HARIANSULSEL.COM, Makassar – Atmosfer akademik yang khidmat menyelimuti Gedung Balai Sidang 45 Universitas Bosowa pada Kamis, 12 Februari 2026, dalam rangka Orasi Ilmiah dan Pengukuhan Profesor Universitas Bosowa. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Ketua dan Sekretaris BPH Yayasan Aksa Mahmud, Ketua Senat beserta jajaran senat Unibos, serta keluarga besar profesor yang dikukuhkan. Pada kesempatan itu, Prof. Dr. Zulkifli, S.H., M.H. resmi dikukuhkan sebagai Profesor dalam bidang Ilmu Hukum dengan kepakaran Hukum Adat.
Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Dilema Hukum Adat dalam Melindungi Kekayaan Intelektual Komunal”, Prof. Zulkifli menegaskan kedudukan Hukum Adat sebagai hukum yang hidup dalam alam kebiasaan masyarakat Indonesia. “Hukum Adat merupakan hukum yang hidup dalam alam kebiasaan masyarakat Indonesia. Ia dijalankan karena dianggap patut, dilakukan berulang-ulang, dan karena perulang-ulangan itu maka adat semakin dianggap patut,” jelasnya di hadapan para tamu undangan.
Ia juga memaparkan bahwa secara historis, Hukum Adat telah hidup berdampingan dengan hukum Eropa pada masa kolonial Hindia Belanda. Menurutnya, Hukum Adat merupakan bagian dari budaya bangsa yang memiliki legitimasi historis kuat, bahkan ditegaskan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. “Mengeloearkan kejakinan persatoean Indonesia diperkoeat dengan mempertahankan dasar persatoeannya: Hoekoem Adat. Ini adalah sumber historis kebangunan bangsa yang tidak boleh kita abaikan,” ungkapnya.
Dalam konteks kekayaan intelektual komunal, Prof. Zulkifli menyoroti pentingnya pemberdayaan Hukum Adat dalam melindungi produk budaya dan tradisi yang memiliki potensi ekonomi. Ia menjelaskan bahwa kekayaan adat mencakup kekayaan materil (tangible things) dan immaterial (intangible things), seperti harta pusaka, senjata tradisional, alat musik, hingga simbol budaya yang diwariskan lintas generasi. “Persoalannya adalah sejauh mana negara memberi ruang kepada pemegang otoritas adat dalam mengelola wilayah dan kekayaannya, termasuk aspek ekonomi atas kepemilikan aset tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengakuan terhadap komunitas adat, baik secara de facto maupun de jure. Menurutnya, pengakuan melalui Peraturan Daerah menjadi bentuk legitimasi hukum yang kuat, namun ketiadaan perda bukan berarti otoritas adat hilang. “Keberadaan yang diakui secara de facto justru menunjukkan bahwa kewibawaan adat masih dijunjung tinggi oleh masyarakatnya,” jelas Prof. Zulkifli.
Pengukuhan ini menandai bertambahnya barisan profesor Universitas Bosowa yang berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan berbasis kearifan lokal dan relevansi global. Melalui kepakaran Hukum Adat yang diusung Prof. Dr. Zulkifli, Unibos semakin menegaskan posisinya sebagai perguruan tinggi yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga konsisten mengangkat nilai-nilai keindonesiaan dalam wacana hukum nasional dan internasional. (and/hs)