Wasek PWNU Sulsel: Sekjen Kemenag Konsisten Perjuangkan Guru Madrasah

HARIANSULSEL.COM, Makassar – Pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR pada tanggal 28 Januari 2026, berhasil menarik perhatian publik dan memunculkan berbagai reaksi. Komentar Kamaruddin yang menyentuh pengangkatan guru madrasah swasta oleh yayasan tanpa sepengetahuan Kemenag dianggap kontroversial. Anggapan yang berkembang ialah Kementerian Agama terlihat abai terhadap kondisi serta kesejahteraan para pendidik madrasah swasta. Dengan estimasi jumlah guru madrasah swasta yang mencapai sekitar 760.000 orang, pernyataan ini berpotensi memiliki dampak signifikan terhadap sistem pendidikan agama di Indonesia.
Respons publik terhadap pernyataan ini tidak sepenuhnya adil jika mengabaikan rekam jejak Kamaruddin Amin dalam memperjuangkan kesejahteraan guru.

Selama menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin telah menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta. Salah satu langkah signifikan yang diambilnya adalah penyempurnaan sistem SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag), yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam distribusi tunjangan. Selain itu, ia juga aktif mendorong insentif bagi guru-guru yang belum tersertifikasi. Upaya ini mencerminkan pendekatan yang berbasis pada peningkatan kualitas pengajaran dan tata kelola pendidikan, meskipun tetap dihadapkan kepada tantangan implementasi yang kompleks di lapangan.

Dalam upaya mengatasi polemik yang muncul, Kamaruddin menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya pada 1 Februari 2026. Dalam unggahan tersebut, ia menegaskan pentingnya peran guru madrasah serta komitmennya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan mereka. Ia mengatakan, “Suara para pendidik harus didengar dan diperhatikan,” yang menunjukkan niatnya untuk membuka saluran dialog yang lebih luas antara Kemenag dan para guru, asosiasi, serta mitra penyelenggara pendidikan. Pernyataan ini menandakan langkah progresif untuk menciptakan konektivitas lebih baik dalam rangka membangun sinergi antara pemerintah dan pihak-pihak pendidikan.

Terdapat dua elemen kunci yang harus diperhatikan dalam kebijakan publik menyangkut pendidikan. Pertama, kesejahteraan finansial guru, yang menjadi faktor utama dalam meningkatkan motivasi kerja dan stabilitas profesi. Proses pembelajaran yang berkualitas tidak dapat terlepas dari luksus yang memadai bagi para pengajarnya. Oleh karena itu, Kementerian Agama perlu memperkuat jaminan sosial, meningkatkan tunjangan, serta memberikan akses pelatihan dan sertifikasi yang adil bagi seluruh guru, termasuk mereka yang berada di madrasah swasta. Kedua, transparansi dan manajemen data guru yang berkelanjutan. Ketidakpastian dalam sistem registrasi dan pengawasan dapat melemahkan perlindungan terhadap kesejahteraan para pendidik.

Sambutan ini juga disuarakan oleh Muhajirin, Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sulawesi Selatan. Menurutnya, Kementerian Agama secara masif menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG), untuk tahun 2025 meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya dari 29.933 peserta pada 2024 menjadi 206.411 peserta pada 2025.

Bahkan, Kemenag menargetkan sebanyak 629.000 guru tersertifikasi pada tahun 2027, ikhtiar tersebut menjadi jalan agar guru dapat memperoleh tunjangan profesi. Ini adalah upaya menyejahterahkan guru madrasah swasta. Juga mengangkat etos profesional, martabat pendidik, dan janji negara terhadap masa depan pendidikan.

Muhajirin menambahkan “Usaha tersebut perlu anggaran yang memadai, agar semua guru dapat mendapatkan Tunjangan Profesi Guru setelah dinyatakan lulus PPG”. Selain itu, juga perlu memperjuangkan guru madrasah untuk menjadi ASN PPPK. Ini mungkin tidak mudah, karena keterbatasan anggaran. Saya yakin Kementerian Agama sudah berupaya maksimal.

Menurut Muhajirin, ungkapan permintaan maaf Kamaruddin adalah “langkah kesatria” yang perlu tindakan berkelanjutan untuk menyoroti koordinasi antar pemangku kebijakan yang bersifat deklaratif dan diwujudkan dengan tepat dan transparan. Peningkatan dialog publik serta saluran komunikasi dua arah antar pemerintah, dan pendidik sangat penting untuk membangun kepercayaan dan legitimasi kebijakan. Terakhir, kementerian harus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dengan rutin mempublikasikan kemajuan implementasi program kesejahteraan, sehingga masyarakat dapat mengawasi dan mendukung langkah-langkah yang diambil untuk menjaga kualitas pendidikan di madrasah.

Dalam konteks ini, komitmen Kamaruddin Amin selaku Sekretaris Jenderal Kemenag untuk memperhatikan kesejahteraan guru madrasah adalah elemen vital yang harus terus didorong melalui tindakan konkret. Upaya pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk tunjangan guru dan fasilitas pendukung pendidikan menunjukkan isi penguatan komitmen kepada pendidik madrasah swasta.

Polemik ini semestinya dilihat sebagai kesempatan untuk menciptakan kebijakan yang lebih responsif, dengan tujuan agar kesejahteraan guru madrasah swasta tidak hanya menjadi rencana di atas kertas. NU Sulawesi Selatan sebagai organisasi masyarakat akan terlibat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan kesejahteraan ini dengan pendekatan yang kritis dan konstruktif. Kita harus mendukung Kementerian Agama dalam upayanya membangun ekosistem pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi semua pendidik serta siswa di lingkungan madrasah di seluruh Indonesia. Tutupnya. (and/hs)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *