HARIANSULSEL.COM, Jakarta – Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Arskal Salim, mengungkapkan bahwa jumlah mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan di Mesir mengalami peningkatan signifikan setelah pandemi COVID-19. Saat ini, lebih dari 20.000 mahasiswa Indonesia tercatat menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar. Kondisi tersebut membutuhkan sistem pengelolaan dan pengawasan yang lebih terstruktur serta melibatkan berbagai pihak.
Hal tersebut disampaikan Arskal Salim dalam rapat koordinasi Kementerian Agama yang dipimpin Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, di Jakarta. Menurutnya, kebijakan Universitas Al-Azhar yang menerima mahasiswa tanpa pembatasan kuota perlu diimbangi dengan standardisasi proses rekrutmen dan mekanisme pengawasan yang memadai. Langkah ini penting untuk mengantisipasi berbagai persoalan, baik yang berkaitan dengan aspek sosial, hukum, maupun tindak kriminal.
“Dari informasi yang kami dapatkan dalam rapat Koordinasi dan Evaluasi Beasiswa Timur Tengah, masalah-masalah yang muncul ini lebih banyak dalam beberapa tahun terakhir setelah COVID. Kenapa? Karena jumlah yang sangat membludak. Sebelumnya itu kurang dari 10.000 jumlah mahasiswa pelajar di Mesir. Tapi setelah COVID ini jumlahnya sudah melewati 20.000. Jadi ada peningkatan yang besar sekali,” ungkapnya di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menghadapi perkembangan tersebut, Kementerian Agama menyiapkan sejumlah kebijakan strategis untuk memperbaiki tata kelola keberangkatan dan keberadaan mahasiswa Indonesia di Mesir. Upaya ini juga diarahkan untuk menutup berbagai celah penyimpangan, seperti praktik agen ilegal, pemalsuan dokumen, serta penyediaan tempat tinggal yang tidak memenuhi standar kelayakan.
Langkah pertama dilakukan melalui penguatan kerja sama kelembagaan. Kementerian Agama bersama Al-Azhar Al-Syarif telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) pada 12 Oktober 2026. Kesepakatan tersebut menjadi landasan kerja sama dalam menangani berbagai persoalan yang dihadapi mahasiswa, baik dalam bidang akademik maupun nonakademik.
Kedua, Kemenag memperketat mekanisme seleksi calon mahasiswa Indonesia yang akan melanjutkan studi ke Universitas Al-Azhar pada 2026. Proses seleksi dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Konsorsium Pusat Bahasa (KPB), menggunakan sistem Computer Based Test (CBT) serta pemeriksaan keabsahan rekomendasi resmi. Mekanisme ini ditujukan untuk mencegah praktik percaloan dan pungutan liar.
Terkait informasi adanya biaya untuk memperoleh surat rekomendasi Kementerian Agama, Arskal menegaskan bahwa layanan tersebut diberikan secara gratis. Ia menjelaskan bahwa penerbitan rekomendasi dilakukan melalui mekanisme satu pintu dengan melibatkan unit-unit terkait di lingkungan Kemenag, sehingga proses verifikasi calon mahasiswa dapat berlangsung lebih terkoordinasi.
“Kita memberikan rekomendasi kalau memang mereka memenuhi (syarat), ya kita rekomendasikan dan rekomendasi ini memang tahun ini agak baru sistemnya di mana kita melibatkan satu pintu ada Direktorat Pesantren, Direktorat Madrasah, waktu itu masih direktorat (pesantren) sekarang sudah direktorat jenderal,” imbuhnya.
Ketiga, Kemenag akan membangun sistem pengelolaan dan pengawasan mahasiswa Indonesia di Mesir melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Sinergi tersebut melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bareskrim Polri, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kolaborasi lintas sektor ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan keimigrasian, menangani persoalan hukum yang melibatkan agen keberangkatan ilegal, serta mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berpotensi menyasar calon mahasiswa Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah mengirimkan tim riset ke Mesir untuk mengidentifikasi berbagai persoalan sosial yang dihadapi warga negara Indonesia di negara tersebut. Hasil pemetaan lapangan tersebut akan menjadi bahan penyusunan langkah-langkah penanganan yang lebih konkret dan tepat sasaran.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, Kementerian Agama berupaya membangun tata kelola mahasiswa Indonesia di Mesir yang lebih tertib, aman, dan terintegrasi, sekaligus memastikan perlindungan mahasiswa selama menjalani pendidikan di luar negeri. (and/hs)