HARIANSULSEL.COM, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia menyiapkan skema penataan karier bagi guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2027. Dalam kebijakan tersebut, guru PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Sementara itu, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu diarahkan untuk mendapatkan peluang beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu untuk menjadi PNS tidak diberikan melalui pengangkatan otomatis. Para guru tetap harus mengikuti tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan, mekanismenya adalah melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” kata Qodari dikutip melalui kanal YouTube Bakom RI, Senin (31/8/2026).
Menurut Qodari, penataan karier tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk membangun sistem pengelolaan guru yang lebih terintegrasi secara nasional. Kebijakan ini juga berjalan bersamaan dengan rencana pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Pemerintah tidak hanya memberikan peluang kepada guru yang telah berstatus PPPK. Rekrutmen guru juga akan dibuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru dan masyarakat yang sebelumnya telah memiliki pengalaman mengajar, dengan catatan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
“Pemerintah juga membuka pengadaan untuk memenuhi kekurangan guru secara nasional. Pengadaan ini dibuka bagi pelamar umum, sehingga terbuka bagi lulusan baru maupun bagi mereka yang selama ini telah mengabdi, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karir guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” ujarnya.
Data yang disampaikan pemerintah dalam rapat koordinasi bersama DPR RI pada 18 Agustus 2026 menunjukkan terdapat 955.245 guru yang berstatus PPPK penuh waktu. Selain itu, sebanyak 231.246 guru tercatat sebagai PPPK paruh waktu.
Jika digabungkan, jumlah guru PPPK penuh waktu dan paruh waktu tersebut mencapai lebih dari 1,18 juta orang.
Di sisi lain, pemerintah memperkirakan masih terdapat kebutuhan 526.689 formasi guru secara nasional. Kebutuhan tersebut mencakup satuan pendidikan yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Kementerian Agama.
Formasi yang dibutuhkan juga mencakup kebutuhan tenaga pendidik untuk sejumlah program pendidikan pemerintah, termasuk Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
Selanjutnya, pemerintah akan menentukan pembukaan formasi guru berdasarkan proyeksi kebutuhan nasional. Adapun jadwal serta mekanisme pengadaan akan disesuaikan dengan hasil pembahasan dan kesepakatan dalam rapat koordinasi.
Qodari menegaskan bahwa kebijakan penataan guru tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan status administrasi kepegawaian. Lebih jauh, pemerintah ingin memberikan kepastian bagi guru dalam menjalankan profesinya sekaligus membuka ruang bagi keberlanjutan karier mereka.
“Namun tujuan akhirnya bukan sekedar urusan administrasi pegawaian. Pemerintah ingin para guru memiliki kepastian dan keberlanjutan dalam mengabdi, sehingga penataan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola guru dan peningkatan mutu pendidikan. Karena itu, setiap langkah yang memperkuat posisi guru sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak kita,” katanya.
Bagi guru PPPK, skema tersebut membuka peluang untuk mengembangkan jenjang karier tanpa kehilangan status kepegawaian apabila belum berhasil dalam seleksi menjadi PNS.
Di sisi lain, pemerintah berharap penambahan formasi guru dapat membantu mengatasi kekurangan tenaga pendidik yang masih terjadi di berbagai satuan pendidikan di Indonesia.
Dengan demikian, penataan karier guru mulai 2027 diarahkan untuk berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik, sehingga persoalan status kepegawaian, distribusi guru, dan keberlanjutan karier dapat ditangani dalam satu kebijakan nasional. (and/hs)