebijakan lingkungan. Isu-isu ini sering kali membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam dan pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan isu-isu tradisional.

Masa Depan NU dalam Politik Hukum Pemerintahan

Agar NU tetap relevan dalam politik hukum pemerintahan, ada beberapa langkah strategis yang perlu ditempuh.

NU perlu memastikan bahwa kader-kadernya memiliki pemahaman yang kuat tentang hukum modern, termasuk isu-isu kontemporer. Ini dapat dilakukan melalui pelatihan, seminar, dan pendidikan formal di bidang hukum.

NU harus terus membangun aliansi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi. Dengan aliansi ini, NU dapat memainkan peran yang lebih besar dalam membentuk kebijakan hukum yang berkeadilan.

Teknologi dapat menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum di tingkat akar rumput. NU dapat memanfaatkan media sosial, aplikasi, dan platform digital lainnya untuk menyebarkan informasi hukum yang mudah dipahami oleh masyarakat.

Sebagai organisasi keagamaan, NU harus tetap independen dari kepentingan politik praktis. Independensi ini penting untuk menjaga integritas NU sebagai penjaga moral bangsa.

NU sebagai Pilar Hukum yang Berkeadilan

NU memiliki peran yang sangat strategis dalam politik hukum pemerintahan. Sebagai penjaga nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan, NU mampu menjadi penyeimbang antara kebutuhan negara dan aspirasi masyarakat.

Namun, di tengah tantangan modern, NU perlu terus beradaptasi dan memperkuat kapasitasnya agar tetap relevan. Dengan memegang teguh prinsip keadilan, kemaslahatan, dan independensi, NU dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun bangsa yang berkeadilan dan bermartabat.

Seperti kata pendiri NU, Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari: “Keislaman tidak boleh lepas dari keindonesiaan, karena cinta tanah air adalah bagian dari iman.” Dengan semangat ini, NU dapat terus berkontribusi dalam membentuk politik hukum pemerintahan yang tidak hanya kuat, tetapi juga berakar pada nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan.

Penulis: Zaenuddin EndyAktivis Penggerak NU Sulsel, Direktur Pangadereng Institut (PADI)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *