Pesantren dalam Arus Perubahan: Tradisi, Kepemimpinan, dan Tata Kelola

HARIANSULSEL.COM, Makassar – Pesantren merupakan salah satu institusi pendidikan Islam yang memiliki akar sejarah kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Keberadaannya tidak hanya berfungsi sebagai tempat mempelajari ilmu agama, tetapi juga sebagai ruang pembentukan karakter, penguatan tradisi keilmuan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, di tengah perubahan sosial, perkembangan teknologi, serta meningkatnya tuntutan terhadap mutu pendidikan, pesantren menghadapi tantangan yang tidak lagi cukup dijawab dengan mempertahankan tradisi semata. Pesantren juga perlu memperkuat tata kelola kelembagaannya.

Tantangan tersebut bukan berarti pesantren harus meninggalkan karakter tradisionalnya. Sebaliknya, pesantren perlu menemukan cara agar nilai-nilai yang diwariskan tetap hidup melalui sistem pengelolaan yang lebih terencana, profesional, dan berkelanjutan.

Menjaga Tradisi, Menjawab Perubahan

Salah satu kekuatan pesantren terletak pada kepemimpinan kiai. Dalam banyak pesantren, kiai bukan sekadar pemimpin administratif, melainkan juga figur teladan, pendidik, dan sumber legitimasi moral. Relasi antara kiai, santri, pengurus, dan masyarakat membentuk karakter kelembagaan yang khas. Dhofier (2011) melalui kajiannya tentang tradisi pesantren, menunjukkan pentingnya peran kiai, santri, masjid, pondok, dan pengajaran kitab Islam klasik dalam memahami struktur kehidupan pesantren.

Kekuatan tersebut perlu dipertahankan. Akan tetapi, ketika pesantren berkembang menjadi lembaga yang mengelola pendidikan formal, tenaga pendidik, keuangan, aset, kerja sama, serta berbagai program pemberdayaan, pengelolaan yang hanya bertumpu pada keputusan personal pemimpin berpotensi menghadapi keterbatasan.

Penelitian Kholis et al., (2026) menggarisbawahi pentingnya mempertemukan otoritas karismatik kiai dengan profesionalisme organisasi dalam pengembangan model manajemen pesantren. Artinya, kepemimpinan kiai dan tata kelola profesional tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua hal yang saling bertentangan.

Kiai tetap menjadi penjaga nilai dan arah perjuangan pesantren. Sementara itu, sistem manajemen membantu menerjemahkan visi tersebut ke dalam perencanaan, pembagian tugas, pengelolaan sumber daya, pelaksanaan program, dan evaluasi yang terukur. Dengan demikian, profesionalisasi pesantren bukanlah upaya menggantikan otoritas kiai dengan birokrasi. Profesionalisasi justru menjadi sarana untuk memastikan bahwa amanah kepemimpinan dapat dijalankan secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Tata Kelola Bukan Sekadar Administrasi

Persoalan penting dalam pengembangan pesantren adalah masih adanya kecenderungan memandang administrasi sebagai urusan tambahan. Padahal, tata kelola merupakan bagian penting dari keberlangsungan lembaga pendidikan. Pesantren membutuhkan perencanaan program yang jelas, struktur organisasi yang sesuai kebutuhan, pembagian tanggung jawab yang tegas, pengelolaan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta evaluasi terhadap capaian program. Semua itu tidak harus membuat pesantren menjadi birokratis. Sistem yang baik justru semestinya mempermudah pekerjaan, memperjelas tanggung jawab, dan mengurangi ketergantungan pada individu tertentu.

Kajian sistematis mengenai akuntabilitas pondok pesantren yang diterbitkan oleh Cogent Social Sciences pada 2024 menunjukkan bahwa akuntabilitas pesantren berkaitan dengan pengelolaan keuangan, pelaporan, tata kelola, serta tanggung jawab yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Akuntabilitas dalam konteks pesantren bukan semata-mata kewajiban administratif kepada pihak luar, melainkan juga pertanggungjawaban moral dan spiritual (Nurkhin et al., 2024).

Prinsip tersebut penting karena kepercayaan merupakan modal sosial pesantren. Orang tua menitipkan pendidikan anaknya, masyarakat memberikan dukungan, alumni membangun jejaring, dan berbagai pihak menyalurkan bantuan berdasarkan kepercayaan terhadap integritas lembaga. Kepercayaan itu harus dirawat melalui praktik yang nyata. Laporan keuangan yang tertib, penggunaan dana sesuai peruntukan, dokumentasi program, serta mekanisme evaluasi yang konsisten bukanlah tanda berkurangnya keikhlasan. Sebaliknya, semuanya merupakan bentuk tanggung jawab atas amanah yang diberikan.

Dalam konteks ini, nilai amanah, kejujuran, dan tanggung jawab perlu diterjemahkan ke dalam sistem kerja. Nilai-nilai tersebut akan lebih kuat ketika tidak hanya disampaikan melalui pengajian, tetapi juga diwujudkan dalam kebijakan dan praktik kelembagaan sehari-hari.

Dari Ketergantungan Personal Menuju Keberlanjutan Kelembagaan

Tantangan lain yang perlu mendapat perhatian adalah keberlanjutan pesantren. Tidak sedikit lembaga pendidikan yang memiliki figur pendiri kuat, tetapi menghadapi kesulitan ketika harus memperluas kepemimpinan, menyiapkan kader, atau memastikan program tetap berjalan setelah terjadi pergantian pengurus. Persoalannya bukan pada kuatnya pengaruh seorang kiai. Justru, kepemimpinan yang kuat seharusnya mampu membangun kelembagaan yang kokoh. Pesantren perlu mengembangkan kaderisasi, mendokumentasikan pengetahuan organisasi, memperjelas mekanisme pengambilan keputusan, serta memberikan ruang belajar bagi pengurus dan santri senior.

Laporan Pemantauan Pendidikan Global UNESCO 2024/2025 menekankan bahwa kepemimpinan pendidikan yang efektif membutuhkan arah yang jelas, perhatian terhadap pembelajaran, kolaborasi, dan pengembangan kapasitas manusia. Kepemimpinan tidak cukup dipahami sebagai kualitas individu, tetapi juga perlu didukung oleh mekanisme kelembagaan yang memungkinkan orang lain berkembang dan berkontribusi (UNESCO, 2024).

Gagasan ini relevan bagi pesantren. Santri senior, misalnya, dapat dilibatkan dalam pengelolaan kegiatan pendidikan, kedisiplinan, kebersihan, dan organisasi santri dengan pendampingan yang memadai. Keterlibatan tersebut bukan hanya membantu operasional pesantren, tetapi juga menjadi sarana pendidikan kepemimpinan. Dengan demikian, pesantren tidak sekadar menghasilkan lulusan yang memahami ilmu agama, tetapi juga membentuk pribadi yang mampu mengelola tanggung jawab, bekerja sama, menyelesaikan masalah, dan melayani masyarakat.

Kemandirian Ekonomi sebagai Agenda Manajemen

Penguatan tata kelola juga perlu dihubungkan dengan kemandirian ekonomi pesantren. Ketergantungan pada satu atau dua sumber pendanaan dapat membatasi kemampuan lembaga dalam mengembangkan program pendidikan. Karena itu, pengelolaan unit usaha, aset produktif, wakaf, kemitraan, dan potensi ekonomi masyarakat sekitar perlu ditempatkan sebagai bagian dari perencanaan strategis. Namun, kemandirian ekonomi tidak berarti pesantren harus berubah menjadi entitas bisnis yang menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama. Kegiatan ekonomi harus tetap mendukung misi pendidikan, pembentukan karakter, dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pesantren memerlukan pemisahan pencatatan keuangan antara kegiatan pendidikan dan unit usaha, perhitungan biaya yang rasional, pembagian kewenangan yang jelas, serta evaluasi berkala atas manfaat sosial dan ekonomi setiap program. Pendekatan ini memungkinkan pesantren menilai bukan hanya berapa pendapatan yang diperoleh, melainkan juga seberapa besar kontribusinya terhadap keberlanjutan pendidikan, kesejahteraan santri, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam konteks masyarakat kepulauan seperti Maluku Utara, pengembangan kemandirian ekonomi pesantren juga perlu mempertimbangkan potensi lokal, keterbatasan akses pasar, biaya distribusi, dan karakteristik ekonomi masyarakat. Karena itu, model pengembangan usaha pesantren tidak seharusnya diseragamkan. Setiap pesantren perlu menyusun strategi berdasarkan potensi, sumber daya, dan kebutuhan lingkungannya.

Transformasi yang Berakar pada Nilai

Pada akhirnya, masa depan pesantren tidak ditentukan oleh seberapa banyak istilah manajemen modern yang diadopsi, seberapa canggih teknologi yang digunakan, atau seberapa besar bangunan yang dimiliki. Ukuran yang lebih mendasar adalah kemampuan pesantren menjaga mutu pendidikan, mempertahankan integritas moral, mengelola sumber daya secara bertanggung jawab, dan memastikan keberlanjutan manfaatnya bagi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pesantren dalam kerangka pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Landasan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam penguatan kapasitas kelembagaan yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan masing-masing pesantren. Karena itu, ada tiga agenda yang perlu diprioritaskan (Andy et al., 2024; Indonesia, 2019). Pertama, memperkuat kapasitas pengelola melalui pelatihan manajemen, perencanaan program, dan pengelolaan keuangan. Kedua, membangun sistem tata kelola yang sederhana tetapi efektif, termasuk dokumentasi, pembagian tugas, pelaporan, dan evaluasi. Ketiga, menyiapkan kader kepemimpinan dan mengembangkan kemandirian ekonomi tanpa menggeser orientasi utama pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam.

 Ketiganya harus dijalankan secara bertahap, bukan dengan memaksakan model manajemen yang seragam. Pesantren besar dengan jaringan pendidikan formal tentu memiliki kebutuhan berbeda dari pesantren kecil yang tumbuh bersama masyarakat desa atau kepulauan. Pesantren tidak harus memilih antara menjaga tradisi dan melakukan modernisasi. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila perubahan dikelola dengan bijaksana.

Tradisi memberikan arah nilai, sedangkan manajemen memastikan arah tersebut diwujudkan melalui kerja kelembagaan yang terencana. Inilah saatnya pesantren bergerak dari ketergantungan pada kekuatan personal menuju kelembagaan yang tangguh, tanpa kehilangan ruh pengabdian dan keilmuannya. Sebab, pesantren yang kuat bukan hanya pesantren yang dihormati karena kharisma kiainya, melainkan juga pesantren yang mampu menjaga amanah, mengembangkan generasi penerus, dan terus memberikan manfaat bahkan ketika zaman berubah. Memperkuat manajemen pesantren, dengan demikian, bukan sekadar membenahi administrasi. Ia merupakan ikhtiar menjaga keberlanjutan tradisi pendidikan Islam agar tetap relevan, terpercaya, dan maslahat bagi generasi mendatang.

Penulis: Dr. Andy, S.Pd.I., M.Pd. – Dosen Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Ternate

Daftar Pustaka

Andy, A., Khaerunnisa, K., & Nisa, A. (2024). PERGESERAN TRADISI PESANTREN DI SULAWESI SELATAN PADA ERA MODERN: PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PESANTREN. Idaarah: Jurnal Manajemen Pendidikan, 8(2). https://doi.org/10.24252/idaarah.v8i2.51656

Dhofier, Z. (2011). Tradisi Pesantren: Studi tentang Pandangan Hidup Kyai dan Visinya mengenai Masa Depan Indonesia. LP3ES.

Indonesia, R. (2019). Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Dokumen Negara (Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pesantren), (006344).

Kholis, M. N., Busro Karim, RAHMATULLAH, & Zülfikar, H. (2026). RECONSTRUCTION OF PESANTREN MANAGEMENT MODEL: INTEGRATING CHARISMATIC AUTHORITY AND ORGANIZATIONAL PROFESSIONALISM. Leadership: Jurnal Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam, 7(2). https://doi.org/10.32478/leadership.v7i2.4607

Nurkhin, A., Rohman, A., & Prabowo, T. J. W. (2024). Accountability of pondok pesantren; a systematic literature review. In Cogent Business and Management (Vol. 11, Number 1). https://doi.org/10.1080/23311975.2024.2332503

UNESCO. (2024). Global Education Monitoring Report, 2024/5, Leadership in education: Lead for learning. In Global Education Monitoring Report, 2024/5, Leadership in education: Lead for learning. https://doi.org/10.54676/eflh5184

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *