Era Baru PTKIN: RPL, Fast Track, Double Degree hingga PJJ Segera Diperluas

HARIANSULSEL.COM, Jakarta – Kementerian Agama terus mendorong transformasi pendidikan tinggi keagamaan Islam melalui sejumlah regulasi baru yang memberikan fleksibilitas sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Sejumlah kebijakan tersebut disampaikan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama, Prof. Sahiron, saat memberikan keynote speech pada International Conference on Islamic Psychology (ICIP) 2026 di Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Jumat (7/8/2026). Konferensi mengusung tema “Islamic Psychology for Family and Community Resilience: Bridging Faith, Knowledge, and Society”.

Prof. Sahiron menjelaskan, salah satu kebijakan yang telah diimplementasikan adalah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang pernah menempuh pendidikan tinggi namun belum menyelesaikan studinya untuk melanjutkan pendidikan dengan pengakuan terhadap capaian pembelajaran dan satuan kredit semester (SKS) yang telah diperoleh sebelumnya.

“Kebijakan ini membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi masyarakat, termasuk para profesional atau alumni yang sempat menghentikan studinya dan ingin menyelesaikan pendidikan tinggi,” jelasnya.

Selain RPL, Kementerian Agama juga telah membuka skema Fast Track dan Double Degree sebagai bagian dari transformasi pendidikan tinggi yang memberikan fleksibilitas dan percepatan studi bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan akademik.

Prof. Sahiron mengimbau seluruh pimpinan PTKIN untuk mempelajari serta mengimplementasikan berbagai regulasi baru tersebut sesuai dengan kebutuhan institusi masing-masing.

Kementerian Agama, lanjutnya, juga sedang menyelesaikan regulasi mengenai Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) serta Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).

Melalui kebijakan PSDKU, PTKIN nantinya dapat membuka penyelenggaraan program studi di lokasi lain melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, maupun pondok pesantren. Kebijakan ini diharapkan semakin memperluas akses pendidikan tinggi.

Sementara itu, penyelenggaraan PJJ akan memungkinkan proses pembelajaran dilakukan secara daring dengan dukungan Learning Management System (LMS) yang memenuhi standar mutu pendidikan tinggi.

Menurut Prof. Sahiron, baik PSDKU maupun PJJ nantinya akan dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Agama dan diharapkan regulasi teknisnya segera diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

“Kami berharap seluruh PTKIN mulai mempersiapkan diri, baik dari aspek akademik, infrastruktur digital, maupun kerja sama kelembagaan, sehingga ketika regulasi ditetapkan seluruh institusi siap mengimplementasikannya,” pungkasnya. (and/hs)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *