Kemenag Siapkan Kurikulum Pencegahan LGBTQ, Target Implementasi Awal 2027

HARIANSULSEL.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) tengah mematangkan sejumlah langkah strategis terkait upaya pencegahan penyebaran budaya LGBTQ di lingkungan satuan pendidikan. Langkah tersebut dirancang melalui dua pendekatan utama, yakni edukasi dengan mengintegrasikan materi ke dalam kurikulum pendidikan serta penyusunan naskah akademik sebagai dasar perumusan rancangan undang-undang (RUU).

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan, Iswandi Syahputra, dalam rapat koordinasi Kemenag yang dipimpin Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta.

Iswandi menjelaskan, Kemenag telah menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) pada 27–28 Oktober 2026 dengan melibatkan sejumlah pakar dan pemangku kepentingan. Forum tersebut membahas langkah-langkah pencegahan penyebaran LGBTQ serta menghimpun berbagai masukan untuk ditindaklanjuti sesuai kebutuhan masing-masing sektor.

Hasil pembahasan FGD kini sedang dihimpun dan ditabulasi sebagai bahan penyusunan kebijakan, termasuk materi insersi kurikulum dan pedoman bagi penyuluh agama.

“Setidaknya ada lima agenda penting yang perlu kami sampaikan hasil dari FGD kemarin. Pertama, penyusunan draf insersi kurikulum. Ini dalam proses tetapi belum final karena masih menunggu pembahasan lanjutan,” tutur Iswandi di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Selain penyusunan draf kurikulum, Kemenag juga tengah menyiapkan modul panduan bagi penyuluh agama serta naskah akademik dan rancangan regulasi. Ketiga agenda tersebut masih memerlukan pembahasan dan penyempurnaan lebih lanjut.

“Kemudian penyusunan modul panduan penyuluh agama. Ini juga sama statusnya, masih on going. Ketiga, penyusunan naskah akademik dan draf rancangan undang-undang,” imbuhnya.

Menurut Iswandi, agenda berikutnya akan diarahkan pada pendalaman substansi kedua pilar kebijakan tersebut, terutama penyempurnaan rancangan regulasi dan materi kurikulum yang akan diterapkan di lingkungan pendidikan.

“Pembahasan selanjutnya khusus mendalami aspek-aspek potensi-potensi yang mengarah kepada pematangan rancangan undang-undang penyusunan pencegahan penyebaran budaya LGBTQ termasuk menyusun kurikulum,” ujarnya.

Dalam penyusunan materi kurikulum, Kemenag berencana melibatkan sejumlah pihak lintas kementerian dan lembaga. Di antaranya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Komisi VIII DPR RI.

Iswandi menyebutkan, percepatan penyusunan materi menjadi salah satu prioritas agar kebijakan tersebut dapat segera diterapkan. Kemenag menargetkan insersi kurikulum dapat mulai diimplementasikan pada akhir 2026 atau paling lambat awal 2027.

“Ini yang paling mendesak karena ditargetkan memang kalau memungkinkan dalam triwulan keempat tahun 2026 atau selambat-lambatnya triwulan pertama tahun 2027, insersi kurikulum tentang LGBTQ ini sudah masuk dan dipraktikkan,” tegasnya.

Kemenag Siapkan Modul Pendamping bagi Pendidik

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Ahmad Zainul Hamdi, menyampaikan bahwa rancangan awal integrasi materi ke dalam struktur kurikulum telah diselesaikan. Tahapan berikutnya adalah menyiapkan buku ajar dan modul pendamping agar para pendidik memiliki pedoman yang memadai dalam menyampaikan materi tersebut.

“Sekalipun materi-materi sudah kita insersi ke dalam struktur kurikulum, tapi guru yang akan ngajar jika tidak kita bekali dengan buku ajarnya, mereka mau ngomong apa?” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menjelaskan bahwa integrasi materi telah diarahkan melalui mekanisme Capaian Pembelajaran (CP) serta penyusunan buku pengayaan bagi guru dan dosen. Penerapannya dirancang secara bertahap pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), hingga Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Pola pengintegrasian tersebut mengacu pada pengalaman penerapan model insersi Pendidikan Antikorupsi (PAK) yang sebelumnya telah dilaksanakan dalam sistem pendidikan.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengapresiasi perkembangan yang telah dicapai tim penyusun. Ia meminta agar proses pembahasan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme konsinyering sehingga penyelesaian struktur kurikulum, modul buku ajar, dan naskah akademik dapat dipercepat.

Mengenai penyusunan RUU, Wamenag juga mengarahkan tim Kemenag untuk membangun koordinasi intensif dengan Badan Keahlian dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Langkah ini diambil guna memetakan norma hukum secara presisi serta membuka opsi pengajuan RUU melalui hak inisiatif DPR RI untuk mengefisienkan proses pembahasan legislasi nasional, Ungkap Romo.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *