HARIANSULSEL.COM, Jakarta — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menyelesaikan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Menag menilai skema tersebut memungkinkan untuk diterapkan, terutama karena Kementerian Agama telah melakukan penghitungan serta simulasi terkait pelaksanaannya.
“Sama dengan apa yang disampaikan tadi oleh Ibu MenPAN-RB. Jadi (untuk guru) madrasah juga sudah sesuai dengan perhitungan-perhitungan dan simulasi juga yang telah dilakukan. Sehingga mungkin lebih sederhana di Kementerian Agama (dalam pelaksanaannya),” ujar Menag usai rapat koordinasi di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Nasaruddin Umar setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan skema pemerintah dalam menata status kepegawaian guru.
Dalam skema tersebut, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan mendapatkan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Selain itu, guru PPPK penuh waktu juga akan diberikan peluang mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperkirakan berlangsung pada awal 2027.
“Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027. Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang akan diperkirakan pendaftarannya di tahun awal 2027,” ujar Menteri PANRB, Rini Widyantini.
Ratusan Ribu Guru Masuk Penataan
Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah memaparkan jumlah guru yang saat ini berstatus PPPK. Tercatat sebanyak 955.245 guru berstatus PPPK, sementara 231.246 lainnya merupakan guru PPPK paruh waktu.
Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup guru pada satuan pendidikan yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.
Selain itu, kebutuhan guru juga diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
Pemenuhan kebutuhan tersebut nantinya akan mengacu pada proyeksi formasi guru secara nasional. Adapun jadwal dan mekanisme pelaksanaannya akan mengikuti hasil kesepakatan yang telah dibahas dalam rapat koordinasi.
Tak hanya membahas perubahan status PPPK, pemerintah juga menyepakati penataan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kementerian Dalam Negeri akan berperan dalam mengawal proses sosialisasi kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah. Pemerintah juga memastikan agar tidak ada perekrutan pegawai baru di luar tahapan yang telah disepakati.
Pemerintah Simulasikan Anggaran
Dari aspek anggaran, pemerintah telah melakukan simulasi pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan penataan status guru pada 2026 dan 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan simulasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan dapat berjalan dengan tetap menjaga kondisi fiskal nasional.
“Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun berikutnya. Jadi langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” ujar Menteri Keuangan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri pimpinan DPR RI bersama sejumlah menteri dan wakil menteri. Di antaranya Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Wakil Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Sekretaris Negara.
Pembahasan lintas kementerian dan lembaga bersama DPR RI tersebut dilakukan untuk menyelaraskan data guru, memetakan kebutuhan formasi, menyusun tahapan penataan status kepegawaian, sekaligus memastikan kesiapan anggaran pemerintah.
Jika skema tersebut terealisasi, penataan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027 akan menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus memenuhi kebutuhan guru secara nasional. (and/hs)