HARIANSULSEL.COM, Makassar – Penguatan Ma’had Aly di Indonesia menandai babak baru dalam relasi antara pesantren dan pendidikan tinggi Islam. Melalui Undang-Undang Pesantren dan regulasi turunannya, negara tidak hanya mengakui eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga menegaskan posisi Ma’had Aly sebagai institusi pendidikan tinggi keagamaan Islam berbasis pesantren. Pengakuan ini mengandung pesan penting bahwa tradisi keilmuan pesantren memiliki legitimasi akademik dan kontribusi strategis bagi pengembangan ilmu keislaman nasional.
PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly secara eksplisit membuka ruang pengembangan berbagai disiplin keilmuan Islam, tidak terbatas pada fikih. Regulasi ini menegaskan bahwa Ma’had Aly dalam penyelenggarannya melaksanakn kewajiban tri dharma perguruan tinggi, sebagaimana perguruan tinggi lainnya, selain itu pendiriannya bertujuan untuk mencetak ulama yang memiliki kedalaman ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis Kitab Kuning, berakhlak mulia, dan berwawasan global serta memiliki komitmen kebangsaan. Secara regulasi Ma’had Aly merupakan pendidikan formal pada sistem pendidikan pesantren pada jenjang pendidikan tinggi yang menyelenggarakan program sarjana (marhalah ula), magister (marhalah tsaniyah), dan doktor (marhalah tsalisah).
Dalam aturan UU Pesantren dan aturan turunan, Ma’had Aly mengembangkan rumpun ilmu Agama Islam dengan pendalaman bidang tertentu yang meliputi takhasus: Alquran, dan ilmu Alquran, tafsir dan ilmu tafsir, fikih dan ushul fikih, akidah dan filsafat Islam, tasawuf dan tarekat, ilmu falak, sejarah dan peradaban Islam dan bahasa dan sastra Arab. Takhasus ini diselenggarakan dalam bentuk konsentrasi kajian akademik pesantren artinya proses akademiknya harus dimulai dari penyusunan kurikulum berbasis keilmua pesantren hingga pelaksanaan tri dharma yang mencerminkan kesetaraannya dengan perguruan tinggi lainnya.
Penyusunan kurikulum Ma’had Aly disini menjadi penting, secara umum penulis tawarkan alur konseptual penyusunan kurikulum Ma’had Aly: Pertama, Menetapkan landasan regulatif dan filosofis, artinya Ma’had Aly sebagai pendidikan pesantren jenjang perguruan tinggi wajib berorientasi keilmuan berbasis Kitab Kuning, metodologi, dan riset serta mempertahankan kekhasan pesantren (arkanul ma’had, sanad, adab dan lain sebagainya).
Kedua, Ma’had Aly wajib merumuskan profil lulusan sebagai kompas kurikulum yang menghasilkan lulusan sesuai dengan konsentrasinya. Ketiga, Menetapkan capaian pembelajaran lulusan yang mencakup dalam naskah profil santri Indonesia sebagaimana tertuang dalam aturan yang ditetapkan Majelis Masyayikh.
Keempat, Menentukan struktur kurikulum berjenjang yang mencerminkan tradisi pesantren sekaligus standar pendidikan tinggi, Kelima, Menetapkan konsentrasi keilmuan sebagaimana tertuang dalam PMA 32 Tahun 2020 dan KMA 11495 Tahun 2025 tentang Standar Mutu Pendidikan pada Ma’had Aly. Keenam, Menyusun bahan kajian dan kitab rujukan berbasis sanad keilmuan sebagai kekhasan pesantren, Ketujuh, Menentukan metode pembelajaran khas pesantren, Kedelapan, Menyusun sistem evaluasi dan asesmen, Kesembilan, Integrasi kurikulum dengan riset dan pengabdian, Kesepuluh, Penjaminan mutu dan review kurikulum. Dengan demikian kehadiran Ma’had Aly seharusnya dipahami sebagai pusat integrasi keilmuan turats yang utuh, bukan sekadar lembaga spesialis hukum Islam.
Dalam konteks tersebut, kurikulum Ma’had Aly tidak boleh disusun dengan logika administratif semata, melainkan harus dibangun sebagai peta jalan keilmuan pesantren. Kurikulum menjadi instrumen strategis untuk memastikan bahwa tradisi turats tidak berhenti pada transmisi teks, tetapi berkembang menjadi proses akademik yang sistematis dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penyusunan kurikulum Ma’had Aly harus mampu menjembatani antara tradisi halaqah pesantren dengan tuntutan standar pendidikan tinggi, tanpa menghilangkan ruh keilmuan dan spiritualitas pesantren.
Konsentrasi kajian akademik dalam Ma’had Aly semestinya ditempatkan sebagai jalur pendalaman keilmuan, bukan sekadar pembagian bidang studi. Setiap konsentrasi, baik Alquran dan ilmu Alqur’an, tafsir, fikih, akidah-filsafat Islam, tasawuf, sejarah peradaban Islam, maupun bahasa dan sastra Arab, harus dirancang berbasis fondasi kebahasaan, metodologis, dan adab keilmuan yang sama. Dengan pola ini, diferensiasi konsentrasi justru memperkaya bangunan keilmuan pesantren, bukan memecahnya secara sektoral.
Lebih jauh, penguatan riset dalam kurikulum Ma’had Aly menjadi penanda utama pergeseran dari pesantren sebagai pusat transmisi ilmu menuju pesantren sebagai pusat produksi ilmu. Tradisi bahtsul masail, syarah kitab, kajian tafsir tematik, dan telaah sastra Arab klasik perlu diarahkan menjadi riset akademik yang terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dengan demikian, Ma’had Aly tidak hanya melahirkan lulusan yang alim secara personal, tetapi juga berkontribusi nyata dalam pengembangan ilmu keislaman dan pemecahan persoalan umat.
Pada akhirnya keberhasilan Ma’had Aly sangat ditentukan oleh konsistensi penjaminan mutu kurikulum dan tata kelola akademiknya. Review kurikulum secara berkala, keterlibatan Majelis Masyayikh, serta sinergi dengan PTKIN menjadi prasyarat agar Ma’had Aly tidak kehilangan arah di tengah tuntutan zaman. Jika kurikulum disusun secara visioner dan dijalankan secara disiplin, Ma’had Aly berpotensi besar menjadi pusat keunggulan keilmuan pesantren yang tidak hanya diakui secara nasional, tetapi juga diperhitungkan dalam percakapan akademik global. Wallahu wa’lam.
Penulis: Dr. Andy, S.Pd.I., M.Pd. – Dosen IAIN Ternate, Peneliti pada bidang Ilmu Manajemen Pendidikan Islam dan Manajemen Pesantren