Zakat Bukan Bantalan Fiskal Negara: Jangan Lukai Amanah Umat demi Program MBG

HARIANSULSEL.COM, Makassar – Wacana penggunaan dana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghadirkan kegelisahan yang wajar di tengah umat. Bukan karena umat menolak program makan bergizi. Bukan pula karena kita tak peduli pada masa depan generasi bangsa. Justru karena kita peduli, maka kita ingin setiap kebijakan berdiri di atas fondasi yang benar secara konstitusional dan secara syar’i.

Zakat bukan sekadar instrumen sosial. Ia adalah ibadah yang ketentuannya telah ditetapkan langsung oleh Allah SWT. Dalam Surah At-Taubah ayat 60, Allah menegaskan bahwa zakat “hanyalah” untuk delapan golongan (asnaf): fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Kata innama dalam ayat tersebut menunjukkan pembatasan yang tegas. Artinya, zakat tidak bisa diperluas peruntukannya tanpa landasan dalil yang kuat.

Dalam kaidah fiqih disebutkan:
الأصل في العبادات التوقيف hukum asal dalam ibadah
adalah mengikuti ketentuan dalil. Karena zakat adalah ibadah maaliyah, maka distribusinya tidak bisa dilepaskan dari batasan nash. Rasulullah SAW bahkan bersabda (HR. Abu Dawud) bahwa Allah sendiri yang membagi zakat menjadi delapan bagian, bukan diserahkan kepada kebijakan manusia. Dalam hadits lain (HR. Bukhari dan Muslim), Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa zakat diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ dan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juga menegaskan bahwa zakat tidak sah diberikan di luar delapan asnaf tersebut. Memang terdapat perbedaan pendapat dalam menafsirkan kategori fi sabilillah, tetapi mayoritas ulama tetap memberikan batasan yang ketat, bukan menjadikannya sebagai pintu bebas untuk seluruh program sosial negara.

Di sinilah letak persoalannya. Jika program MBG menyasar seluruh siswa tanpa membedakan status ekonomi, maka tidak semua penerima termasuk fakir atau miskin. Zakat tidak bisa dijadikan sumber pembiayaan populasi umum, karena ia bukan pajak. Pajak dirancang untuk kepentingan publik secara luas. Zakat adalah hak mustahik yang telah ditentukan syariat.

Negara tentu memiliki kewajiban menghadirkan generasi sehat dan cerdas. Program makan bergizi adalah ikhtiar yang patut diapresiasi. Namun pembiayaannya merupakan tanggung jawab fiskal negara melalui APBN, pajak, efisiensi anggaran, atau skema kebijakan lain yang sah secara konstitusional. Negara tidak kekurangan instrumen; yang dibutuhkan adalah komitmen pengelolaan anggaran yang tepat sasaran.

Dalam sejarah pemerintahan Islam, baitul mal mengelola berbagai sumber dana zakat, kharaj, jizyah, dan fai’ dengan pemisahan yang jelas. Pos zakat tidak dicampur dengan pos lain tanpa dasar syar’i. Sebab zakat bukan milik negara; ia milik mustahik. Negara hanya bertindak sebagai amil (pengelola), bukan pemilik. Kaidah fiqih menyatakan:
لا يجوز التصرف في مال الغير إلا بإذنه الشرعي
tidak boleh mengelola harta orang lain kecuali dengan izin yang sah secara syar’i.

Karena itu, solusi terbaik bukan memperluas tafsir zakat demi menambal kebutuhan anggaran, tetapi memperkuat pembiayaan negara tanpa mengganggu dana ibadah umat. Jika pun zakat ingin dilibatkan, maka harus sangat terbatas dan spesifik: hanya untuk siswa yang benar-benar termasuk fakir dan miskin, dengan verifikasi ketat sesuai asnaf. Selebihnya, biarlah negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya melalui instrumen fiskal yang memang dirancang untuk kepentingan umum.

Kita semua ingin anak-anak Indonesia tumbuh sehat. Kita semua ingin gizi tercukupi. Tetapi menjaga kemuliaan tujuan tidak boleh dengan cara mengaburkan batas syariat. Zakat adalah amanah suci umat. Ketika batasnya dilonggarkan demi alasan praktis, yang dipertaruhkan bukan sekadar teknis distribusi, melainkan kepercayaan umat itu sendiri.

Negara akan kuat jika setiap instrumen ditempatkan pada tempatnya. Zakat tetap suci sebagai ibadah. Pajak tetap kokoh sebagai tulang punggung kebijakan publik. Dan generasi bangsa tetap terjaga tanpa harus melukai prinsip-prinsip yang telah ditetapkan agama.

Penulis: Rizal SyarifuddinDosen Fakultas Teknik Universitas Islam Makassar, Kandidat Doktor pada Program Studi Rekayasa Industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Islam Indonesia

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *