KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka

HARIANSULSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus e-KTP. Penetapan tersangka baru dalam kasus e-KTP ini disampaikan Ketua KPK dalam konferensi pers di kantor KPK kemarin, Senin (17/7/2017).
“KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru dalam kasus e-KTP” ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Penetepan ini dilakukan setelah KPK mendalami proses persidangan kasus ini dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.
“Bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka baru,” ujar Agus.
Disisi lain Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus e-KTP. Sehingga Novanto yang kini menjabat Ketua DPR, disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.
Disisi lain Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, partainya tetap mendukung pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, penetapan Ketua Umum DPP Partai Golkar sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK tak akan mengubah sikap politik partai.
“Tak hanya itu dari sisi aspek politik, tidak akan merubah sikap Partai Golkar untuk mendukung pemerintahan sekaligus mendukung Jokowi sebagai Capres di Pemilu 2019 mendatang,” kata Idrus di kediaman Novanto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017) malam. (And)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *