HARIANSULSEL.COM, Makassar – Pasca Idul Fitri, Bung Karno mengundang seluruh elit politik dan mendudukkan dalam satu forum silaturahim yang dikemas dengan acara Halal Bihalal di Istana Negara. Akhirnya mereka duduk bersama dalam satu meja dan saling memaafkan, tidak lagi saling menyalahkan melainkan saling menghalalkan sebagai pelebur dosa dari kesalahan masa lalu, inilah inti dari Halal Bihalal.
Menjadilah Halal Bihalal sebagai tradisi rutin kenegaraan setiap selesai Idul Fitri atau di bulan Syawal ini dan diikuti oleh instansi-instansi kemudian secara cepat menyebar di tengah-tengah masyarakat, dilaksanakan di seluruh wilayah Nusantara, bahkan sampai ke negara-negara tetangga terutama Brunei dan Malaysia.
Halal Bihalal memang tradisi tetapi menjadi bagian integral dari silaturahim yang memiliki dalil sesuai sabda Nabi saw, Laysa al-Muwashil mukafi walakin al-mutawashil an tashil man qathaak, artinya bahwa bukanlah bersilaturahim orang yang hanya membalas kunjungan atau pemberian, tetapi yang bersilaturahim adalah menyambung yang apa putus (HR. Bukhari) dengan cara saling memaafkan seperti yang telah disebutkan tadi.
Dalil lain dalam Al Quran memerintahkan agar orang-orang orang muslim yang bertakwa jika selainnya melakukan kekeliruan terhadapnya seharusnya memaafkan, menahan marah, dan atau berbuat baik (QS. Ali Imran/3: 134). Al-Quran juga menganjurkan agar kita memiliki sifat pemaaf dan selalu berlapang dada (QS. al-Nur/24: 22).
Kaum sufi dalam menginterpretasikan firman Allah SWT tersebut, yakni wal afiina anin nas, lebih kepada makna bahwa rugilah orang yang tidak pernah diberi maaf dan lebih rugi lagi orang yang tidak pernah memberi maaf, beruntunglah orang yang selalu diberi maaf, dan lebih beruntung lagi orang yang selalu memberi maaf.
Baca juga: Halal Bihalal dan Rekonsiliasi Bangsa (Seri-1)
Itulah sebabnya dalam perspektif sufistik ada maqam al-Afwu (memaafkan) yang secara literal berarti menghapus, karena yang memaafkan menghapus bekas-bekas luka di hatinya. Bukanlah memaafkan namanya apabila masih ada tersisah bekas luka itu dalam hati dan bila masih tersisah dendam sedikitpun.
Implementasi tradisi saling memaafkan lazimnya ditandai dengan al-mushafahat (berjabat tangan) dari kata al-shafhu yang arti dasarnya adalah kelapangan, darinya dibentuk kata shafhat yang berarti lembaran atau halaman kemudian al-mushafat yakni saling berjabat tangan esensinya adalah saling melapangkan dada, menutup lembaran lama dan membuka lembaran baru.
Di tengah merebaknya wabah virus corona, jabat tangan cukup dengan cara bersalaman secara lisan melalui telpon selurer, atau mengirim salam disertai ucapan permohonan maaf via Short Message Service (SMS), WhatsApp (WA), Facebook (FB), Twitter, dan medsos lainnya.
Halal Bihalal secara formal menjadi kegiatan utama yang seharusnya dipertahankan dan dikemas dalam acara besar-besaran sebagai syiar Islam, namun di masa covid-19 ini cukup melalui aplikasi zoom meeting tanpa dibatasi waktu dan ruang, sehingga keberkahan Ramadan sangat terasa, berbekas sepanjang masa kapanpun dan dimanapun.
Nabi SAW mengajarkan doa, Ya Allah sesungguhnya aku memiliki dosa pada-Mu, dosa terhadap makhluk dan hamba-Mu. Aku bermohon kepada-Mu agar Engkau mengampuni dosa-dosa yang telah aku lakukan, amiiin ya Rabbal Alamin. Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq.
Penulis: Mahmud Suyuti – Katib Am Jamiyah Khalwatiyah dan anggota Komisioner Baznas Sulawesi Selatan
