Suara Lantang Menantang Aturan Pelantang Suara

HARIANSULSEL.COM, Makassar – Gaduh lagi. Jagad maya heboh kembali. Kali ini tentang cuplikan wawancara Gus Men yang beredar viral. Entah siapa dan atas niat apa, orang itu memotong kalimat wawancara ini hanya 0.45 menit dari durasi 2.50 menit. Ada dua menit bagian awal terpotong. Padahal, di bagian itulah Gus Men sedang menjelaskan standing point of view-nya tentang pengaturan alat pengeras suara di masjid dan musala.

Potongan itu beredar cepat hingga ke wa saya. Salah seorang kawan menceritakan bahwa potongan ini menjadi perbincangan. Saya sudah menduga pasti gaduh. Potongan video diberi label “suara adzan diibaratkan suara gonggongan anjing”. Siapa pun yang melihat video ini akan “tergiring” dengan judul yang sudah dibuat oleh sang pengedit. Jika anda mengklik video ini, maka akan menemukan kalimat Gus Men kurang lebih seperti ini “depan belakang pelihara anjing semua misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu gak. Artinya suara-suara ini, apapun suara itu. Ini harus kita atur”. Potongan rekaman video ini-lah yang menjadi polemik.

Kemarahan muncul akibat ruang kosong yang tersedia dan bebas tafsir. Publik yang marah menganggap bahwa cuplikan di atas adalah ide dasar Gus Men. Opini menyamakan gonggongan anjing dan suara azan pun dimunculkan sebagai frame utama. Gaduhlah!

Suara lantang menantang aturan pelantang suara muncul dari berbagai kalangan. Mereka begitu bersemangat menyerang Gus Men. Ada yang mengkritik secara baik dan konstruktif. Ada yang berniat atau mungkin sudah melaporkan ke polisi. Ada pula yang menyerang dengan cacian dan sumpah serapah. Untuk yang terakhir ini, saya cuma bisa tersenyum. Bagimana bisa orang dengan atasnama “membela suara suci”, mereka tanpa ragu mengucapkan berbagai jenis caci maki? Itu ajaran darimana?

Kali ini pertahanan tangguh Gus Men sedang diuji? Gelombang serangan tampak datang bertubi-tubi.

Begini. Isu pengaturan toa sebenarnya isu lama. Gus Dur di Tempo tahun 1982 sudah menulis dengan jernih melalui artikel yang berjudul “Islam, Kaset dan Kebisingannya”. Di artikel itu, Gus Dur menyentil penggunaan kaset yang berlebihan di masjid. Jusuf Kalla, mantan Wapres yang menjabat sebagai ketua Dewan Masjid Indonesia juga berkali-kali memberi kritikan terhadap suara toa yang bersahut-sahutan yang tidak produktif. Keduanya berbeda posisi tentu saja. Gus Dur menghendaki pengaturan kultural sedangkan JK menghendaki penyeragaman.

Konteksnya tentu saja masyarakat urban, bukan masyarakat kampung. Suara toa yang bersahut-sahutan tidak mungkin ditemukan di pedesaan. Di kampung saya misalnya, masjid cuma satu. Jaraknya dengan masjid kampung lain sangat jauh. Suasana toa bersahut-sahutan tidak mungkin terdengar di sana. Suara toa dari masjid yang berbunyi menjelang waktu salat malah seperti harmoni indah yang memecahkan kesunyian desa. Apalagi di subuh hari. Suara shawalat 5 menit menjelang azan subuh terasa lebih syahdu. Suara itu telah menyatu dalam tubuh sosial warga kampung. Jika menjelang waktu salat tidak ada suara dari masjid, maka warga malah bertanya heran. Apa marbot sedang sakit??

Jadi aturan ini merespon suasana pemukiman urban yang mungkin padat dan plural jenis masyarakatnya. Dinamikanya tentu berbeda dengan suasana kampung. Untuk itulah wacana pengaturan yang sudah muncul lama ditegaskan kembali oleh Gus Men. Peraturan ini sebenarnya disambut positif oleh berbagai organisasi. Tidak ada protes berlebihan terhadap hal ini.

Bahwa aturan ini rawan kritik, iya. Konteks penggunaan toa telah menjadi budaya. Masyarakat sudah memiliki mekanisme kultural untuk hal seperti ini, seperti ilustrasi di kampung saya tadi. Dalam beberapa kasus, tak jarang ada non muslim menikmati lantunan suara azan. Tetapi ingat, kasus Meliana di Sumatera bermula dari soal pelantang suara ini. Kasus itu berakhir tragis, kan? Peraturan Menteri Agama bisa diletakkan sebagai bagian dari ‘resolusi negara’ terhadap potensi konflik yang pernah terjadi dan mungkin akan terjadi lagi. Sekali lagi sebagai aturan, publik sangat boleh dan patut mengkritiknya. Bukankah ini yang kita sebut demokrasi?

Nah, persoalan menjadi runyam ketika Gus Men menyebutkan contoh kasus orang yang hidup di pemukiman yang kanan-kiri belakang depan memelihara anjing dan menggonggong bersamaan. Ini-lah yang diimajinasikan dan dipropagandakan oleh para pengkritik bahwa Gus Men “menyamakan” suara azan dan gonggongan anjing. Mereka mengkonstruksi satu pikiran bahwa Gus Men sedang menghina suara suci itu dengan menganalogikan ke situasi pemukiman yang penuh dengan anjing. Jawaban dari pihak Gus Men melalui stafsus sudah muncul, tetapi urung mampu mengendalikan kegaduhan.

Kegaduhan terjadi karena ruang publik memang bebas tafsir. Roland Barthes punya teori “kematian pengarang”. Sederhananya, penutur tidak bisa lagi mendikte pikiran publik atas diskursus yang keluar dari mulut atau tulisannya. Publik bebas memberi tafsir. Jika konteksnya diskusi dan saling kritik, maka kebebasan ini bisa membangun peradaban yang cerah. Tetapi jika kebebasan itu dipenuhi dengan amarah dan cacian, maka jatuhnya adalah kerunyaman dan kerancuan.

Saya pun bagian dari publik yang bebas itu. Izinkan saya memberi tafsir atas omongan Gus Men. Boleh kan? Ketika potongan video ini sampai ke saya, yang saya cari adalah video lengkapnya. Mengapa demikian? Saya tidak ingin terjebak dalam framing atau mengalami de-intelektualisasi dengan mempercayai begitu saja informasi yang sampai kepada saya. Hingga akhirnya saya mendapatkan video wawancara yang cukup lengkap dengan durasi 2.50 menit. Saya menyimaknya baik-baik.

Sejak menit pertama inti pembicaraan Gus Men adalah “kebisingan yang tercipta” dari suara yang melampaui batas. Ini seperti subtansi tulisan Gus Dur dan kritik JK terhadap suara dari toa itu. Suara yang indah bisa menciptakan kebisingan apabila melampaui batas normal dan dilakukan secara massif. Diaturlah! Batas normal yang dibolehkan adalah 100 dB. Lebih dari itu, tidak boleh.

Inilah subtansinya. Artinya, jika toa dan amplifier masjid dan musala anda sudah di bawah 100 dB ya silahkan azan, mutar kaset mengaji, dan shalawatan sepuas-puasnya. Jika melebihi 100 dB ya kurangi. Tokh, edaran Menag tidak menyebut sanksi apa-apa. Bagi yang belum nonton video utuhnya, Gus Men bahkan di bagian awal video menegaskan tentang penggunaan toa sebagai bagian dari syiar Islam seperti pandangan kita bersama. Ingat! Gus Men orang NU. Dia tumbuh dalam komunitas dimana ritualitas dirayakan dengan ramai.

Subtansi itu ingin dipertahankan oleh Gus Men dalam contoh selanjutnya. Kira-kira Gus Men ngomong begini, bayangkan jika anda hidup di kalangan mayoritas non-muslim dan mereka menggunakan toa itu secara tidak proporsional 5 kali sehari semalam, bagaimana rasanya? Atau lebih sederhana lagi, bayangkan jika anda hidup di pemukiman yang kanan-kiri belakang pelihara anjing lalu menggonggong bersamaan apa tidak terganggu? Jadi paradigma Gus Men adalah pengaturan atas noise yang melampui batas normal, sejak awal kalimat.

Trus, ada yang wa saya. Ngapain sih pakai contoh suara anjing. Suara burung kek, suara gitar kek. lebih soft.

Saya hanya menjawab begini. Setelah kasus ini, hati-hatilah bicara dengan menggunakan analogi. Suatu hari nanti, seorang pemuda yang dengan rendah hati berbicara di hadapan seseorang lebih tua yang menjadi audiensnya. Wah, saya tidak mungkin mengajari bapak karena bapak lebih tahu dan berpengalaman, itu sama saja mengajari bebek berenang. Jangan heran apabila bapak tersebut marah dan mungkin saja akan memperkarakan sang pemuda karena mempersamakan dirinya dengan bebek. Sekian.

Penulis: Saprillah – Kepala Balai Litbang Kemenag Agama Makassar – Pembina Gusdurian Sulsel

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *