HARIANSULSEL.COM, Jakarta – Kementerian Agama terus mengintensifkan pendataan dan pemetaan lembaga pendidikan pesantren yang belum memiliki tanda daftar keberadaan pesantren. Selain melakukan identifikasi kelembagaan, Kemenag juga menyiapkan bantuan dan pendampingan bagi pengelola pesantren agar dapat memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan pesantren sekaligus memastikan penyelenggaraan pendidikan berlangsung sesuai regulasi. Dalam pelaksanaannya, aspek keamanan, kelayakan lingkungan pendidikan, serta perlindungan santri tetap menjadi perhatian utama.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pesantren, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa proses pendataan harus dilaksanakan secara sistematis melalui pemetaan dan verifikasi di tingkat daerah. Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi serta Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota didorong untuk mengidentifikasi seluruh lembaga yang menyelenggarakan pendidikan pesantren, termasuk lembaga yang belum memiliki tanda daftar.
“Pendataan ini penting agar pemerintah memiliki gambaran yang jelas mengenai keberadaan lembaga, pengelola, jumlah santri, tenaga pendidik, serta kegiatan pendidikannya. Dengan data yang akurat, pembinaan dan pendampingan dapat dilakukan lebih terarah,” ujar Arsad Hidayat di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Arsad menegaskan bahwa pendaftaran pesantren memiliki fungsi lebih luas daripada sekadar memenuhi persyaratan administratif untuk memperoleh nomor statistik dan piagam pengakuan. Data kelembagaan yang terdaftar menjadi landasan bagi Kemenag dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Selain itu, status pendaftaran memberikan kepastian administratif bagi pengelola lembaga serta membantu masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai keberadaan dan legalitas pesantren.
Oleh karena itu, Kemenag mengajak para pengelola lembaga pendidikan pesantren untuk segera mengurus pendaftaran dengan memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah juga berupaya meningkatkan akses layanan konsultasi dan pendampingan agar proses pengajuan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan lebih mudah.
“Kita ingin lembaga yang memang sudah memenuhi kriteria pesantren dapat terdata dan memperoleh kepastian administrasi. Jika ada persyaratan yang belum terpenuhi, pengelola perlu mendapatkan penjelasan mengenai apa yang harus dilengkapi dan bagaimana proses pemenuhannya,” jelasnya.
Proses pendaftaran keberadaan pesantren dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Pesantren (SITREN) pada laman https://sitren.kemenag.go.id/login. Platform ini menyediakan akses bagi pengelola untuk mengajukan pendaftaran dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung pelaksanaan layanan tersebut, jajaran Kemenag di daerah juga didorong memberikan asistensi kepada pengelola pesantren, khususnya dalam menghadapi kendala penyediaan dokumen persyaratan maupun penggunaan sistem pendaftaran secara daring.
“Kami ingin prosesnya jelas dan tidak menyulitkan. Persyaratan harus disampaikan secara terbuka, alurnya mudah dipahami, dan petugas siap membantu. Kemudahan pelayanan bukan berarti mengurangi standar, tetapi memastikan pengelola dapat memenuhi ketentuan yang berlaku,” sebut Arsad Hidayat.
Di samping aspek administrasi, penyempurnaan mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren juga diarahkan pada pemenuhan standar legalitas, kelayakan bangunan, dan keselamatan lingkungan pendidikan. Pengelola pesantren perlu memastikan ketersediaan fasilitas yang memadai, seperti asrama, ruang pembelajaran, sanitasi, serta sarana pendukung lainnya guna menciptakan lingkungan pendidikan dan pengasuhan yang aman, sehat, dan nyaman bagi para santri.
Arsad menekankan bahwa proses penataan kelembagaan tidak boleh mengabaikan pemenuhan hak-hak anak. Dengan demikian, belum terdaftarnya suatu lembaga tidak menjadi alasan untuk mengesampingkan kebutuhan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan bagi anak-anak yang berada di dalamnya.
“Kita ingin penataan ini berjalan secara proporsional. Administrasi kelembagaan harus tertib dan standar penyelenggaraan harus dipenuhi. Pada saat yang sama, hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan perlindungan tetap harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Melalui penguatan pendataan, verifikasi, pembinaan, dan pendampingan, Kemenag berharap semakin banyak lembaga pendidikan pesantren yang memenuhi persyaratan dan memiliki kepastian administrasi. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola pesantren agar fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dapat diselenggarakan secara tertib, berkualitas, dan bertanggung jawab. (and/hs)