HARIANSULSEL.COM, Makassar – Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Nahdatul Ulama (Pergunu) Sulawesi Selatan tak setuju dengan rencana Mendikbud Muhadjir Effendy mengenai sekolah yang hanya digelar Senin hingga Jumat atau yang lebih dikenal full day school, adapun pernyataan lengkapnya sebagaimana rilis yang diterima Redaksi Harian Sulsel, Senin (12/6/2017).
Berkenaan dengan gagasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.Ap yang akan memberlakukan Full Day School (sekolah sehari penuh), mulai tahun pelajaran 2017/2018 nanti, dengan mencermati berbagai hal nerkenaan dengan kondisi ril sekolah, baik yang ada di Kota maupun di desa (kampung), maka atas nama Pengurus Persatuan Guru Nahdhatul Ulama (Pergunu) Sulawesi Selatan, menyampaikan hal-hal sebagai berikut, Pertama, Gagasan sekolah sehari penuh atau full day school (FDS) harus didahului dengan kajian yang matang dan utuh. Dalam kondisi satuan pendidikan yang masih di bawah standar dan sekolah ramah anak belum berjalan dengan baik, maka gagasan FDS tidak akan berjalan efektif. Selain itu, keragaman kondisi peserta didik, orang tua, dan masyarakat sudah terfasilitasi dengan model pembelajaran yang beragam, ada yang reguler/normal dan ada yang sehari penuh sehingga orang tua diberikan keleluasaan untuk memilih. Bahkan dalam kondisi tertentu anak tidak perlu berlama-lama di sekolah, agar cepat berinteraksi dengan orang tua dan lingkungan sekitar, apalagi yang masih di tingkat dasar.
Kedua, Kurikulum 2013 telah mengedepankan nilai-nilai pendidikan karakter yang terintegrasi dalam semua mata pelajaran. Mestinya kurikulum 2013 ini yang dikembangkan dalam penguatan karakter peserta didik, bukan penambahan jam belajar. Selain itu, kurikulum 2013 tidak menganut dikotomi antara ilmu dan akhlak.Semua bidang ilmu yang diajarkan dari pagi hingga jam pulang sekolah dengan bobot nilai agama yang dikedepankan terlebih dahulu. Kalau ini didukung dan dimaksimalkan jauh lebih memberi nilai positif ketimbang FDS yang digagas oleh Mendikbud.
Ketiga, Alasan FDS karena anak-anak kota sehari penuh ditinggalkan oleh orang tuanya sehingga khawatir dengan pergaulan bebas yang bisa menjerumuskan peserta didik ke hal-hal negatif juga tidak sepenuhnya benar, karena kota-kota besar di Indonesia tidak sepenuhnya meninggalkan tradisi, nilai-nilai, dan pendidikan agama yang sudah berlangsung selama ini.
Keempat, Tidak semua orang tua peserta didik bekerja sehari penuh, utamanya mereka yang dipelosok bekerja sebagai petani dan nelayan yang separuh waktu dalam sehari tetap bersama dengan putera-puteri mereka. Belajar tidak selalu identik dengan sekolah. Interaksi sosial peserta didik dengan lingkungan tempat tinggalnya juga bagian dari proses pendidikan karakter sehingga mereka tidak tercerabut dari nilai-nilai adat, tradisi, dan kebiasaan yang sudah berkembang selama ini.
Kelima, Secara teknis, kondisi ril sarana-prasarana di sekolah-sekolah masih kurang. Untuk di perkotaan saja, hampir semua menggunakan dua shif (waktu) belajar. Ada siswa yang belajar di shif awal (pagi sampai siang) dan ada siswa yang belajar di shif kedua (Siang smmpai Sore), hal ini disebabkan ketersediaan ruang kelas untuk belajar siswa masih kurang. Dengan kondisi ini, jika dipaksakan harus FDS, maka solusinya siswa ybg awalnya dua kelas digabung jadi satu kelas. Tentu semua bisa membayangkan dampaknya.
Di sisi lain, masih terkait dengan sarana prasarana, dengan kebijakan FDS otomatis siswa harus disediakan fasilitas makan siang. Pertanyaannya, siapa yang akan menyiapkan, apakah sekolah (pemerintah) yang akan menanggung biayanya agar jangan terjadi disparitas antara anak orang mampu dan anak daromi orang tua yang miskin..? Kalau disiapkan sekolah melalui kantin, berapa luas kantin yang ada, sehingga mampu menampung anak yang akan santap siang dalam waktu yang bersamaan..? Dan banyak lagi pertanyaan seputar kesiapan fasilitas lainnya.
Keenam, Sampai saat ini, kemendikbud belum pernah menjelaskan konsep dan desain kegiatan siswa selama 8 jam di sekolah, dan kayaknya diserahkan pada sekolah masing-masing untuk membuat jadwal dan pengaturan waktu yang ada. Persoalannya tentu tidak sederhana, jika masing-masing sekolah tidak memiliki panduan bersama, maka waktu 8 jam itu akan diisi dengan memadatkan waktu belajar di kelas dengan mata pelajaran yang dahulunya diajarkan pada hari Sabtu. Kebijakan ini tentunya sangat tidak mempertimbangkan kemampuan anak (murid/siswa) untuk menerima pelajaran, dan pada akhirnya akan merampas hak-hak anak untuk istirahat, untuk bermain, bersosialisasi, dst.
Berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan di atas maka Persatuan Guru NU (Pergunu) Sulawesi Selatan menyatakan menolak penerapan FDS.
Semoga Allah Swt., meridhai usaha mulia kita dalam membangun dan mencerdaskan bangsa. Kepada Allah kita berserah diri. Amin.
Tertanda, H. Abd Wahid Thahir selaku Ketua dan Saiful Jihad selaku Wakil Sekretaris. (Rilis/And)