HARIANSULSEL.COM, Jakarta- Pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai unit kerja setingkat Eselon I di lingkungan Kementerian Agama menjadi langkah strategis dalam memasuki babak baru pengelolaan ekosistem pesantren di Indonesia. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pembentukan lembaga khusus tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang dilakukan secara sistematis, terukur, serta didukung kajian akademik yang komprehensif.
Pernyataan itu disampaikan Menag setelah melantik Basnang Said sebagai Direktur Jenderal Pesantren pertama di Jakarta. “Ini adalah sejarah buat Kementerian Agama. Terwujudnya Ditjen Pesantren ini adalah sesuatu yang sudah sekian lama didambakan guna menghadirkan era baru dan iklim yang lebih menyegarkan di lingkungan pesantren,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Menag, pembentukan Ditjen Pesantren tidak berlangsung secara instan. Berbagai pihak telah terlibat dalam proses penyusunan regulasi maupun dokumen akademik sebagai dasar pembentukan lembaga tersebut. Proses persiapan juga dilakukan melalui kajian, keterlibatan para ahli, serta pembelajaran dari praktik pengelolaan pesantren di berbagai tempat sebelum akhirnya memperoleh legitimasi melalui regulasi resmi.
“Telah dilakukan upaya sungguh-sungguh dengan mengundang para pakar, berkonsentrasi, bahkan melakukan studi banding di berbagai tempat untuk mewujudkan ontologi, epistemologi, dan aksiologi secara mendalam tentang pondok pesantren ini,” urai Menag.
Mitigasi Dinamika Pesantren
Dengan dukungan landasan akademik dan regulasi yang kuat, Kementerian Agama berharap keberadaan Ditjen Pesantren dapat menjadi instrumen untuk merespons berbagai persoalan dan dinamika yang selama ini dihadapi oleh komunitas pesantren.
Menag menilai, adanya unit khusus yang menangani urusan pesantren akan memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan. Selain itu, struktur baru tersebut diharapkan mampu membantu mengantisipasi berbagai persoalan, khususnya yang berkaitan dengan aspek manajerial dan tata kelola pesantren, sehingga dapat ditangani secara lebih sistematis.
“Kehadiran Ditjen Pondok Pesantren diharapkan dapat memastikan bahwa persoalan-persoalan yang tidak perlu sesungguhnya terjadi di pesantren, perlahan akan tereliminasi,” pesannya kepada Dirjen Pesantren.
Untuk membangun tata kelola kelembagaan yang efektif, Menag meminta agar berbagai aspek organisasi Ditjen Pesantren, mulai dari struktur kelembagaan, tata laksana, ruang lingkup tugas, hingga mekanisme kerja, segera ditata secara sistematis. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara jajaran Ditjen Pesantren dengan Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan proses transisi kelembagaan berlangsung secara tertib serta mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dengan unit kerja lain di lingkungan Kementerian Agama.
“Otonomi tata laksana pesantren kini ada di struktur ini. Pastikan untuk terus berkoordinasi jika ada hal-hal yang berpotensi tumpang tindih. Kelola lembaga baru ini dengan sebaik-baiknya agar kelak menjadi standar tata kelola bagi generasi pelanjut di masa-masa yang akan datang,” pungkas Menag. (and/hs)