Dikukuhkan Jadi Profesor, Akademisi Unibos Bongkar Bahaya Pasal Karet UU ITE

HARIANSULSEL.COM, Makassar – Sidang Terbuka Senat dalam rangka Orasi Ilmiah dan Pengukuhan Profesor Universitas Bosowa berlangsung khidmat di Gedung Balai Sidang 45, Kamis, 12 Februari 2026. Dihadiri Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Ketua dan Sekretaris BPH Yayasan Aksa Mahmud, Ketua dan jajaran Senat Unibos, serta keluarga besar profesor yang dikukuhkan, momentum ini menandai penguatan barisan akademisi unggul di lingkungan kampus. Pada kesempatan tersebut, Prof. Dr. Mas’ud Muhammadiah, M.Si. resmi dikukuhkan sebagai Profesor dalam bidang Ilmu Bahasa Indonesia dengan kepakaran Linguistik Terapan dan Pendidikan Media.

Dalam orasi ilmiahnya bertajuk “Linguistik Forensik: Mengurai Pasal Karet UU ITE yang Memenjarakan Bahasa Indonesia”, Prof. Mas’ud membuka dengan refleksi atas sejumlah kasus yang menyita perhatian publik. “Tiga putra-putri Indonesia. Tiga kisah. Tiga era berbeda. Namun satu benang merah mengikat mereka dalam takdir yang sama: terperangkap dalam jerat pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkapnya, merujuk pada kasus Prita Mulyasari, Baiq Nuril, dan Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Ia menegaskan bahwa Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik, namun dalam praktiknya masih menyisakan persoalan tafsir. “Makna menista dan memfitnah memiliki perbedaan tipis. Menista berkaitan dengan menghina, sedangkan memfitnah berkaitan dengan tuduhan bohong. Ketidakjelasan batas ini berpotensi melahirkan ketidakadilan,” jelasnya, merujuk pada definisi dalam KBBI 2023.

Mengutip data Amnesty International Indonesia tahun 2024, Prof. Mas’ud menyampaikan bahwa sejak 2019 hingga 2024 terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan 563 korban dari berbagai latar belakang. “Bahasa adalah alat komunikasi paling fundamental manusia. Ketika bahasa dikriminalisasi karena ketidakjelasan norma, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi kualitas demokrasi kita,” tegasnya di hadapan forum senat.

Menurutnya, orasi tersebut bukan sekadar kritik terhadap produk hukum, melainkan intervensi ilmiah berbasis linguistik forensik. “Sebagai ahli bahasa, saya memiliki tanggung jawab etis dan akademik untuk mengurai simpul-simpul pasal karet yang memenjarakan bahasa Indonesia dalam fungsi dasarnya,” ujarnya. Ia memaparkan lima fokus kajian, mulai dari anatomi pasal karet, analisis kasus landmark, hingga rekomendasi reformasi hukum berbasis bukti ilmiah.

Pengukuhan Prof. Dr. Mas’ud Muhammadiah mempertegas komitmen Universitas Bosowa dalam melahirkan akademisi yang tidak hanya produktif secara ilmiah, tetapi juga responsif terhadap isu-isu kebangsaan. Kepakaran linguistik forensik yang diusungnya menjadi kontribusi strategis dalam menjembatani ilmu bahasa dan praktik hukum, sekaligus memperkuat reputasi Unibos sebagai kampus yang aktif menghadirkan solusi akademik bagi tantangan era digital. (and/hs)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *