Tertibkan Bangunan Liar, Ini Kata Kasatpol PP Toraja Utara

HARIANSULSEL.COM, Makassar – Sebagai tindak lanjut Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara didalam penegasan aturan penertiban bantaran sungai, dibawah naungan Satpol PP sebagai Penegak Peraturan Daerah, Kamis (1/2/2018)
Ketika ditemui di Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Yoel Tandiembong mengungkapkan tugas utama Satpol PP adalah Penegakan Peraturan Daerah. “Tugas Utama Satpol PP adalah Penegak Peraturan Daerah. Tanggung jawab yang saya emban dari Bapak Bupati Torut, adalah memprioritaskan Penertiban Bangunm di Bantaran Sungai”.
“Seperti pada hari ini, diawal bulan Februari, kami mengecek lokasi Bantaran sungai di Lembang Rinding Batu, Kec. Kesu. Masyarakat disana yang sudah menerima surat teguran, telah membongkar sendiri bangunannya”, tambahnya.
“Harapan saya kedepan, masyarakat yang tinggal di bantaran sungai yang telah menerima teguran penertiban, telah membongkar sendiri bangunannya sebelum dibongkar dengan alat berat, sehingga tidak ada benturan yang tidak diinginkan dan bahan bangunan tersebut dapat digunakan kembali oleh pemilik bangunan ditempat lainnya”, tuturnya.
Disamping itu, salah satu tokoh pemuda Toraja Utara, Roy Pasalli mengungkapkan bahwa masyarakat yang berada di Lembang Rinding Batu (dekat dengan bundaran tedong bonga) yang tinggal di dekat bantaran sungai, dapat menjadi contoh bagi masarakat lainnya yang tinggal di bantaran sungai. “saya sangat mengapresisasi langkah masyarakat tersebut. Dengan penuh kesadaran, mereka membongkar bangunannya sendiri. Dan tindakan ini patut menjadi contoh kepada masyarakat lainnya yang tinggal di bantaran sungai sa’dan demi Toraja Utara yang lebih baik”. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *